Opini: Menggali Potensi Pendapatan Daerah: Pendekatan Partisipatif di Era Digital

Opini: Menggali Potensi Pendapatan Daerah: Pendekatan Partisipatif di Era Digital

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Oleh: M. Dahlan, S.Sos., M.S.M

Sekretaris Bapenda Aceh Utara

Di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang bergerak cepat, banyak pemerintah daerah masih mengelola pendapatan dengan cara-cara lama. Akibatnya, potensi fiskal daerah sering bocor bukan karena minimnya ekonomi masyarakat, melainkan karena lemahnya kemampuan birokrasi membaca perubahan zaman.

Persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada minimnya potensi ekonomi daerah, melainkan pada cara pemerintah memetakan dan mengelola potensi tersebut. Ketika pola kerja birokrasi masih bertumpu pada pendekatan manual, sementara aktivitas ekonomi masyarakat telah memasuki era digital, ketimpangan pengelolaan menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Pemerintah bekerja dengan data administratif yang lambat, sedangkan transaksi ekonomi masyarakat berlangsung secara real time setiap hari.

Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan pola ekonomi masyarakat sesungguhnya menghadirkan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan transformasi pengelolaan pendapatan. Transaksi non-tunai tumbuh pesat, pelaku usaha mikro mulai memanfaatkan platform digital, pembayaran menggunakan QRIS semakin meluas, dan aktivitas perdagangan tidak lagi sepenuhnya berlangsung di pasar-pasar konvensional. Namun di sisi lain, banyak daerah masih mengelola pajak dan retribusi dengan pola lama yang sulit mengikuti dinamika ekonomi modern.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah memberikan arah yang cukup jelas. Pengelolaan pajak dan retribusi daerah didorong menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pendapatan daerah berbasis sistem modern dan digital.

Namun demikian, modernisasi pengelolaan pendapatan daerah tidak cukup hanya menghadirkan teknologi. Banyak daerah masih keliru memahami digitalisasi sebatas pengadaan aplikasi atau sistem pembayaran elektronik. Padahal inti transformasi digital adalah perubahan cara kerja pemerintahan: lebih terbuka, lebih terukur, dan lebih dekat dengan realitas ekonomi masyarakat.

Dalam konteks inilah pendekatan partisipatif menjadi penting. Pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendiri membaca seluruh aktivitas ekonomi masyarakat tanpa dukungan publik. Masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pembangunan fiskal daerah. Mereka bukan sekadar objek penarikan pajak dan retribusi, melainkan mitra dalam membangun kemandirian daerah.

Pendekatan tersebut sangat relevan bagi Aceh Utara. Dengan wilayah administrasi yang mencakup 27 kecamatan dan 852 gampong, pemerintah daerah menghadapi tantangan besar dalam mengelola potensi pendapatan secara merata dan terintegrasi. Aktivitas ekonomi masyarakat tersebar di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, jasa, hingga usaha mikro dan ekonomi digital yang terus tumbuh di tingkat masyarakat.

Karena itu, penguatan sistem pendapatan daerah di Aceh Utara tidak lagi cukup dilakukan melalui pendekatan administratif konvensional. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan pendapatan berbasis data dan teknologi digital. Integrasi data perpajakan daerah, pembayaran non-tunai melalui QRIS, pelayanan digital hingga tingkat kecamatan dan gampong, serta monitoring penerimaan daerah secara real time menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Di titik ini, keberanian pemerintah daerah untuk berinvestasi pada sektor digital menjadi sangat menentukan. Selama ini investasi daerah masih lebih banyak diarahkan pada pembangunan fisik yang terlihat secara kasat mata, sementara investasi digital sering dianggap sebagai pelengkap. Padahal di era ekonomi modern, infrastruktur digital memiliki nilai strategis yang sama pentingnya dengan pembangunan jalan, jembatan, maupun gedung pemerintahan.

