Opini: Perusahaan Daerah Antara Mesin Ekonomi dan Beban APBD

Opini: Perusahaan Daerah Antara Mesin Ekonomi dan Beban APBD

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Oleh:M. Dahlan

Sekretaris Bapenda Aceh Utara

Perusahaan daerah terlalu lama hidup dalam paradoks. Ia dibentuk untuk menghasilkan keuntungan, tetapi lebih sibuk mengurus administrasi. Ia diberi modal oleh pemerintah daerah, tetapi banyak yang gagal tumbuh sebagai perusahaan. Gedungnya ada, direksinya lengkap, komisarisnya aktif, tetapi aktivitas bisnisnya sering nyaris tidak terdengar.

Di banyak daerah, perusahaan daerah akhirnya hanya menjadi pelengkap birokrasi pemerintahan.

Ia hadir dalam struktur organisasi, memiliki penyertaan modal, menyusun laporan tahunan, tetapi kehilangan ruh utamanya sebagai mesin ekonomi daerah. Tidak sedikit perusahaan daerah yang akhirnya berubah menjadi ruang birokrasi baru yang dibungkus nama perusahaan. Pergantian direksi terjadi, penyertaan modal terus berjalan, tetapi orientasi bisnis tetap kabur. Laporan administrasi tersusun rapi, sementara keuntungan usaha nyaris tidak bergerak.

Padahal, di tengah tekanan fiskal yang semakin berat, daerah membutuhkan sumber kekuatan ekonomi baru. Ketergantungan terhadap dana transfer pusat tidak mungkin dipertahankan

selamanya. Bagi Aceh, persoalan ini menjadi semakin penting. Penurunan dana otonomi khusus secara bertahap membuat daerah harus mulai memikirkan sumber kekuatan ekonomi baru.

Ketergantungan fiskal yang terlalu lama terhadap transfer pusat akan berisiko terhadap keberlanjutan pembangunan daerah apabila tidak diimbangi dengan penguatan ekonomi mandiri daerah.

Dalam situasi seperti itu, perusahaan daerah seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Banyak perusahaan daerah dibentuk lebih karena kebutuhan politik anggaran dan formalitas kelembagaan dibanding kebutuhan bisnis yang matang. Akibatnya, perusahaan daerah berjalan tanpa arah usaha yang jelas.

Penyertaan modal terus dilakukan, tetapi roadmap bisnis sering tidak terlihat. Pergantian pengurus terjadi berkali-kali, tetapi pola pengelolaannya tetap sama.

 

Padahal regulasi sebenarnya telah memberikan ruang yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, hingga berbagai regulasi teknis dari Kementerian Dalam

Negeri telah memberikan kerangka tata kelola perusahaan daerah yang jelas. Bahkan Aceh, melalui kekhususan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, memiliki ruang yang lebih luas untuk membangun model usaha daerah yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan potensi ekonominya.

Masalahnya bukan lagi pada kekurangan aturan, melainkan pada keberanian mengubah pola pikir. Banyak pemerintah daerah masih melihat perusahaan daerah sebagai simbol kepemilikan usaha pemerintah, bukan sebagai entitas bisnis yang harus tumbuh sehat, kompetitif, dan profesional.

Aceh Utara sebenarnya memiliki modal ekonomi yang tidak kecil. Sektor perdagangan, jasa, aset daerah, energi, migas, perkebunan, hingga potensi kawasan industri merupakan sumber daya yang dapat diolah menjadi kekuatan ekonomi daerah. Kehadiran perusahaan daerah seperti Perusahaan Daerah Bina Usaha maupun perusahaan daerah sektor migas seharusnya dapat menjadi ujung tombak pengelolaan potensi tersebut.

Di sisi lain, keberadaan pimpinan perusahaan daerah saat ini juga menjadi modal penting yang perlu diperkuat. Kemampuan pemimpin perusahaan daerah tidak lagi cukup hanya memahami tata kelola administrasi dan hubungan birokrasi pemerintahan. Pemimpin perusahaan daerah dituntut memiliki visi bisnis, kemampuan membaca peluang investasi, membangun jejaring usaha, memahami dinamika pasar, serta mampu melakukan negosiasi dengan investor dan mitra strategis.

