Oleh: Martha Beruh, S.IP., M.A.P.
(Alumni Pascasarjana Universitas Malikussaleh)
Dear rakyat Aceh Tenggara, selamat datang di masyarakat. Teruslah hidup.
Semoga tulisan ini dapat menjadi pemahaman yang berguna bagi masyarakat luas, serta memberikan masukan konstruktif bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, saya ingin fokus membedah informasi yang sedang berkembang terkait penegakan Qanun Aceh di wilayah teritorial Kabupaten Aceh Tenggara.
Sisi Implementasi Kebijakan
Implementasi Qanun Aceh menuai pro dan kontra di Aceh Tenggara, terutama saat Satpol PP melakukan razia terhadap pedagang tuak di wilayah tersebut.
Pertama, tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku penjual tuak sejatinya sudah sesuai dengan perintah Qanun Aceh. Kedua, protes yang dilakukan oleh para pedagang terkait implementasi Qanun tersebut juga merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial.
Untuk membedah persoalan ini secara objektif, mari kita gunakan pisau analisis teori implementasi kebijakan publik dari George C. Edward III. Menurut pandangannya, keberhasilan suatu kebijakan ditentukan oleh empat faktor utama: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi.
- Sektor Komunikasi: Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 telah secara jelas memerintahkan pelarangan khamar. Namun, komunikasi yang berjalan kerap hanya sebatas perintah larangan, tanpa diikuti dengan sosialisasi mengenai solusi maupun pelatihan bagi para pedagang. Akibatnya, pedagang merasa tidak dilibatkan dan hanya diposisikan sebagai objek penindakan.
- Sektor Sumber Daya: Implementasi kebijakan ini belum didukung secara memadai oleh sumber daya ekonomi bagi kelompok sasaran. Pedagang tuak kehilangan mata pencaharian tanpa adanya pelatihan, modal usaha alternatif, atau pendampingan ekonomi dari pemerintah. Padahal, tanpa dukungan sumber daya yang jelas, sebuah kebijakan akan sulit diterima oleh masyarakat.
- Sektor Disposisi: Terdapat perbedaan orientasi perilaku (disposisi). Satpol PP memiliki disposisi untuk menegakkan Qanun sebagai perintah formal, sementara para pedagang memiliki disposisi untuk mempertahankan hidup karena tuak telah menjadi bagian dari budaya dan sumber penghasilan mereka. Tanpa membangun disposisi positif melalui dialog dan pendekatan persuasif, implementasi kebijakan akan selalu memicu konflik.
- Sektor Struktur Birokrasi: Belum terlihat adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk mengatur pembinaan, alih profesi, serta supervisi yang terkoordinasi antara Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, dan pemangku adat. Razia yang bersifat sporadis tanpa struktur birokrasi yang terintegrasi hanya akan menciptakan ketakutan sesaat, bukan kepatuhan yang berkelanjutan.
Sisi Kultural: Persinggungan Dua Budaya
Di satu sisi, tuak merupakan bagian dari tradisi masyarakat bersuku Batak, Karo, dan Pakpak yang sebagian warganya tinggal di Aceh Tenggara. Hak berbudaya mereka dijamin dan diakui dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di sisi lain, mayoritas penduduk Kabupaten Aceh Tenggara berasal dari suku Alas, Gayo, Aceh, Jawa, Padang, dan lainnya, yang mayoritas beragama Islam serta memiliki budaya pelarangan terhadap konsumsi dan penjualan tuak maupun khamar lainnya. Budaya ini juga diakui dan dilindungi dalam konstitusi NKRI.
Kini, kedua entitas budaya tersebut hidup di wilayah yang sama dan sama-sama dilindungi oleh negara, namun berada di dalam teritorial khusus penegakan Qanun Aceh. Semangat dasar Qanun Aceh mewajibkan siapapun yang berada di Aceh untuk mematuhi aturan kekhususan daerah ini.
Oleh karena itu, penertiban warung tuak oleh Satpol PP Aceh Tenggara bukan sekadar masalah penegakan aturan semata, melainkan persinggungan antara dua bentuk legitimasi yang sama-sama kuat di Indonesia: legitimasi Qanun sebagai produk hukum kekhususan Aceh di satu sisi, dan legitimasi hak budaya warga Batak, Karo, serta Pakpak di sisi lain.
Menemukan Jalan Tengah dan Solusi Ekonomi
Lantas, apa solusi nyata atas persoalan ini?
Penegakan Qanun tanpa akomodasi budaya akan selalu melahirkan resistensi, sebaliknya pembelaan budaya tanpa penghormatan terhadap Qanun akan melahirkan anomi aturan. Keduanya menuntut rekonsiliasi melalui kebijakan yang bijak.
- Jalan Tengah Kebijakan: Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat mengambil langkah moderat. Pemerintah tidak melarang total minuman tradisional tuak, melainkan memperbolehkan penggunaannya secara terbatas untuk kepentingan ritual dan adat, dalam jumlah tertentu dan tidak untuk diperjualbelikan secara komersial. Langkah ini dapat melindungi hak kultural masyarakat Batak, Karo, dan Pakpak di Aceh Tenggara, sekaligus menjaga ketertiban umum.
- Solusi Ekonomi: Kebijakan ini tidak akan berhasil jika pemerintah sekadar melarang tanpa memberikan solusi ekonomi. Pemkab Aceh Tenggara wajib menyediakan program pemberdayaan ekonomi bagi mantan pedagang tuak, seperti pembinaan keterampilan, bantuan modal usaha alternatif, pendampingan UMKM, serta akses pasar yang jelas.
Dengan cara ini, penegakan Qanun berjalan sesuai koridor hukum, hak budaya masyarakat tetap dihargai, dan warga tidak kehilangan sumber penghasilan. Inilah implementasi kebijakan yang ideal: tegas pada hukum, adil pada pelaksanaan.
Relevansi Isu Lingkungan: Kasus “Singso” di Aceh Tenggara
Model implementasi kebijakan George C. Edward III tidak hanya relevan untuk kasus pedagang tuak, tetapi juga dapat diterapkan pada penertiban penebangan liar (illegal logging).
Wilayah Aceh Tenggara yang berada di kawasan pegunungan sangat rentan terhadap kerusakan hutan akibat aktivitas perambahan pohon demi memenuhi kebutuhan ekonomi manusia. Praktik penebangan liar yang kerap dilakukan oleh warga sendiri demi menyambung hidup berdampak langsung pada rusaknya fungsi penyangga air, sehingga memicu ancaman bencana banjir.
Jika Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ingin menertibkan dan menegakkan hukum terkait perlindungan hutan, pendekatan yang sama harus ditempuh, yakni dengan memperhitungkan aspek Sumber Daya.
Pemerintah tidak boleh sekadar melarang para operator mesin pemotong kayu-yang dalam bahasa Alas disebut tukang singso kehilangan mata pencaharian tanpa adanya pelatihan, modal usaha alternatif, atau pendampingan ekonomi dalam kerangka alih profesi.
Hutan wajib dirawat dan dijaga demi kelangsungan hidup umat manusia, namun sumber ekonomi warga juga harus diperhatikan sebelum sebuah kebijakan diimplementasikan secara masif.