Pemerintah daerah perlu mulai melihat digitalisasi sebagai investasi jangka panjang bagi penguatan fiskal daerah. Pengembangan pusat data daerah, perluasan jaringan internet hingga ke gampong, pembangunan sistem pelayanan publik berbasis elektronik, integrasi aplikasi antarperangkat daerah, hingga penguatan keamanan data merupakan bagian penting dari fondasi pemerintahan modern. Investasi digital memang membutuhkan biaya besar pada tahap awal, tetapi dalam jangka panjang akan menghasilkan efisiensi administrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kapasitas pendapatan daerah.

Transformasi digital juga tidak dapat dijalankan pemerintah daerah secara sendiri. Digitalisasi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sektor perbankan, pelaku usaha, akademisi, penyedia layanan teknologi, hingga masyarakat sebagai pengguna sistem pelayanan digital. Sebab pada dasarnya digitalisasi bukan hanya perubahan teknologi, tetapi perubahan ekosistem pelayanan dan aktivitas ekonomi daerah.

Dalam konteks Aceh, peran Bank Aceh Syariah menjadi sangat strategis. Sebagai bank daerah sekaligus pengelola kas pemerintah daerah, Bank Aceh Syariah memiliki posisi penting dalam mendukung percepatan digitalisasi pelayanan keuangan daerah. Karena itu, penguatan sistem teknologi perbankan, peningkatan kualitas layanan digital, dan perluasan akses transaksi elektronik hingga ke kecamatan dan gampong perlu terus dilakukan.

Di sisi lain, keterlibatan Bank Syariah Indonesia juga menjadi penting dalam mendukung percepatan digitalisasi daerah. Sebagai salah satu perbankan syariah nasional dengan pengembangan layanan digital yang relatif maju, Bank Syariah Indonesia memiliki pengalaman dan infrastruktur teknologi yang dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem digital di daerah. Kehadiran layanan mobile banking, kanal pembayaran elektronik, integrasi QRIS, hingga transaksi digital yang semakin mudah menunjukkan bahwa sektor perbankan syariah telah bergerak menuju sistem keuangan modern dan adaptif.

Karena itu, sinergi antara Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi kekuatan penting dalam mempercepat transformasi digital di Aceh. Kompetisi antarperbankan seharusnya tidak menghambat kolaborasi dalam membangun ekosistem ekonomi digital daerah. Melalui kerja sama layanan transaksi digital, perluasan akses keuangan masyarakat, serta penguatan sistem pembayaran elektronik, sektor perbankan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah berbasis digital.

Dalam proses tersebut, peran Bank Indonesia juga sangat penting. Sebagai otoritas sistem pembayaran nasional sekaligus institusi yang mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, Bank Indonesia memiliki posisi strategis dalam memperkuat digitalisasi sektor perbankan dan sistem transaksi pemerintah di daerah.

Peran Bank Indonesia tidak hanya terbatas pada regulasi sistem pembayaran, tetapi juga mencakup pembinaan, asistensi, penguatan infrastruktur transaksi digital, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha. Melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), penggunaan QRIS, dan penguatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, Bank Indonesia memiliki posisi sentral dalam memastikan transformasi digital berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan merata hingga ke daerah.

Aceh membutuhkan percepatan digitalisasi yang tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau seluruh kabupaten/kota hingga ke tingkat gampong. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, sektor perbankan, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kebutuhan mendesak agar transformasi digital benar-benar mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi sekaligus pendapatan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan sektor perbankan untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha dan UMKM. Skema pembiayaan dengan margin atau bunga ringan, kemudahan administrasi, pendampingan usaha, serta akses kredit produktif perlu diperluas hingga tingkat kecamatan dan gampong. Langkah ini penting karena pertumbuhan usaha masyarakat akan berdampak langsung terhadap meningkatnya aktivitas ekonomi daerah dan pada akhirnya memperkuat basis pendapatan daerah.

Di sisi lain, pemerintah provinsi juga perlu mengambil peran lebih aktif dalam membangun ekosistem pemasaran produk daerah. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan ialah memfasilitasi penyelenggaraan pameran produk UMKM dan pelaku usaha dari seluruh kabupaten/kota di Aceh secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan sistem promosi digital.

