Lewati ke konten

Kejari Langsa Musnakan Sabu dan Handphone

Rapian Rapian 13 Agustus 2026 · 16:02 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 135,3117 gram dan sejumlah Handphone serta lainnya hasil sitaan yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak April 2026 hingga Juli 2026, dengan cara memblender, membakar serta menghancurkan, di Halaman kantor setempat, Kamis, 13 Agustus 2026.

Usai pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, SH MH, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Langsa dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, pemusnahan barang bukti
juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, maupun kerusakan
barang bukti selama berada dalam penyimpanan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:

Barang elektronik sebanyak 12 Unit terdiri dari, Handphone 11 unit, Timbangan Digital 1 unit, Narkotika Jenis Sabu seberat 135,3117 gram.

Ada juga perkakas 8 buah terdiri dari Pahat 1 buah, Gunting 3 buah, Pisau 1 buah, Cangkul 1 buah, Egrek 1 buah, Mancis 1 buah dan barang lainnya 22 buah terdiri dari pakaian, kupasan kabel, sendok sabu, plastik,
set bong, dan lain-lain.

Prosesi pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain melalui proses diblender, dibakar, dan dihancurkan. Sebelum pemusnahan narkotika
dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut. Selanjutnya kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait.

Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap dapat terus menjaga integritas pengelolaan barang bukti, mencegah potensi penyalahgunaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemusnahan dihadiri unsur Forkopimda, instansi penegak hukum, Bea Cukai, BNN, Mahkamah Syar’iyah, Lembaga Pemasyarakatan, jajaran Kejari Langsa, Ketua DPC Granat Kota Langsa, Islamsyah MTA ST, Ketua DPD IKAN Kota Langsa, Hengki Syah Jaya, SE serta lainnya. [ian]

Bagikan