MediaKontras.id | Akademisi Aceh, Dr. Tgk. H. Misnan, Lc., M.A., mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan agenda bersama yang membutuhkan keberanian aparat penegak hukum sekaligus dukungan masyarakat agar tercipta pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Bagi Dr. Tgk. Misnan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya merampas hak-hak masyarakat. Praktik korupsi, kata dia, tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta mengurangi kesejahteraan rakyat.
Karena itu, ia menilai setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan patut diapresiasi. Dukungan publik, menurutnya, menjadi modal penting agar aparat penegak hukum dapat bekerja tanpa intervensi dalam membongkar praktik korupsi.
Dr. Tgk. Misnan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Diperlukan kolaborasi seluruh elemen bangsa, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, akademisi, tokoh masyarakat, media massa, hingga masyarakat luas untuk memperkuat budaya antikorupsi di Indonesia.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip negara hukum dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap harus diperlakukan sebagai belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mendorong penyidik Kortas Tipikor Polri agar terus bekerja secara independen, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani setiap perkara dugaan korupsi. Keberanian mengungkap kasus-kasus besar, lanjutnya, akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif. Karena itu, masyarakat hendaknya memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai koridor hukum. Pada saat yang sama, kita semua wajib menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari penyidik maupun pengadilan,” ujar Dr. Tgk. H. Misnan.






