Lewati ke konten

Opini: Rp6,62 Miliar Mesin Sampah Lhokseumawe, Temuan BPK Jangan Berhenti jadi Catatan

Redaksi 12 September 2026 · 21:15 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Oleh: Muklis Azhar

(Pengamat Publik Lhokseumawe)

Persoalan mesin pengolahan sampah senilai Rp6,62 miliar milik Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak semestinya dipandang semata-mata dari pertanyaan apakah mesin tersebut sudah dapat beroperasi atau belum. Persoalan ini menyangkut lebih jauh aspek pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara dan manfaat yang harus diterima masyarakat.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, mesin pengolahan sampah menjadi energi terbarukan yang dibeli Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Lingkungan Hidup menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 belum dimanfaatkan secara optimal.

Barang tersebut telah diserahterimakan oleh penyedia kepada pemerintah daerah berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 15 Desember 2025 dan telah dicatat sebagai aset tetap daerah. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik BPK, rangkaian mesin tersebut belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Temuan tersebut patut menjadi perhatian serius. Apalagi, pada 10 Februari 2026, mesin tersebut diluncurkan kepada publik melalui program “Broh Jeut Keu Peng”. Pemerintah Kota Lhokseumawe saat itu menyampaikan bahwa mesin tersebut diharapkan dapat mengolah sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM), batako, hingga berbagai produk berbahan plastik.

Pemerintah juga pernah menyampaikan bahwa mesin senilai sekitar Rp6,6 miliar tersebut tidak akan mangkrak. Jaminan garansi, pembekalan operator, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga potensi pembukaan lapangan pekerjaan turut menjadi bagian dari harapan atas program tersebut. Kini September 2026. Karena itu, pertanyaan publik semestinya tidak berhenti pada apakah mesin tersebut tersedia dan dapat dioperasikan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Apakah seluruh proses pengadaannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan kontrak? Jika barang telah diterima pada Desember 2025, mengapa pada saat pemeriksaan BPK pemanfaatannya belum optimal?

Sebelum pembayaran dilakukan, apakah seluruh mesin telah dipastikan memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak?

Apakah seluruh mesin telah melalui uji fungsi dan uji kapasitas?

Apakah kemampuan produksi mesin sesuai dengan yang dijanjikan dalam dokumen pengadaan?

Siapa yang melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum BAST ditandatangani?

Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya? Siapa penyedianya?

Berapa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan?

Bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan?

Pertanyaan lain yang juga penting adalah apakah harga masing-masing mesin telah dibandingkan dengan kewajaran harga pasar dan apakah seluruh tahapan pengadaan telah bebas dari benturan kepentingan. Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar adalah: Apakah negara membayar barang yang manfaat, kapasitas, spesifikasi, dan kinerjanya benar-benar sesuai dengan yang diperjanjikan?

Di sinilah persoalan pengadaan senilai Rp6,62 miliar tersebut tidak semestinya berhenti pada rekomendasi agar aset dioptimalkan.   Mengoptimalkan mesin hari ini tidak serta-merta menjawab bagaimana proses pengadaannya dilaksanakan sebelumnya.

Jika persoalannya semata-mata berkaitan dengan operator, standar operasional prosedur (SOP), atau kesiapan teknis, publik tetap berhak memperoleh penjelasan mengapa mesin bernilai miliaran rupiah telah dibeli sementara kesiapan operasionalnya belum sepenuhnya berjalan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pengadaan tersebut idealnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Dokumen perencanaan kebutuhan, spesifikasi teknis, HPS, kontrak, proses pemilihan penyedia, pembayaran, BAST, hasil uji fungsi, dokumen garansi, pelatihan operator, kondisi fisik mesin, hingga kapasitas aktual masing-masing unit perlu dicermati dan dicocokkan.

Harga dalam kontrak perlu dibandingkan dengan kewajaran harga pasar. Spesifikasi dalam kontrak perlu dibandingkan dengan barang yang diterima. Kapasitas yang dijanjikan perlu dibandingkan dengan kapasitas aktual. Tanggal pembayaran perlu dicocokkan dengan progres pekerjaan. BAST perlu dibandingkan dengan kondisi sebenarnya ketika barang diterima.

Sementara tujuan pengadaan perlu diukur dengan manfaat yang benar-benar telah diterima masyarakat. Jika seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan, maka hasil pemeriksaan semestinya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Hal itu penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga, ketidaksesuaian spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, rekayasa dokumen, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka persoalannya harus diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Penting ditegaskan, hal tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian keuangan negara, maupun pihak yang harus bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum.

Namun, dengan nilai pengadaan yang mencapai Rp6,62 miliar dan adanya temuan BPK mengenai pemanfaatan aset, pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan merupakan langkah yang wajar dan penting.   Inspektorat, DPRK, serta aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari kondisi mesin saat ini, tetapi juga dari keseluruhan proses yang melatarbelakangi pengadaannya.

Telusuri pengadaannya dari hulu sampai hilir. Publik membutuhkan jawaban yang konkret. Rp6,62 miliar tersebut dibelanjakan untuk apa saja?

Berapa harga satuan masing-masing mesin?

Siapa penyedianya?

Apakah seluruh spesifikasi telah terpenuhi?

Apakah uji fungsi telah dilakukan sebelum pembayaran?

Berapa kapasitas produksi yang dijanjikan dan berapa kapasitas aktualnya?

Berapa banyak produk yang telah dihasilkan?

Berapa yang telah dipasarkan atau terjual?

Berapa PAD yang telah dihasilkan?

Dan yang paling penting:   Apakah terdapat kerugian keuangan negara atau tidak?

Pertanyaan terakhir tidak boleh dijawab berdasarkan opini. Jawabannya harus berdasarkan pemeriksaan profesional dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saya tidak mengatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.   Namun, transparansi dan pemeriksaan menyeluruh justru diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi prasangka publik.

Jika pengadaannya telah dilaksanakan sesuai aturan, pemeriksaan tersebut akan memberikan kepastian sekaligus menjaga nama baik seluruh pihak yang terlibat.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan yang terbukti menimbulkan kerugian negara, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti pada teguran administratif semata. Sebab, Rp6,62 miliar bukanlah uang pejabat. Itu adalah uang rakyat. Dan slogan “Broh Jeut Keu Peng” sampah menjadi uang semestinya benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Jangan sampai program yang diharapkan mengubah sampah menjadi nilai ekonomi justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar Sampahnya menjadi uang, atau uang rakyat yang menjadi sampah?

Bagikan