Nagan Raya, MediaKontras.id | Yayasan APEL Green Aceh membawa dugaan persoalan lingkungan di sekitar dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di pesisir barat Aceh ke ranah hak asasi manusia.
Organisasi lingkungan tersebut menyerahkan laporan pengaduan kepada Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Aceh pada Rabu, 20 Agustus 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di sekitar PLTU PT PLN Nusantara Power UP Nagan Raya dan PLTU Meulaboh Power Generation (MPG).
Laporan bernomor 107/YAPEL/VIII/2026 tersebut ditandatangani Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur. Dokumen itu memuat hasil pemantauan lapangan, dokumentasi, serta sejumlah data pendukung yang dikumpulkan sepanjang April hingga Agustus 2026.
APEL Green Aceh menyebut pengaduan tersebut ditempuh setelah sejumlah persoalan lingkungan ditemukan berulang kali dalam pemantauan lapangan. Organisasi itu juga mengaku telah menyampaikan berbagai laporan dan surat kepada pemerintah, tetapi belum memperoleh tindak lanjut yang terdokumentasi.
“Persoalan ini bukan temuan sekali jalan. Kami mendokumentasikannya berulang kali di titik yang sama, dan kondisinya justru memburuk. Ketika saluran administratif tidak berjalan, maka kerangka hak asasi manusia menjadi pintu yang tersisa bagi warga,” kata Rahmad Syukur.
FABA Diduga Ditimbun di Ruang Terbuka
Salah satu persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA), yakni limbah sisa pembakaran batu bara.
Berdasarkan pemantauan APEL Green Aceh, terdapat dugaan pengangkutan dan pembongkaran material FABA tanpa penutup terpal. Material tersebut juga disebut ditemukan ditimbun di sejumlah lokasi terbuka.
Menurut organisasi tersebut, sebagian lokasi penimbunan berada tidak jauh dari permukiman warga dan fasilitas pendidikan di Kabupaten Aceh Barat.
Pemantauan berkala yang dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2026 juga disebut menunjukkan adanya penambahan volume timbunan pada lokasi yang sama.
APEL Green Aceh menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh, bukan semata sebagai persoalan teknis pengangkutan limbah. Material yang terbuka berpotensi menghasilkan debu yang terbawa angin maupun aktivitas kendaraan.
Karena itu, organisasi tersebut meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan FABA, termasuk kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Suhu Air Buangan Capai 40 Derajat Celsius
Selain FABA, APEL Green Aceh menyoroti pembuangan air bahang atau thermal discharge dari aktivitas pembangkit ke laut.
Dalam pemantauan di sejumlah titik saluran pembuangan atau outfall, organisasi tersebut mengklaim menemukan suhu air buangan berada pada kisaran mendekati hingga menyentuh ambang baku mutu.
Angka tertinggi yang dicatat mencapai 40 derajat Celsius. Kondisi itu disebut kembali ditemukan pada Agustus setelah sebelumnya terpantau pada Juli 2026.
APEL Green Aceh menilai pelepasan air bersuhu tinggi secara terus-menerus berpotensi mengubah kondisi perairan di sekitar titik pembuangan dan memengaruhi ekosistem laut.
Dampak tersebut, menurut mereka, perlu dikaji lebih lanjut karena masyarakat pesisir juga menggantungkan kehidupan pada kawasan perairan tersebut.
Organisasi itu meminta pengukuran dan pengujian dilakukan secara independen oleh lembaga yang berwenang agar kondisi perairan dapat diketahui secara ilmiah.
Kebakaran Batu Bara dan Persoalan Emisi
Persoalan kualitas udara juga masuk dalam laporan APEL Green Aceh.
Pada Juni 2026, organisasi tersebut mencatat adanya kebakaran pada tumpukan batu bara yang menghasilkan asap pekat. Asap itu disebut sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Nasional Meulaboh–Tapaktuan.
Selain itu, warga juga mendokumentasikan kemunculan asap berwarna kekuning-kuningan dari cerobong PLTU yang oleh APEL Green Aceh diduga mengandung partikel abu.
Namun, organisasi tersebut menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pengujian ilmiah.
