Soroti Polemik Beutong Ateuh, JKMA Aceh Tegaskan Pentingnya Prinsip Padiatapa Sebelum Penerbitan Izin

Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma. (Foto: Istimewa)

Soroti Polemik Beutong Ateuh, JKMA Aceh Tegaskan Pentingnya Prinsip Padiatapa Sebelum Penerbitan Izin

Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma. (Foto: Istimewa)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Zulfikar Arma (JKMA): Abaikan Prosedur ‘Padiatapa’, Izin Eksplorasi Tambang

Banda Aceh, MediaKontras.id | Suara penolakan terhadap rencana eksplorasi tambang emas hingga uranium kembali bergema di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Bagi masyarakat adat setempat, masuknya investasi ekstraktif berskala besar bukan sekadar persoalan nilai investasi, melainkan ancaman terhadap ruang hidup, kelestarian lingkungan, serta warisan yang akan ditinggalkan kepada generasi mendatang.

Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA), Zulfikar Arma, menilai penerbitan izin eksplorasi di kawasan hulu tersebut secara prosedural dan substantif karena pemerintah dinilai mengabaikan keterlibatan masyarakat hukum adat sejak tahap awal perencanaan.

Dua Tuntutan Utama Masyarakat

Melalui konsolidasi bersama, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menyepakati dua tuntutan utama, yakni:

•Menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang tanpa pengecualian.

•Mendesak Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang telah diterbitkan di kawasan tersebut, khususnya yang mencakup wilayah ulayat masyarakat adat, termasuk izin yang diberikan kepada PT Hasil Bumi Sembada, PT Cempaka Alam Wangi, dan PT ACW.

Dinilai Langgar Prinsip FPIC dan Padiatapa

Zulfikar menyebut polemik tambang muncul karena pemerintah daerah dianggap melompati proses penyampaian informasi dan persetujuan awal dari masyarakat adat.

“Secara global, tindakan sepihak seperti ini bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diamanatkan dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP),” ujarnya.

Menurutnya, dalam tradisi masyarakat Beutong, prinsip tersebut dikenal dengan istilah Padiatapa atau Penyampaian Informasi Awal Tanpa Ada Paksaan.

Kondisi rawan ini diperparah oleh sikap Pemda yang melompati proses adat dan hukum internasional terkait Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari PBB.

 

“Pemerintah seharusnya menjalankan prinsip Padiatapa sebelum menerbitkan izin apa pun. Tanpa proses itu, izin yang keluar dinilai tidak memiliki legitimasi moral, sosial, maupun adat di mata masyarakat,” katanya.

 

Ia menambahkan, sejumlah titik yang masuk dalam wilayah rencana eksplorasi tambang merupakan kawasan yang memiliki nilai historis dan spiritual bagi masyarakat adat.

 

“Pemda tidak boleh abai. Di titik-titik koordinat rencana tambang itu terdapat makam para ulama, tanah ulayat leluhur, tempat ritual adat, hingga sumber air bersih utama masyarakat. Menabrak wilayah itu sama saja memicu kehancuran identitas adat Beutong yang secara historis merupakan basis pertahanan gerilya Aceh tempo dulu,” tegasnya.

Secara historis, Beutong juga memiliki keterkaitan dengan wilayah Sungai Mas dan Pantai Cermin di Aceh Barat yang dikenal sebagai bagian dari jalur perjuangan Cut Nyak Dhien dan Teuku Umar.

Trauma Bencana Ekologis 2025

Penolakan masyarakat juga dipengaruhi pengalaman pahit akibat bencana ekologis yang melanda Beutong pada 26 November 2025.

Bencana tersebut menyebabkan kerusakan rumah warga, menghancurkan lahan perkebunan, serta melumpuhkan aktivitas masyarakat untuk beberapa waktu.

Bagi warga, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa Beutong Ateuh merupakan kawasan dengan tingkat kerentanan ekologis yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan dan upaya konservasi, bukan tekanan tambahan dari aktivitas ekstraktif berskala besar.

Ancaman Konflik Horizontal

Zulfikar juga menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat masuknya investasi pertambangan.

Menurutnya, kebutuhan ekonomi masyarakat sering kali menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menawarkan narasi pro-tambang maupun berbagai bentuk iming-iming ekonomi.

 

Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil dan kelompok pendamping lingkungan memiliki keterbatasan dalam membantu kebutuhan ekonomi warga secara berkelanjutan. Ketimpangan sumber daya antara korporasi dan masyarakat inilah yang dinilai berpotensi memecah warga menjadi kelompok pro dan kontra.

 

“Kondisi ini bisa diperparah oleh kepentingan pihak luar yang memanfaatkan situasi. Jika konflik horizontal pecah, maka aparat keamanan akan masuk dan ruang dialog yang adil bagi masyarakat adat berpotensi semakin menyempit,” ujarnya.

Mengingat Perlawanan Tahun 2019

Penolakan terhadap tambang bukanlah hal baru bagi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Warga masih mengingat perjuangan pada 2019 ketika mereka berhasil menghentikan aktivitas perusahaan tambang melalui jalur hukum, advokasi publik, dan persatuan masyarakat.

Peristiwa tersebut menjadi simbol kuat bahwa isu lingkungan, identitas adat, dan perlindungan ruang hidup memiliki posisi penting dalam kesadaran kolektif masyarakat setempat.

Masyarakat menegaskan tidak ingin menjadi korban eksploitasi sumber daya alam yang manfaat ekonominya lebih banyak mengalir ke luar daerah.

Rekomendasi untuk Masyarakat dan Pemerintah

Untuk mencegah situasi semakin memanas, JKMA menyampaikan sejumlah rekomendasi. Kepada masyarakat adat Beutong, warga diimbau memperkuat persatuan dan fokus pada isu-isu yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.

 

“Wilayah ini harus dipertahankan karena di sinilah sumber air bersih kami, tempat ladang pangan kami, dan tempat makam leluhur kami berada. Jika kawasan ini rusak akibat tambang, maka identitas, keselamatan, dan ruang hidup kami juga akan hilang,” kata Zulfikar.

Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Aceh, JKMA meminta agar seluruh IUP eksplorasi di kawasan Beutong ditinjau ulang, ditangguhkan, atau dicabut sembari membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat.

Menurutnya, Beutong merupakan wilayah hulu yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan. Karena itu, perubahan orientasi ekonomi masyarakat menjadi tenaga kerja sektor tambang tidak dapat dilakukan secara instan.

“Jika di kemudian hari terjadi bencana hidrometeorologi yang lebih besar akibat aktivitas eksplorasi maupun pertambangan, maka tanggung jawab moral dan hukum akan berada di pundak pemerintah sebagai pihak yang memberikan izin,” pungkasnya.

Topik