Oleh: Reza Rizki
Direktur Aceh Future Leader Initiative (AFLI)
Setiap Agustus, Aceh kembali merawat ingatan tentang perdamaian. Kesepakatan Helsinki 2005 yang dilembagakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan tonggak sejarah yang mengakhiri konflik bersenjata dan membuka babak baru kehidupan politik. Ia layak dikenang sebagai salah satu capaian politik terpenting dalam sejarah Indonesia kontemporer.
Namun, dua dekade setelah kesepakatan tersebut, Aceh membutuhkan lebih dari sekadar seremoni ingatan. Ada pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban: apa yang sebenarnya berubah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sipil setelah berhentinya kontak senjata?
Pertanyaan ini mendorong kita melakukan reorientasi terhadap makna damai, Perdamaian tidak cukup diperingati sebagai keberhasilan panggung para elite yang menandatangani kesepakatan, mengelola transisi, lalu mengisi ruang-ruang kekuasaan.
Perdamaian harus dikembalikan kepada mereka yang paling menanggung beban konflik, yakni masyarakat sipil. Dalam kerangka positive peace yang digagas Johan Galtung, perdamaian bukan sekadar ketiadaan kekerasan fisik (negative peace). Perdamaian positif menuntut hadirnya kondisi sosial yang memungkinkan manusia hidup tanpa ketidakadilan struktural. Berhentinya kontak tembak hanyalah titik awal. Ukuran keberhasilan berikutnya adalah apakah masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih aman secara ekonomi, adil secara sosial, dan bermartabat secara politik.
Di sinilah gagasan keadilan sipil menjadi krusial, Keadilan sipil adalah kondisi ketika warga biasa memiliki akses yang adil terhadap sumber daya publik, pekerjaan layak, pendidikan, kesehatan, serta ruang untuk memengaruhi keputusan politik daerah.
Jika perdamaian belum sepenuhnya menghasilkan hal tersebut, sudah saatnya Aceh bergeser: dari seremoni elite menuju keadilan sipil.
Sebagai buah dari UUPA, Aceh memperoleh keistimewaan politik dan porsi fiskal yang amat besar melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus), Sejak 2008 hingga 2024 akumulasi Dana Otsus yang mengalir ke Aceh mencapai tak kurang dari Rp104,23 triliun.
Namun, besarnya anggaran tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan.
Merujuk pada rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Aceh pada awal 2026 masih berada pada kisaran 12 persen. Angka ini mencakup ratusan ribu jiwa dan menempatkan Aceh dalam deretan provinsi dengan tantangan kemiskinan struktural yang berat di Sumatera.
Di sinilah paradoks perdamaian muncul. Aceh memegang kewenangan luas dan anggaran triliunan rupiah, tetapi sebagian warganya masih bergelut dengan keterbatasan lapangan kerja dan ketimpangan kesempatan.
Urgennya persoalan ini makin terasa saat kita melihat kalender anggaran. Sesuai ketentuan UUPA, sejak 2023 penerimaan Dana Otsus Aceh telah menyusut dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Penurunan ini adalah alarm nyaring bahwa Aceh sedang berpacu dengan waktu menuju batas akhir skema Otsus pada 2027.
Perspektif capabilities Amartya Sen mengingatkan kita bahwa pembangunan sejatinya adalah perluasan kemampuan nyata seseorang untuk menjalani hidup yang bernilai, bukan sekadar deretan angka penyerapan anggaran atau peresmian infrastruktur.
Keberhasilan pembangunan Aceh tidak diukur dari berapa proyek yang rampung dan diresmikan, melainkan dari apakah anak dari keluarga miskin mendapatkan pendidikan yang lebih baik, dan apakah petani di gampong memperoleh pendapatan yang layak. Sejatinya anggaran hanyalah alat; keadilan sipil adalah hasil akhir yang harus dicapai.
Begitupun jika kita hendak bicara tentang pengangguran, pasar kerja menjadi cermin paling jujur untuk menguji apakah perdamaian telah melahirkan “peace dividend” (dividen perdamaian).
Merujuk Data BPS Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Aceh pada Agustus 2025 berada di angka 5,64 persen. Meski menunjukkan perbaikan dari posisi 5,75 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya, TPT Aceh masih berada di atas rata-rata nasional yang sebesar 4,85 persen. Secara nasional, Aceh masih berada di peringkat kesembilan provinsi dengan pengangguran tertinggi.