Tantangan ekonomi daerah hari ini membutuhkan figur pemimpin perusahaan daerah yang berani mengambil langkah bisnis, mampu membangun kepercayaan dunia usaha, dan memiliki kemampuan menerjemahkan potensi daerah menjadi peluang ekonomi yang produktif.

Kepemimpinan yang adaptif, terbuka terhadap inovasi, dan memahami arah perkembangan investasi menjadi faktor penting dalam menentukan hidup atau matinya perusahaan daerah ke depan.

Di tengah persaingan investasi dan perubahan ekonomi yang bergerak cepat, Aceh Utara membutuhkan pemimpin perusahaan daerah yang tidak hanya mampu menjalankan administrasi perusahaan, tetapi juga memiliki keberanian bisnis, kemampuan komunikasi lintas sektor, serta kecakapan membangun kerja sama strategis. Pemimpin perusahaan daerah harus mampu hadir sebagai negosiator investasi daerah, membaca peluang usaha yang berkembang, serta memastikan perusahaan daerah tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi modern. Kemampuan inilah yang akan menentukan apakah perusahaan daerah mampu tumbuh sebagai kekuatan ekonomi baru daerah atau tetap terjebak dalam rutinitas birokrasi tahunan.

Karena itu, kemampuan pimpinan perusahaan daerah Aceh Utara saat ini perlu diarahkan bukan hanya sebagai pengelola perusahaan, tetapi juga sebagai motor penggerak investasi daerah.

Pemimpin perusahaan daerah harus mampu membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, investor, sektor perbankan, pelaku usaha lokal, hingga perusahaan￾perusahaan besar yang beroperasi di Aceh Utara. Kemampuan membangun kolaborasi inilah yang akan menentukan sejauh mana perusahaan daerah mampu berkembang dan menghasilkan keuntungan bagi daerah.

Namun perusahaan daerah tidak akan bergerak hanya dengan nama besar dan penyertaan modal. Modal tanpa manajemen yang kuat hanya akan berubah menjadi beban APBD. Karena itu, persoalan mendasar perusahaan daerah sesungguhnya terletak pada cara mengelola modal dan cara membangun bisnis. Penyertaan modal daerah harus berhenti dipandang sebagai formalitas tahunan. Setiap rupiah yang ditempatkan pada perusahaan daerah semestinya diperlakukan sebagai investasi yang memiliki target keuntungan, proyeksi usaha, dan ukuran kinerja yang jelas. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyetor modal, tetapi juga harus memastikan modal itu bekerja secara produktif dan menghasilkan manfaat ekonomi nyata bagi daerah. Jalan keluarnya adalah mengubah orientasi perusahaan daerah dari sekadar operator usaha kecil menjadi mitra strategis investasi daerah.

Perusahaan daerah harus mulai masuk pada proyek￾proyek besar nasional, provinsi, maupun daerah yang berlangsung di Aceh Utara. Selama ini, proyek bernilai miliaran rupiah hadir silih berganti, tetapi daerah sering hanya menjadi penonton. Aktivitas ekonomi bergerak, tetapi efek keuntungan bagi daerah sangat kecil.

Perusahaan daerah harus berani mengambil posisi dalam rantai bisnis proyek tersebut, baik melalui penyertaan modal, kerja sama operasional, penyediaan jasa pendukung, pengelolaan aset, maupun pembentukan perusahaan patungan dengan investor dan pelaksana proyek. Model seperti ini jauh lebih realistis dibanding terus berharap keuntungan dari usaha-usaha kecil yang ruang pertumbuhannya terbatas.

Pada sektor migas misalnya, perusahaan daerah dapat mengambil peran pada jasa transportasi, penyediaan material, pengelolaan limbah industri, penyediaan alat berat, penyewaan lahan, logistik pelabuhan, hingga penyediaan tenaga pendukung operasional. Perusahaan daerah tidak harus selalu menjadi pelaksana utama, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem bisnis yang mendapatkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Hal yang sama juga berlaku pada proyek strategis nasional maupun daerah lainnya seperti pembangunan jalan, pelabuhan, kawasan industri, energi, irigasi, perdagangan, dan infrastruktur publik. Perusahaan daerah dapat membangun skema investasi bersama, penyertaan saham, atau kerja sama bisnis yang memberikan deviden dan keuntungan jangka panjang bagi daerah.

