MediaKontras.id | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa kembali mendeportasi 1 Warga Negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok berinisial LG sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian, Senin, 20 Juli 2026.
Kepala Imigrasi Kelas II B TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, kepada MediaKontras.id, Selasa, 21 Juli 2026, menyatakan proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Dimana LG ini kan sudah dalam pantauan petugas, kemudian kita panggil ke kantor pada tanggal 17 dan 18 Juli 2026. Petugas kemudian wawancara LG. Setelah dilakukan wawancara, LG dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasin yaitu deportasi,” jelasnya.
Masih menurutnya, WN Republik Rakyat Tiongkok tersebut dikenakan Sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seluruh rangkaian proses pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga proses keberangkatan menuju negara asal melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa akan terus berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Sesuai dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan setiap Warga Negara Asing beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dengan semangat Imigrasi untuk rakyat, “Kantor Imigrasi Langsa tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjamin tegaknya hukum demi kedaulatan Negara,” tandasnya. [ian]






