JAKARTA, MediaKontras.id | Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Se-Indonesia menegaskan tidak akan melakukan mobilisasi massa untuk mengikuti aksi jalanan yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia, Muhammad Miftahul Rizqi, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak turun ke jalan bukan berarti DEMA PTKIN meninggalkan agenda pemberantasan korupsi maupun dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“DEMA PTKIN Se-Indonesia konsisten mendukung penguatan penegakan hukum dan terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera memperoleh kepastian pembahasan serta pengesahan,” ujar Muhammad Miftahul Rizqi.
Menurutnya, DEMA PTKIN memilih jalur pengawalan melalui advokasi kebijakan, ruang akademik, dialog publik, serta penyampaian masukan terhadap substansi regulasi.
DEMA PTKIN menilai perbedaan metode dalam menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, DEMA PTKIN tetap menghormati elemen mahasiswa maupun masyarakat yang memilih menyampaikan tuntutan melalui aksi di ruang publik, sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Kawal Substansi RUU Perampasan Aset
DEMA PTKIN Se-Indonesia berpandangan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berorientasi pada percepatan pengesahan, tetapi juga harus memperhatikan substansi dan mekanisme pelaksanaannya setelah menjadi undang-undang.
Kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset, menurut DEMA PTKIN, harus memiliki batas dan mekanisme yang jelas. Aset yang dirampas harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana.
Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
“Semangat pemberantasan korupsi jangan sampai mengabaikan prinsip utama bahwa penegakan hukum dan perlindungan hak sipil harus berjalan seiring,” tegas Muhammad.
Soroti Kepastian Prosedur dan Perlindungan Hak Warga
DEMA PTKIN Se-Indonesia juga menyinggung persoalan pembekuan rekening yang disebut dialami salah satu koordinator masyarakat di Pati.
DEMA PTKIN menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan secara terburu-buru terhadap perkara tersebut. Namun, peristiwa tersebut dinilai dapat menjadi bahan evaluasi mengenai pentingnya kepastian prosedur hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak warga negara.
Dalam konteks tersebut, DEMA PTKIN mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara objektif, terbuka, dan hati-hati sehingga agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hukum.
Tegas Dukung Pemberantasan Korupsi
DEMA PTKIN Se-Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Namun, kewenangan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan aturan nantinya harus disertai mekanisme kontrol yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“RUU Perampasan Aset harus tajam dan galak terhadap koruptor, tetapi tetap adil dan melindungi warga negara,” ujar Muhammad Miftahul Rizqi.
Dengan sikap tersebut, DEMA PTKIN Se-Indonesia memastikan tidak melakukan mobilisasi massa dalam aksi 27 Agustus 2026. DEMA PTKIN memilih tetap menjalankan agenda pengawalan melalui kritik, advokasi, kajian akademik, dialog publik, dan pemantauan terhadap proses pembentukan regulasi.
DEMA PTKIN juga menyampaikan penghormatan kepada seluruh kelompok mahasiswa dan masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, dengan catatan dilaksanakan secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