Bahkan ke depan, perusahaan daerah sudah perlu mulai merintis model bisnis terbuka dengan memberikan ruang penjualan saham kepada masyarakat secara terbatas dan terukur sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting agar perusahaan daerah tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga memperoleh dukungan modal dari masyarakat dan pelaku usaha daerah.

Model kepemilikan saham masyarakat akan menciptakan rasa memiliki terhadap perusahaan daerah. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi ikut menjadi bagian dari

pertumbuhan usaha daerah. Selain memperkuat permodalan, pola ini juga dapat meningkatkan transparansi dan profesionalisme perusahaan karena perusahaan akan dituntut lebih sehat, terbuka, dan memiliki kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Di banyak daerah dan negara, keterlibatan publik melalui kepemilikan saham terbukti mampu mempercepat pertumbuhan perusahaan sekaligus memperluas manfaat ekonomi. Tentu langkah ini tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi, tata kelola perusahaan, audit keuangan, valuasi usaha, serta sistem pengawasan yang kuat agar perusahaan daerah benar-benar siap menjadi perusahaan yang sehat dan dipercaya masyarakat.

Cara ini jauh lebih produktif dibanding perusahaan daerah hanya mengandalkan penyertaan modal APBD tanpa arah bisnis yang jelas. Modal daerah seharusnya diputar pada sektor-sektor yang menghasilkan keuntungan nyata dan memiliki efek ekonomi luas bagi masyarakat.

Tetapi untuk masuk ke sektor tersebut, perusahaan daerah harus berubah total. Ia harus dikelola dengan pola korporasi modern, bukan pola birokrasi. Direksi tidak cukup hanya memahami administrasi pemerintahan, tetapi juga harus memiliki kemampuan membaca peluang investasi, menghitung risiko usaha, membangun jejaring bisnis, dan melakukan negosiasi dengan investor. Persoalan lain yang kerap diabaikan adalah kualitas sumber daya manusia. Banyak perusahaan daerah diisi dengan pendekatan kompromi birokrasi, bukan kompetensi bisnis. Akibatnya, perusahaan berjalan tanpa inovasi, tanpa keberanian ekspansi, dan tanpa visi usaha jangka panjang.

Padahal perusahaan daerah membutuhkan figur yang memahami pasar, investasi, manajemen risiko, dan strategi usaha. Di era digital, perusahaan daerah juga tidak bisa lagi bekerja secara manual dan tertutup.

Transparansi pengelolaan keuangan, digitalisasi usaha, sistem pembayaran elektronik, hingga pelaporan berbasis teknologi menjadi kebutuhan mutlak. Perusahaan daerah yang lambat beradaptasi hanya akan tertinggal dan kehilangan relevansi di tengah persaingan usaha yang semakin terbuka.

 

Yang lebih penting, keberhasilan perusahaan daerah tidak boleh semata diukur dari besarnya laba yang disetor ke kas daerah. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar perusahaan daerah mampu menciptakan efek ekonomi bagi masyarakat. Apakah ia membuka lapangan kerja? Apakah ia mendorong tumbuhnya usaha lokal? Apakah ia memperkuat ekonomi masyarakat sekitar? Di situlah nilai strategis perusahaan daerah sebenarnya.

Sudah waktunya perusahaan daerah dibebaskan dari jebakan rutinitas administratif. Ia harus diperlakukan sebagai institusi bisnis modern yang bekerja dengan target, inovasi, profesionalisme, dan keberanian mengambil peluang investasi. Jika dikelola secara serius, perusahaan daerah bukan hanya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga fondasi penting bagi kemandirian ekonomi daerah di masa depan. Pada akhirnya, perusahaan daerah tidak boleh terus hidup sebagai simbol kelembagaan pemerintah yang sibuk dengan administrasi tetapi miskin aktivitas bisnis. Ia harus berubah menjadi mesin ekonomi daerah yang mampu menghubungkan investasi, potensi lokal, dan kesejahteraan masyarakat.

Jika tidak, perusahaan daerah hanya akan terus mengulang cerita lama modal bertambah, laporan menumpuk, tetapi manfaat ekonominya tetap jauh dari harapan rakyat.

Topik