Lewati ke konten

Integritas Muhibuddin dan Kepercayaan dalam Penegakan Hukum

Redaksi 15 Agustus 2026 · 13:15 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Oleh M. Fauzan Febriansyah

Pendiri MFF Syndicate (Kelompok Kajian Hukum, Politik & Kebijakan Publik)

Dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia, kata integritas kerap hadir ibarat mantra yang diulang-ulang. Kata integritas muncul dalam pidato resmi, dokumen kelembagaan, hingga berbagai forum seremonial. Namun, karena terlalu sering diucapkan, maknanya kerap kehilangan kedalaman.

Padahal, integritas bukanlah konsep abstrak. Integritas adalah praktik yang diuji dalam situasi konkret. Terutama ketika seseorang berada dalam posisi yang menuntut keberanian moral sekaligus keteguhan profesional.

Dalam konteks itu, perjalanan karier Muhibuddin, SH., MH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menarik untuk dinukil. Sebagai refleksi tentang bagaimana kepercayaan institusional dibangun dan diuji.

Muhibuddin bukan figur yang muncul tiba-tiba di puncak struktur kejaksaan. Ia menempuh perjalanan panjang. Setelah melalui sejumlah penugasan dalam lingkup kejaksaan. Muhibuddin yang akrab dipanggil Muhib atau Akhi oleh teman seangkatan di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, menerima penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penugasan diplomasi hukum di KBRI Riyadh, Arab Saudi, hingga memimpin kejaksaan tinggi di daerah. Dalam setiap fase itu, ada satu benang merah yang konsisten: ia dipercaya dan terpercaya.

Dan dalam birokrasi penegakan hukum, kepercayaan bukanlah sesuatu yang diberikan secara simbolik. Kepercayaan adalah akumulasi dari rekam jejak, konsistensi, dan kemampuan menjaga integritas di tengah tekanan.

Kepercayaan sebagai modal institusional

Muhibuddin lahir di Medan pada 1968, dengan akar keluarga dari Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Syiah Kuala. Yang kemudian menjadi fondasi awal kariernya di dunia kejaksaan.

Namun, yang lebih penting dari latar belakang akademiknya adalah lintasan profesional yang ia tempuh. Salah satu fase yang paling menentukan adalah ketika ia bertugas di KPK. Di lembaga tersebut, ia pernah memegang peran sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi.

Peran ini sering kali tidak mendapat sorotan publik, tetapi justru menjadi salah satu elemen paling krusial dalam pemberantasan korupsi. Sebab, penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Ia baru dianggap efektif ketika negara mampu memulihkan aset hasil kejahatan.

Pada titik inilah integritas seorang penegak hukum diuji secara paling nyata: bukan hanya dalam keberanian menindak, tetapi juga dalam ketelitian, konsistensi, dan ketahanan menghadapi kompleksitas perkara.

Selain itu, Muhibuddin juga pernah menjabat Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus, Atase Hukum KBRI Riyadh, serta berbagai posisi strategis lain di lingkungan kejaksaan, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Muhib juga sempat dipercaya menjadi Kepala Penasihat Hukum (Head of Legal Counsel) di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2021. Ragam penugasan ini menunjukkan satu hal penting: Muhib ditempa dalam berbagai dimensi penegakan hukum, baik pidana, perdata, hingga diplomasi hukum.

Di luar tugasnya sebagai penegak hukum, Muhibuddin juga dikenal memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan dan pembangunan karakter generasi muda. Sebagai alumni Pondok Modern Darussalam Gontor, ia memiliki kedekatan dengan tradisi pendidikan pesantren yang menempatkan ilmu, akhlak, disiplin, dan pengabdian sebagai satu kesatuan.

Perhatian tersebut ia wujudkan antara lain melalui keterlibatannya dalam mendirikan Dayah Darul Qur’an Aceh (DQA), sebuah lembaga pendidikan Islam berasrama yang berada di kawasan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar. Bagi Muhibuddin, pendidikan bukan sekadar instrumen mobilitas sosial, tetapi investasi jangka panjang untuk membentuk manusia yang berpengetahuan sekaligus berkarakter. Pilihan menjadi filantropi dan ikut mendorong kemajuan pesantren menunjukkan bahwa pengabdiannya tidak semata berada di ruang penegakan hukum, tetapi juga pada upaya membangun fondasi moral dan kualitas generasi yang kelak menjadi bagian dari masa depan bangsa.

