Oleh: Fajar Budiman
Ketua Bidang Politik dan Demokrasi PB HMI
Pemilu merupakan instrumen utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Sementara itu, Pasal 22E mengatur pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota lembaga perwakilan serta Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, demokrasi tidak semestinya hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara secara periodik. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh rasionalitas pemilih, kualitas representasi politik, akuntabilitas kekuasaan, serta kemampuan sistem pemilu dalam menghasilkan pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif politik hukum, desain pemilu merupakan pilihan hukum yang menentukan bagaimana kedaulatan rakyat diterjemahkan ke dalam struktur kekuasaan. Karena itu, desain penyelenggaraan pemilu harus senantiasa dievaluasi agar tetap relevan dengan kebutuhan demokrasi dan perkembangan masyarakat.
Salah satu aspek yang patut dikaji adalah keserentakan pemilihan legislatif dan eksekutif dalam satu momentum.
Beban Pilihan dalam Pemilu Serentak
Pemilu dengan terlalu banyak pilihan dalam satu momentum berpotensi menimbulkan information overload bagi pemilih. Banyaknya kandidat dan jabatan yang harus dipilih dalam waktu bersamaan dapat membuat pemilih kesulitan memperoleh, memahami, dan membandingkan informasi secara memadai.
Dalam kondisi demikian, pertarungan gagasan, program, dan rekam jejak berisiko tenggelam oleh popularitas figur, pencitraan, politik identitas, hingga politik transaksional.
Padahal, demokrasi yang sehat membutuhkan pemilih yang memiliki kesempatan cukup untuk mengenali kandidat dan memahami konsekuensi politik dari pilihannya.
Pemilu semestinya tidak hanya menjadi arena kompetisi elektoral, tetapi juga ruang pendidikan politik bagi masyarakat.
Memisahkan Pileg dan Pilpres
Dalam konteks tersebut, pemisahan waktu antara pemilihan legislatif dan pemilihan eksekutif dapat dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif perbaikan desain demokrasi Indonesia.
Pemisahan tersebut berpotensi memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk menilai kandidat berdasarkan program, rekam jejak, kapasitas, kompetensi, dan integritas, bukan semata-mata berdasarkan popularitas atau efek elektoral dari kandidat lain.
Pada saat yang sama, partai politik juga dapat didorong untuk memperkuat kaderisasi, membangun platform politik yang lebih jelas, serta menawarkan gagasan yang terukur kepada masyarakat.
Dengan demikian, kompetisi politik tidak berhenti pada persoalan siapa yang paling populer, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih substansial: siapa yang memiliki kapasitas dan gagasan terbaik untuk menjalankan mandat rakyat?
Pemisahan waktu pemilihan juga dapat menciptakan ruang evaluasi politik yang lebih jelas. Pemilih dapat memberikan penilaian terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif dengan pertimbangan yang lebih terukur, sehingga mekanisme checks and balances dalam demokrasi memiliki basis partisipasi publik yang lebih kuat.
Momentum Evaluasi Desain Pemilu
Gagasan tersebut sejalan dengan semangat demokrasi substantif, yakni pandangan bahwa pemilu tidak semata-mata merupakan prosedur untuk memilih pejabat publik, tetapi juga mekanisme untuk menghasilkan kekuasaan yang legitimate, efektif, representatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkembangan hukum pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menunjukkan bahwa desain keserentakan pemilu dapat dievaluasi. Putusan tersebut mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Namun, Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap diselenggarakan dalam satu pemilu nasional.
Karena itu, gagasan mengenai pemisahan Pileg dan Pilpres perlu ditempatkan secara proporsional. Gagasan tersebut belum merupakan hukum positif yang berlaku, melainkan bagian dari wacana dan alternatif reformasi politik hukum yang masih terbuka untuk dikaji secara akademik dan konstitusional.
Perdebatan mengenai desain pemilu seharusnya tidak berhenti pada persoalan teknis penyelenggaraan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem tersebut mampu memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diterjemahkan menjadi representasi dan pemerintahan yang berkualitas.
Demokrasi Bukan Sekadar Banyaknya Surat Suara
Demokrasi tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak surat suara yang dapat dicoblos rakyat dalam satu hari.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa berkualitas pilihan rakyat dan seberapa akuntabel kekuasaan yang lahir dari pilihan tersebut?
Efisiensi penyelenggaraan pemilu memang penting. Namun, efisiensi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan desain demokrasi.
Jangan sampai atas nama efisiensi, kita justru mengorbankan substansi demokrasi.
Indonesia membutuhkan desain pemilu yang tidak hanya serentak secara waktu, tetapi juga matang secara demokrasi. Pemilu harus mampu memberikan ruang yang cukup bagi rakyat untuk mengenali pilihan, menilai gagasan, menguji rekam jejak, serta menentukan pemimpin dan wakilnya secara rasional.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa cepat pemilu diselesaikan, melainkan oleh seberapa baik pemilu mampu melahirkan kekuasaan yang benar-benar memperoleh legitimasi rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