Karena itu, APEL Green Aceh meminta lembaga berwenang melakukan pemeriksaan kualitas udara dan emisi untuk mengetahui kandungan serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Data ISPA Naik, APEL Minta Tak Langsung Disimpulkan
Dalam laporan kepada Komnas HAM Aceh, APEL Green Aceh turut melampirkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya mengenai perkembangan penyakit masyarakat.
Data tersebut, menurut APEL Green Aceh, menunjukkan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sekitar 40 persen dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, tercatat pula ratusan kasus penyakit kulit.
Meski demikian, APEL Green Aceh menegaskan data tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat langsung dengan aktivitas PLTU.
Organisasi itu menyebut data kesehatan tersebut sebagai indikasi awal yang masih membutuhkan penelitian medis dan epidemiologis secara resmi serta independen.
Enam Kali Surati Presiden
Sebelum membawa persoalan tersebut ke Komnas HAM Aceh, APEL Green Aceh mengaku telah menempuh berbagai jalur administratif.
Organisasi itu menyatakan telah enam kali menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Pengaduan dan informasi terkait persoalan lingkungan tersebut juga disebut telah disampaikan kepada Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, UPTD Pengawasan dan Pengamanan Lingkungan Aceh, serta Bupati Nagan Raya.
Namun, hingga laporan diserahkan kepada Komnas HAM Aceh, APEL Green Aceh menyatakan belum mendapatkan tindak lanjut yang terdokumentasi atas berbagai pengaduan tersebut.
Kondisi itu kemudian mendorong organisasi tersebut membawa persoalan lingkungan ke dalam perspektif hak asasi manusia.
Rahmad menilai hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih, air yang sehat, serta lingkungan hidup yang aman merupakan bagian dari hak dasar yang wajib dilindungi negara.
“Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara listrik dan kesehatan. Pembangunan energi tidak boleh menjadikan warga di sekitar pembangkit sebagai pihak yang menanggung risiko paling besar,” ujar Rahmad.
Enam Permintaan kepada Komnas HAM Aceh
Dalam laporan tersebut, APEL Green Aceh mengajukan enam permintaan kepada Komnas HAM Aceh.
Pertama, meminta pengaduan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas kesehatan.
Kedua, meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung ke lokasi PLTU di Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya, serta Peunaga Cut Ujong, Kabupaten Aceh Barat.
Ketiga, meminta Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan dari para pihak terkait.
Keempat, mendorong instansi teknis melakukan pengujian laboratorium serta audit kepatuhan terhadap dokumen AMDAL dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) kedua pembangkit.
Kelima, meminta Komnas HAM menerbitkan rekomendasi resmi sekaligus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Keenam, meminta adanya perlindungan terhadap warga pelapor dan pembela hak asasi manusia lingkungan dari potensi intimidasi maupun kriminalisasi, termasuk melalui prinsip perlindungan anti-SLAPP.
Bukan Sekadar Soal Abu, Asap, dan Suhu Air
Bagi APEL Green Aceh, persoalan yang dilaporkan bukan sekadar angka suhu air, tumpukan abu, ataupun asap dari cerobong pembangkit.
Di balik persoalan tersebut terdapat masyarakat yang tinggal, bekerja, menangkap ikan, membesarkan anak, dan menjalani kehidupan sehari-hari di sekitar kawasan industri.
“AMDAL dan baku mutu lingkungan bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi syarat izin. Itu adalah instrumen untuk memastikan keselamatan manusia dan lingkungan,” kata Rahmad.
APEL Green Aceh menilai pembangunan energi harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan.
Menurut organisasi tersebut, ketika kualitas laut dipertanyakan, udara dikhawatirkan tercemar, dan masyarakat mulai mencemaskan dampaknya terhadap kesehatan, negara maupun perusahaan memiliki kewajiban memberikan jawaban melalui pemeriksaan yang terbuka, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat yang hidup di sekitar PLTU, persoalannya pada akhirnya bukan sekadar soal energi.
Pembangunan tidak seharusnya mengorbankan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Transisi energi yang adil, menurut APEL Green Aceh, tidak boleh dibayar dengan udara yang kotor, laut yang memanas, ataupun kesehatan masyarakat yang dipertaruhkan.