Penurunan angka pengangguran tentu perlu diapresiasi. Namun dalam evaluasi jangka panjang, data ini menyampaikan pesan terang bahwa transformasi fiskal triliunan rupiah belum sepenuhnya terkonversi menjadi transformasi kesempatan kerja produktif.
Ketika konflik usai, sumber daya yang semula tersedot oleh keamanan idealnya beralih menjadi investasi SDM dan ekonomi kerakyatan. Namun, “peace dividend” tidak jatuh dari langit secara otomatis, Institusi politik lokal menentukan siapa yang memetik manfaat dari peluang tersebut.
Mencegah Elite Capture dalam Demokrasi Lokal
Salah satu capaian terpenting pascakonflik adalah integrasi mantan kombatan ke dalam panggung demokrasi, yang secara unik diwadahi oleh kehadiran Partai Politik Lokal (parlok), sebuah kekhususan politik Aceh yang dijamin oleh UUPA.
Hadirnya parlok dan masuknya aktor-aktor pascakonflik ke dalam institusi pemerintahan merupakan fase transisi yang krusial. Namun, keberhasilan reintegrasi politik di tingkat atas tidak boleh menjadi akhir cerita.
Di sinilah teori “elite capture” memberi kita peringatan. Tanpa kontrol publik yang kuat, desentralisasi dan keberadaan institusi politik lokal berisiko terjebak pada konsolidasi kekuasaan kelompok tertentu. Dana Otsus dan kewenangan khusus rentan dijadikan sarana reproduksi elite baru, sementara masyarakat akar rumput, termasuk mantan kombatan di tingkat bawah tetap berada di pinggiran ekonomi.
Kasus-kasus tata kelola anggaran yang pernah mencuat, baik di sektor pembangunan maupun dana pendidikan dan beasiswa, memperlihatkan betapa besarnya risiko tersebut. Dalam kerangka principal-agent, rakyat adalah principal (pemberi mandat) dan pemerintah adalah agent (pengelola). Ketika terjadi ketimpangan informasi (information asymmetry), masyarakat kehilangan kemampuan untuk mengawasi ke mana uang publik dialokasikan.
Oleh karena itu, transparansi radikal bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan cara mengembalikan kekuasaan kontrol kepada warga.
Tiga Agenda Reorientasi
Mengingat waktu menuju batas akhir Otsus 2027 semakin sempit, Aceh tidak bisa lagi bertahan dengan pola “business as usual”. Ketergantungan pada belanja pemerintah harus segera digeser menuju ekonomi berbasis produktivitas.
Ada tiga langkah reorientasi mendesak yang perlu diambil yakni ; pertama, Demokratisasi Penganggaran: Kelompok miskin, perempuan, pemuda, masyarakat gampong, dan mantan kombatan akar rumput harus ditarik dari pinggiran pembangunan untuk menjadi subjek yang ikut menentukan prioritas alokasi daerah.
Kedua, Transparansi Anggaran secara Radikal: Akses informasi mengenai perencanaan, pelaksana, nilai kontrak, hingga hasil evaluasi program Otsus dan APBA harus terbuka lebar dan mudah dipahami publik.
Ketiga, Penciptaan Kesempatan Ekonomi Riil: Indikator utama keberhasilan birokrasi harus diubah, bukan lagi seberapa tinggi persentase daya serap anggaran, melainkan berapa banyak lapangan kerja produktif yang tercipta dan seberapa jauh angka kemiskinan berhasil diturunkan.
Dari Seremoni Elite Menuju Keadilan Sipil
Hampir dua dekade pasca-Helsinki dan pengesahan UUPA, Aceh berhak bangga atas terpeliharanya stabilitas keamanan dan dinamisnya demokrasi lokal. Namun, semua itu baru modal awal.
Mengevaluasi Aceh hari ini memaksa kita memperbarui kontrak sosial. Legitimasi kekuasaan tidak cukup diukur dari kemenangan dalam pemilu atau megahnya panggung peringatan hari damai saban tahun. Legitimasi sejati lahir dari kemampuan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan mandat publik menjadi kesejahteraan yang nyata.
Keberhasilan perdamaian Aceh pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa megah seremoni diselenggarakan. Ia ditentukan oleh ukuran yang jauh lebih sederhana dan jujur: apakah napas keadilan dan kesejahteraan itu benar-benar terasa di desa-desa, di ruang-ruang kelas, di tempat kerja, dan di meja makan rakyat Aceh.
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka tugas generasi pasca-Helsinki bukan sekadar merayakan perdamaian, melainkan menyempurnakannya.
