Usung 5 Tuntutan, Aliansi Aneuk Nanggroe Layangkan Surat Aksi ke Polresta Banda Aceh

Usung 5 Tuntutan, Aliansi Aneuk Nanggroe Layangkan Surat Aksi ke Polresta Banda Aceh

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Banda Aceh, MediaKontras.id | Aliansi Aneuk Nanggroe berencana akan menggelar aksi simbolis di Kantor Gubernur Aceh pada Senin, 3 Agustus 2026 mendatang. Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut diperkirakan bakal diikuti oleh setidaknya 150 orang massa aksi.

Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor Istimewa yang ditujukan kepada Kapolresta Banda Aceh c.q. Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh pada pertengahan Juli 2026.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Rahmad Fauzi, menyampaikan bahwa massa akan mulai berkumpul di Stadion H. Murthala pada pukul 13.30 WIB sebelum bergerak menuju titik aksi di Kantor Gubernur Aceh. Pihaknya mengestimasikan unjuk rasa berlangsung hingga pukul 18.00 WIB dengan mengikutsertakan perlengkapan seperti alat pengeras suara, pita, spanduk, karton, hingga mobil komando.

“Aksi simbolis ini merupakan upaya penyampaian aspirasi publik secara damai dengan berlandaskan hak konstitusional warga negara,” ujar Rahmad Fauzi, Jumat (31/7/2026).

Dalam aksinya nanti, Aliansi Aneuk Nanggroe membawa lima poin tuntutan utama yang akan disampaikan kepada pihak pemerintah, di antaranya:

• Menuntut agar penetapan status bencana Aceh dijadikan sebagai bencana nasional.

• Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit secara transparan terhadap seluruh instansi yang tergabung dalam Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

• Mengesahkan dan menyelesaikan permasalahan terkait andaman.

• Menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang meresahkan masyarakat Aceh.

• Menyelesaikan permasalahan Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang dinilai tidak efektif.

Aksi yang dikoordinasikan oleh Rahmad Fauzi bersama Sekretaris Lapangan Salim Syuhada JA tersebut ditegaskan akan mengedepankan asas-asas kebebasan berpendapat dan dilakukan secara damai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.