Banda Aceh, MediaKontras.id | Kebijakan skema desil dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) resmi dicabut oleh Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem. Keputusan tersebut disambut hangat oleh berbagai kalangan masyarakat Aceh.
Pemuda Aceh, Radja Muhammad Husen, menilai keputusan itu sebagai langkah tepat sasaran dan bijaksana yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat serta bentuk kepedulian terhadap hak kesehatan masyarakat Aceh secara menyeluruh.
“Alhamdulillah, ini menjadi kabar yang sangat melegakan bagi masyarakat Aceh. Keputusan Mualem mencabut Pergub Nomor 2 tentang JKA adalah kemenangan rakyat Aceh dan membuktikan bahwa pemerintah hadir dan mendengar jeritan suara rakyat,” ujar Radja Muhammad Husen di Banda Aceh, Minggu (18 Mei 2026).
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 kemarin hingga memunculkan berbagai Gelombang tanggapan keras serta keresahan dari masyarakat. Sejumlah mahasiswa bahkan turun melakukan aksi unjuk rasa, sementara DPR Aceh, Ulama, Akademisi dan berbagai elemen masyarakat juga menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Menanggapi hal itu, Mualem menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menerima seluruh aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi demi menjaga pelayanan kesehatan tetap berpihak kepada rakyat secara menyeluruh.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi.
Radja Muhammad Husen mengatakan, Aceh sebagai Serambi Mekkah harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, termasuk dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa memandang kategori ekonomi tertentu, sebagaimana yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan luas bagi Aceh, termasuk dalam sektor pelayanan kesehatan.
“JKA adalah harapan dan kemenangan rakyat Aceh. Program ini harus tetap menjadi pelindung masyarakat ketika sakit. Jangan sampai ada rakyat yang merasa sulit mendapatkan pengobatan hanya karena aturan administratif,” katanya.
Mualem juga memastikan bahwa pembiayaan masyarakat yang sakit tetap ditanggung melalui program JKA tanpa adanya pembatasan desil.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.
Dengan dicabutnya skema tersebut, masyarakat Aceh kini dapat kembali mengakses layanan kesehatan melalui program JKA sebagaimana sebelumnya.
Pemerintah Aceh diharapkan terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan menjaga amanah kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh.






