Warga Marunda Gelar Aksi Tolak Pengukuran Lahan, Desak Transparansi dan Kejelasan Status Lahan

Puluhan warga Jalan Marunda Kepu RT 08/RW 07, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menggelar aksi menyampaikan aspirasi terkait proses pengukuran lahan yang mereka nilai perlu disertai transparansi dan kejelasan dasar hukum. (Foto: Ist)

Warga Marunda Gelar Aksi Tolak Pengukuran Lahan, Desak Transparansi dan Kejelasan Status Lahan

Puluhan warga Jalan Marunda Kepu RT 08/RW 07, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menggelar aksi menyampaikan aspirasi terkait proses pengukuran lahan yang mereka nilai perlu disertai transparansi dan kejelasan dasar hukum. (Foto: Ist)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Jakarta Utara, MediaKontras.id | Puluhan warga Jalan Marunda Kepu RT 08/RW 07, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap proses pengukuran lahan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan kepastian hukum.

 

Dalam aksi tersebut, warga meminta agar seluruh kegiatan pengukuran dihentikan sementara sampai pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, tujuan pengukuran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Menurut warga, proses yang berlangsung telah menimbulkan keresahan karena dianggap dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang terdampak.

 

Sejumlah warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap aparatur lingkungan. Dalam orasinya, beberapa peserta aksi menuding adanya pembiaran maupun dugaan keberpihakan sejumlah oknum pengurus lingkungan terhadap proses pengukuran lahan. Tuduhan tersebut diarahkan kepada oknum RT dan RW, serta meminta agar pemerintah tingkat kelurahan hingga kecamatan memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

 

Massa aksi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, dan Kelurahan Marunda untuk membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan status lahan, dasar hukum pengukuran, serta pihak yang memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka menilai transparansi merupakan langkah penting untuk mencegah konflik agraria yang semakin meluas.

 

Selain itu, warga meminta aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik mafia tanah dalam proses penguasaan lahan. Menurut warga, apabila terdapat keterlibatan oknum aparatur pemerintahan maupun pihak lain, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

 

Dalam pernyataannya, warga menegaskan bahwa tuduhan mengenai dugaan keterlibatan oknum RT, RW, aparatur kelurahan maupun kecamatan merupakan aspirasi dan dugaan yang mereka sampaikan dalam aksi, sehingga mereka meminta dilakukan investigasi menyeluruh oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan kebenarannya.

 

Masyarakat berharap pemerintah segera membuka ruang dialog dengan warga, menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berpotensi memicu konflik, serta memastikan setiap kebijakan terkait lahan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Topik