Lewati ke konten

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi

Rapian Rapian 8 September 2026 · 18:15 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

–Proyek Drainase di Gampong Alue Dua dengan Kerugian Negara Capai Rp250,9 Juta —

MediaKontras.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kekurangan volume dan tidak memenuhi spesifikasi teknis terhadap pekerjaan pembangunan Jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan serta pemukiman, di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122.

Keempat tersangka mengenakan rompi warna pink diboyong dari Kejari Langsa dengan mobil tahanan menuju Lapas Kelas II B Langsa untuk ditahan sementara selama 20 hari kedepan.

Sementara, Kajari Langsa Adi Tyogunawan, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi pidsus), Fadli Setiawan, SH, M.Kn, dalam keterangan persnya, di Aula Adhyaksa, Selasa, 8 September 2026 menjelaskan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dugaan tindak korupsi.

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah, YO selaku Pejabat Pembuat komitmen/Kuasa pengguna Anggaran, NZ selaku Penyedia, MJ Selaku Direktur dari CV Gunung Agung Jaya dan SWN Selaku konsultan pengawas.

Masih menurut Adi, Pasal yang disangkakan kepada empat Tersangka, Primair : Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak LPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penanganan perkara dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print 04/L.1.13.FD.1/11/2025 tangal 17 November 2025 dan ditangkatkan ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Langsa Nomor: Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

“Dalam penanganan perkara ini kejaksaan Negeri Langsa juga melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe sebgai ahli yang melakukan pengujian volume dan mutu terhadap pekerjaan dan juga melibatkan auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan wilayah aceh sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan
negara,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli ditemukan kekurangan volume dan mutu dibeberapa item pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.

Terhadap keemoat Tersangka pada hari ini dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-01/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-02/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-03/L.1.13/Fd.2/09/2026 dan Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026 pada tanggal 8 September 2026 selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa.

“Apabila dikemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya.
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung asta cita Presiden RI melalui penegakkan hukum yang tegas, profesional dan berintegritas,” tandasnya. [ian]

Bagikan