Pameran tersebut tidak boleh hanya bersifat seremonial, tetapi harus diarahkan menjadi ruang transaksi ekonomi yang nyata dengan menghadirkan pembeli, investor, distributor, dan pelaku pasar dari luar daerah bahkan luar negeri. Sebab banyak produk unggulan daerah sesungguhnya memiliki kualitas yang mampu bersaing, namun masih lemah pada aspek promosi, jaringan pemasaran, dan akses pasar global.

Pemerintah provinsi perlu menjadi jembatan yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas melalui kolaborasi bersama sektor perbankan, kementerian terkait, asosiasi pengusaha, platform digital, hingga jaringan perdagangan nasional maupun internasional.

Bagi daerah seperti Aceh Utara, kebijakan tersebut akan membuka peluang besar bagi pertumbuhan sektor UMKM, industri rumah tangga, produk pertanian, perikanan, kerajinan, dan ekonomi kreatif masyarakat. Ketika produk lokal mampu menembus pasar yang lebih luas, maka perputaran ekonomi masyarakat akan meningkat, daya saing usaha daerah semakin kuat, dan pada akhirnya memberikan dampak langsung terhadap penguatan pendapatan daerah.

Di era digital, promosi produk daerah tidak lagi cukup mengandalkan pasar tradisional dan jaringan lokal. Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi harus mulai membangun pola promosi modern yang menggabungkan pameran fisik dengan pemasaran digital, marketplace, transaksi elektronik, dan jejaring bisnis lintas daerah maupun lintas negara. Dengan demikian, digitalisasi bukan hanya memperkuat sistem administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperluas pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan kemandirian fiskal daerah.

Sejumlah daerah di Indonesia sebenarnya telah mulai menunjukkan hasil dari transformasi tersebut, misalnya melalui penerapan sistem digitalisasi pajak daerah yang terintegrasi langsung dengan transaksi usaha pada sektor hotel, restoran, dan jasa lainnya. Sistem seperti ini memungkinkan pemerintah memantau potensi penerimaan secara real time sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.

Pengalaman tersebut menunjukkan satu hal penting: penguatan pendapatan daerah tidak selalu harus dimulai dari menaikkan tarif pajak. Yang jauh lebih menentukan adalah kemampuan pemerintah membangun sistem pengawasan yang akurat, transparan, dan dipercaya masyarakat, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat sebagai fondasi utama penerimaan daerah.

Di sisi lain, masyarakat sesungguhnya menaruh harapan besar terhadap percepatan digitalisasi daerah. Harapan itu bukan hanya tentang kemudahan pembayaran atau pelayanan berbasis aplikasi, tetapi juga tentang lahirnya pemerintahan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Masyarakat menginginkan pelayanan yang tidak berbelit, transaksi yang aman, akses ekonomi yang lebih luas, serta kesempatan usaha yang lebih terbuka melalui dukungan teknologi digital.

Bagi pelaku usaha kecil dan UMKM, digitalisasi diharapkan mampu membuka akses pasar, memperluas jaringan usaha, mempermudah akses modal, dan menciptakan kepastian pelayanan administrasi. Sementara bagi masyarakat di tingkat gampong, digitalisasi diharapkan mampu mengurangi kesenjangan pelayanan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Karena itu, transformasi digital tidak boleh berhenti pada pembangunan sistem, tetapi harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pada akhirnya, tantangan utama pemerintah daerah di era digital bukan lagi sekadar bagaimana menarik pajak lebih besar, melainkan bagaimana membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sebab daerah yang kuat bukan hanya daerah yang memiliki sumber daya, tetapi daerah yang mampu mengelola partisipasi masyarakat menjadi kekuatan pembangunan bersama.

Bagi Aceh Utara dan daerah-daerah lain di Aceh, momentum transformasi ini menjadi sangat penting. Ketika banyak daerah mulai bergerak menuju tata kelola fiskal modern, maka keberanian melakukan perubahan, membangun investasi digital, memperkuat peran perbankan daerah, memperluas akses pasar UMKM, serta memperkuat sinergi bersama Bank Indonesia akan menentukan apakah

Topik