Opini dari Praktisi Hukum, M Nur
“Anak-anak tumbuh menjadi dewasa dan penting bagi mereka untuk belajar sejak dini bahwa ada konsekuensi atas pilihan mereka,” kata Dr. Richelle Whittaker, LSSP, LPC-S, seorang psikolog pendidikan orang tua di Providetial Conseling & Consulting Services, PLLC di Houston, Texas, dikutip dari laman Best Life.
Kecenderungan alamiah orang tua atau netizen adalah melindungi anak dalam situasi apa pun. Namun, dalam konteks hukum, tindakan “membela” anak yang melakukan kesalahan atau tindak pidana secara membabi buta seperti menyembunyikan fakta, menghalangi penyidikan (Obstruction Of Justice), atau membenarkan tindakan salah anak justru membawa konsekuensi hukum yang destruktif.
Opini hukum ini menganalisis bahwa pembelaan yang keliru tidak hanya menutup ruang bagi penyelesaian damai melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice), tetapi juga dapat menyeret orang tua ke dalam ranah pidana, memperbesar tanggung jawab perdata (ganti rugi), serta merusak masa depan psikologis anak melalui pengulangan tindak pidana (Residivisme).
Melihat kasus hukum di Aceh Timur beberapa hari ini yang melibatkan anak sebagai pelaku mengambil punya orang lain (Disebut sebagai anak yang berhadapan dengan Hukum atau ABH), dan perempuan sebagai pelaku mulai mendapatkan perundungan (Bullying) atau kejahatan digital (Cybercrime).
Dalam perkara ini sering kali, netizen merespons situasi ini dengan sikap defensif ekstrem, antara lain ; Menolak mengakui kesalahan anak meskipun bukti-bukti sudah jelas, mengintervensi penegak hukum atau menyembunyikan barang bukti atau memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Kemudian, membenarkan tindakan anak dengan alasan “masih dibawah umur” atau “hanya kenakalan biasa”.
Sikap protektif yang keliru ini perlu ditinjau dari kacamata hukum positif yang berlaku di Indonesia guna memahami batasan antara “mendampingi hak anak” dan “membela kesalahan anak secara melawan hukum”.
Dalam hal ini, netizen sering kali melanggar batas hukum demi menyembunyikan kesalahan anak yang berbuat salah. Tindakan ini memiliki risiko pidana serius, diantaranya ;
Pertama, menghalangi penyidikan (Obstruction Of Justice) ; Tindakan sengaja merusak, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi dapat dijerat dengan ketentuan pidana menghalangi proses hukum.
Kedua, menyembunyikan Pelaku Kejahatan 282 KUHP. “Jika orang tua melakukan tindakan aktif lain seperti menyuap aparat, memalsukan dokumen identitas anak agar terhindar dari jeratan hukum, atau melakukan ancaman fisik/psikis terhadap korban/saksi, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana mandiri yang dapat diproses hukum”.
Belum lagi persoalan penegakan hukum harus menjunjung tinggi Asas Due Process Of Law, – “Negara tidak boleh merampas nyawa, kebebasan, atau harta benda seseorang tanpa prosedur yang sah dan adil”. Membela anak yang bersalah dengan cara menyangkal kerugian yang ditimbulkan kepada korban dapat memicu tuntutan perdata yang masif.
Berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); “Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan berada di bawah pengawasan mereka”.
Dalam hal ini, jika netizen bersikap defensif dan menolak berdamai, pihak korban yang merasa dirugikan memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut ganti rugi materiil (Biaya pengobatan, kerusakan barang) dan Imateriil (Kerugian Psikologis) yang jumlahnya bisa sangat besar dan wajib dibayar oleh orang tua.
Kegagalan Proses Diversi akibat Sikap Defensif Netizen
Kegagalan Proses Diversi Ini adalah bahaya terbesar bagi anak itu sendiri. UU SPPA sangat mengutamakan Diversi (Pasal 7). Namun, syarat utama keberhasilan Diversi (Kesepakatan di luar pengadilan) diantaranya ;
Pertama, adanya penyesalan dan pengakuan bersalah dari anak/orang tua.
Kedua, adanya kesepakatan perdamaian dengan korban/keluarga korban (Pasal 9).
“Jika orang tua bersikap arogan, menyangkal kesalahan, atau membela anak secara membabi buta bisa berakibat Diversi gagal terpenuhi,” M Nur menjelaskan.
Dalam hal ini, sikap netizen yang mempersulit proses perdamaian secara langsung menyeret anak ke dalam persidangan formal, yang dapat berakhir pada vonis pidana penjara atau pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Selain risiko yuridis formal, membela anak yang bersalah menimbulkan bahaya non-hukum yang tidak kalah merusak diantaranya :
Pertama, Normalisasi Kejahatan (Moral Hazard) ; Anak akan menginternalisasi persepsi bahwa tindakan kriminal atau salah yang dilakukannya tidak memiliki konsekuensi nyata selama orang tua atau netizen membelanya dengan mati-matian, Ini merusak kompas moral anak.
Kedua, Kecenderungan Residivisme ; Anak yang tidak belajar dari konsekuensi kesalahannya berpotensi besar mengulangi tindak pidana yang sama atau bahkan lebih berat di masa dewasa, karena merasa memiliki “Tameng” proteksi dari orang tua dan netizen.
“Anak-anak tumbuh menjadi dewasa dan penting bagi mereka untuk belajar sejak dini bahwa ada konsekuensi atas pilihan mereka,” kata Dr. Richelle Whittaker, LSSP, LPC-S, seorang psikolog pendidikan orang tua di Providetial Conseling & Consulting Services, PLLC di Houston, Texas, dikutip dari laman Best Life. *****






