MediaKontras.id | Ketua Pemuda Gampong Sungai Pauh Tanjong, Zulfikar, memberikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran Polres Langsa khususnya Satnarkoba yang telah berhasil menangkap dan mengungkap para bandit narkoba jenis sabu.
Dimana keberadaan mereka sangat meresahkan warga sekitarnya dan membuat gaduh saja keberadaan mereka, apapun ceritanya kita tetap menolak peredaran narkoba.
“Kami sangat apresiasi terhadap Polres Langsa dan jajarannya, terkhusus Kasatnarkoba yang sudah menangkap para tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu,” paparnya.
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun bahwa Satuan Resnarkoba Polres Langsa menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, warga Gampong Sungai Pauh Tanjong, Kecamatan Langsa Barat, dengan barang bukti seberat 23,73 gram. pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Sungai Pauh Tanjong.
Dimana dalam periode Bulan Mei 2026 Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Gp. Sungai Pauh Tanjung sebanyak tiga kasus sabu, dengan jumlah tersangka tiga orang dan jumlah total berat keseluruhan BB sabu yang disita 23,73 Gram.
Adapun yang ditangkap RA, 26, FS, 21, dan NS, 51, ketiganya Gp. Sungai Pauh Tanjung, Kec. Langsa Barat. Ditangkap di warung kopi maupun dirumahnya dengan beda harinya.
Terpisah Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, yang dihubungi MediaKontras.id, Minggu, 10 Mei 2026, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, memang kami ada mengamankan tiga tersangka tindak pidana pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Sungai Pauh Tanjong,” ungkap Iptu Sirga.
Ia juga meminta masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba karena barang haram tersebut sangat berbahaya dan mematikan.
“Mari secara serempak kita berantas narkoba dan jangan pernah kompromi dengan pengedar dan pemakai narkoba,” tukasnya. [ian]
Â
Â
Â
Â
Â






