MediaKontras.id | Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd, menyampaikan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prof. Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Menurut Muzakkir, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, konsistensi penegakan aturan, serta independensi lembaga peradilan konstitusi. Ia menilai, putusan yang dihasilkan semestinya tidak berhenti pada pertimbangan normatif, tetapi juga harus memberikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum dari persoalan yang diperdebatkan.
“Putusan MK ini sangat memprihatinkan karena terkesan hanya normatif dan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang mengenai persoalan persyaratan pencalonan dan implikasi hukumnya,” ujar Muzakkir dalam siaran persnya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh itu menegaskan, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Setiap putusan, menurutnya, harus disusun secara jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya independensi hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangannya. Menurut Muzakkir, independensi tersebut harus terjaga agar putusan pengadilan tidak menimbulkan persepsi bahwa pertimbangan hukum dipengaruhi oleh relasi kelembagaan maupun kepentingan kekuasaan.
“Peradilan yang baik adalah peradilan yang mampu menghadirkan kepastian hukum melalui putusan yang jelas dan berintegritas. Kepercayaan publik akan melemah apabila putusan pengadilan justru menyisakan polemik dan pertanyaan yang tidak terjawab,” katanya.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Jakarta itu menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut individu atau jabatan tertentu, tetapi juga berkaitan dengan kualitas penegakan hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.
Menurutnya, ketika suatu perkara menyangkut persyaratan jabatan publik, masyarakat berhak memperoleh penjelasan hukum yang terang mengenai duduk perkara, dasar pertimbangan hakim, serta akibat hukum yang dapat atau tidak dapat ditimbulkan oleh putusan tersebut.
Muzakkir juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang menimbulkan perdebatan berkepanjangan berpotensi memperbesar jarak antara lembaga peradilan dan masyarakat. Karena itu, MK dinilai perlu senantiasa menjaga konsistensi pertimbangan hukum dan memberikan argumentasi yang kuat agar setiap putusan dapat dipahami secara utuh oleh publik.
Dari perspektif politik, ia berpandangan bahwa polemik hukum yang tidak memperoleh penjelasan memadai dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pejabat yang bersangkutan. Namun, ia menekankan bahwa penilaian politik semestinya tidak menggantikan proses pembuktian dan penalaran hukum yang objektif.
“Kita sangat menyesalkan apabila lembaga yang diharapkan menjadi penjaga konstitusi justru dinilai belum mampu menjawab keresahan masyarakat. Pertanyaan mendasarnya, ke mana masyarakat mencari keadilan apabila kepastian hukum masih menjadi perdebatan?” ujarnya.
Muzakkir berharap, kritik terhadap putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga peradilan, meningkatkan transparansi pertimbangan hukum, serta memastikan bahwa setiap perkara diputus berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan karena pertimbangan di luar hukum.
Meski menyampaikan kekecewaannya, ia menegaskan bahwa harapan terhadap tegaknya keadilan tidak boleh padam. Menurutnya, perjuangan menegakkan kebenaran harus tetap dilakukan melalui cara-cara yang bermartabat, konstitusional, dan berlandaskan prinsip negara hukum.
“Harapan terhadap keadilan harus tetap hidup, sekalipun jalan untuk menemukannya tidak selalu mudah. Pada akhirnya, kebenaran harus diperjuangkan dan setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Tuhan,” tutup Muzakkir. [ian]

