Lewati ke konten

Skandal Korupsi ATR/BPN, Desakan Penahanan Nusron Wahid Menguat

Rapian Rapian 20 Oktober 2026 · 08:38 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id | Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi di Kementrian ATR/BPN yang melibatkan 17 orang diantaranya 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kondisi ini menguat sorotan publik untuk dilakukan penahanan.

“Tindak korupsi di Kementrian ATR/BPN melibatkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Presiden Direktur PT Sammarecon Tbk, Mantan Bupati Kabupaten Kebumen, Politisi dan pihak swasta. Diantara para tersangka sebanyak 4 orang adalah orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Arif, Fadh, Erwin dan Muhammad Fakry dalam modus tindak pidana korupsi pengurusan HGB PT Sammarecon Tbk di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Lebih lanjut Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd yang Ketua Pengurus Daerah Al Washliah Kota Langsa menyebutkan bahwa korupsi di Kementrian ATR/BPN, KPK perlu segera melakukan penyemputan paksa terhadap Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, dimana Nusron wahid sudah 2 kali dipanggil untuk hadir di Gedung KPK, namun mangkir dengan berbagai alasan.

Untuk memudahkan kerja KPK dalam mengusut tindak pidana di Kementrian ATR/BPN, Presiden Probowo dapat mempertimbangkan untuk segera mencopot dan memberhentikan Nusron Wahid dari Mentri ATR/BPN, walaupun belum ditetapkan sebagai saksi atau tersangka oleh KPK. Ini penting untuk memastikan keterlibatan ada tidaknya keterlibatan Nusron Wahid dalam pusaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang kepercayaannya di Kementrian ATR/BPN.

“Berdasarkan tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK dalam tindak pidana korupsi di Kementrian ATR/BPN ada 4 orang adalah orang kepercayaan Nusron Wahid, maka pemeriksaan Nusron harus segera dilakukan dengan upaya paksa dari KPK menjemput atau menangkapnya, karena kunci dari tindak pidana korupsi di kementrian ATR/BPN bisa terang dan jelas setelah Nusron Wahid diperiksa,” terang Prof Muzakkir yang juga mantan Ketua Bidang Politik DPP KNPI Jakarta itu, Selasa, 20 Oktober 2026.

Sambungnya, sesuai dengan UU Antikorupsi dan UU Nomor 31 tahun 1999, pasal 2, berbunyi, ” dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Sesuai dengan pasal tersebut maka pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Hakim Tipikor tidak boleh menutup mata tentang tindak pidana korupsi di Indonesia yang sudang sangat merajalela,” ungkap Prof Muzakkir yang kini masih Ketua Umum Himpunan Ilmuwa dan Sarjana Syariah Indonesia Provinsi Aceh.

Hal lain, belum lagi berbagai tindak pidana kurupsi yang di proses oleh KPK selesai, kembali terjaring pelaku tindak pidana korupsi melalui OTT oleh KPK terhadap Bupati Kabupaten Klaten Jawa Tengah Hemanang Wajar Ismoyo yang juga melibatkan 19 orang dan sebanyak 9 orang diterbangkan ke Jakarta di tahan di rutan KPK.

Sejatinya OTT tindak pidana korupsi Bupati Kabupaten Klaten Hermanang dkk ditangkap tanggal 15 oktober 2026 yang nilainya mencapai Rp1,9 Miliar yang juga turut terlibat Kepala Pewakilan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Lutfi.

“OTT tindak pidana korupsi oleh KPK ini hanya berselang beberapa hari dari penangkan OTT oleh KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi di BNPB di Jabodetabek, maka menurut saya tepat bila semua pelaku tindak pidana korupsi diberi hukuman mati agar ada efek jera dan rasa takut,” tegas Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah yang juga putra asli Aceh itu.

Ia pun mengajak semua elemen rakyat Indonesia harus menaruh perhatian yang serius terhadap tindak pidana korupsi yang sudah sangat masif dan tersistimatis, pelaku tindak pidana korupsi merupakan orang-orang terhormat, memiliki jabatan, pengaruh dan posisi penting di dalam berbagai bidang.

Pelaku tindak pidana korupsi merasa nyaman, tidak ada takutnya sama sekali, sudah jadi tontonan biasa setiap hari. Hal ini disebabkan karena pelaku korupsi orang yang tidak beradap, tidak memiliki rasa malu, para pengkhianat negara. Kita berharap Presiden Prabowo Soebianto bisa mendengar dan merasakan jeritan bangsa ini dari prilaku kejahatan korupsi, segera mengambil langkah tegas untuk menghukum para koruptor dengan hukuman mati.

“Menghukum mati para koruptor sama sekali tidak melanggar konstitusi dan tidak melanggar HAM. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Soebianto kepada para penegak hukum, Jaksa tidak merasa segan untuk menuntut para koruptor dengan hukuman mati dan hakim dengan penuh konsisten tidak lagi membiarkan para koruptor lolos dari jerat hukum dengan tanpa ragu menjatuhkan hukuman mati kepada semua koruptor di Indonesia,” pungkasnya. [ian]

Bagikan