Penghargaan institusi dan makna kepemimpinan

Pada 25 Mei 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meraih penghargaan Kejaksaan Tinggi Tipe A Berprestasi Terbaik II dalam Komisi Kejaksaan Award 2025. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Muhibuddin sebagai Kepala Kejati Sumut.

Secara formal, penghargaan itu adalah milik institusi. Namun dalam praktik birokrasi, sulit untuk memisahkan capaian institusi dari kualitas kepemimpinan di dalamnya.

Seorang kepala kejaksaan tidak bekerja sendirian. Ia menggerakkan sistem, membangun kultur kerja, dan memastikan bahwa standar profesionalisme dijaga oleh seluruh jajaran. Karena itu, penghargaan semacam ini lebih tepat dibaca sebagai indikator keberhasilan kolektif yang dipimpin oleh figur tertentu.

Namun demikian, penting juga untuk tidak terjebak dalam glorifikasi. Penghargaan bukanlah tujuan akhir. Apresiasi dalam bentuk penghargaan semacam itu ustru menjadi titik evaluasi baru: sejauh mana standar yang diakui hari ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan, di masa mendatang.

Ujian independensi dalam perkara sensitif

Tidak lama setelah penghargaan tersebut, Muhibuddin kembali mendapat kepercayaan lain yang bersifat lebih sensitif dan mendapat sorotan luas publik. Ia ditunjuk sebagai salah satu dari sembilan jaksa senior dalam tim penyidik khusus Kejaksaan Agung yang menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus.

Penunjukan ini penting bukan semata karena substansi perkaranya, tetapi karena desain tim yang dibentuk secara khusus dengan melibatkan unsur di luar struktur terkait, termasuk mantan penyidik KPK. Tujuannya jelas: menjaga independensi dan meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Dalam konteks ini, kepercayaan yang diberikan kepada Muhibuddin tidak dapat dibaca sebagai bentuk penilaian absolut atas individu, melainkan sebagai pengakuan atas kapasitas profesional yang dianggap relevan untuk menangani perkara dengan tingkat sensitivitas tinggi.

Justru di sinilah standar integritas diuji lebih keras. Ketika perkara menyentuh lingkungan internal penegak hukum sendiri, maka ekspektasi publik terhadap transparansi, objektivitas, dan kehati-hatian menjadi jauh lebih tinggi.

Hukum, dalam situasi seperti ini, tidak hanya diuji oleh kemampuannya menghukum pihak luar, tetapi juga oleh kemampuannya melakukan koreksi internal secara adil dan berimbang.

Tantangan kepercayaan publik

Sumatera Utara adalah wilayah dengan kompleksitas sosial dan hukum yang tinggi. Dalam konteks ini, Kejaksaan Tinggi memegang peran strategis, tidak hanya sebagai institusi penuntutan, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kepercayaan publik tidak dibangun melalui satu kebijakan atau satu kasus besar. Kepercayaan publik dibangun melalui akumulasi tindakan kecil yang konsisten: ketegasan dalam penegakan hukum, transparansi dalam proses, serta konsistensi dalam menjaga etika institusi.

Rekam jejak Muhibuddin memberikan modal penting untuk itu. Namun modal tersebut tidak otomatis menjamin hasil. Dalam birokrasi penegakan hukum, setiap hari adalah ujian baru terhadap integritas.

Penutup: integritas sebagai proses, bukan status

Pada akhirnya, integritas tidak dapat dipahami sebagai status yang melekat pada seseorang karena jabatan atau penghargaan yang pernah diraih. Integritas adalah proses yang terus-menerus diperbarui melalui keputusan-keputusan yang diambil dalam situasi nyata.

Dalam konteks kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin kini berada pada posisi yang menuntut hal tersebut secara penuh.

Ia membawa pengalaman panjang dari KPK, Kejaksaan Agung, diplomasi hukum, hingga kepemimpinan daerah. Namun tantangan terbesarnya bukan pada masa lalu, melainkan pada kemampuan menjaga kepercayaan publik di masa kini dan mendatang.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada jumlah perkara yang ditangani atau penghargaan yang diterima.

Ukuran yang paling fundamental adalah satu hal yang jauh lebih sederhana sekaligus lebih sulit: apakah masyarakat percaya bahwa hukum bekerja secara adil.

Dan kepercayaan itu, hanya dapat bertahan jika ditopang oleh satu fondasi yang tidak pernah usang: integritas.

Topik
Bagikan