MediaKontras.id | Koordinator Nasional Pemuda Aceh Raya (PAR) Khaidir Rahman menyoroti pernyataan pimpinan DPRK Simeulue dalam video yang beredar terkait dinamika dan kritik publik juga tidak memahami sebuah kritikan terhadap Pemerintah Kabupaten Simeulue, Selasa, 29 September 2026.
PAR menilai, setiap pernyataan pimpinan DPRK kepada publik semestinya ditempatkan dalam kerangka tugas dan fungsi lembaga legislatif sebagai representasi rakyat, bukan sekadar menjadi pihak yang memberikan pembelaan atau klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: pimpinan DPRK sedang menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, atau justru tampil seperti humas Pemerintah Kabupaten?
Secara hukum, DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 149 UU Pemerintahan Daerah menyebutkan DPRD kabupaten/kota mempunyai tiga fungsi, yaitu pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan DPRD juga memiliki kewajiban menjaring aspirasi masyarakat.
Artinya, ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah, termasuk mengenai kebijakan, penggunaan anggaran maupun pelayanan publik, ruang DPRK seharusnya tidak berhenti pada memberikan klarifikasi atau membantah kritik.
Fungsi pengawasan justru menjadi bagian penting yang harus dijalankan
Dalam sistem ketatanegaraan modern, gagasan separation of powers yang dikembangkan Montesquieu mengenal pembagian kekuasaan ke dalam cabang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam praktik demokrasi modern, pembagian tersebut juga berkaitan dengan prinsip checks and balances, agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Dalam konteks pemerintahan daerah, DPRK dan pemerintah daerah memang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tetapi keduanya mempunyai fungsi dan peran yang berbeda. Karena itu, PAR menilai hubungan kemitraan antara DPRK dan pemerintah daerah tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk selalu membenarkan atau membela setiap kebijakan pemerintah.
Kemitraan bukan berarti kehilangan fungsi kontrol
PAR mempertanyakan, apabila masyarakat menyampaikan kritik dan mempertanyakan sebuah kebijakan pemerintah daerah, mengapa respons yang muncul justru dari pimpinan DPRK? Mengapa persoalan tersebut tidak terlebih dahulu dijadikan ruang untuk meminta penjelasan resmi dari pihak eksekutif, kemudian DPRK melakukan pengawasan sesuai kewenangannya?
Pasal 20A UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Prinsip pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, PAR mengingatkan bahwa anggota dan pimpinan DPRK memperoleh mandat politik dari rakyat. Suara yang harus menjadi perhatian utama bukan hanya suara pemerintah, tetapi juga suara masyarakat yang mereka wakili.
PAR tidak mempersoalkan apabila pimpinan DPRK memberikan klarifikasi. Namun, klarifikasi tersebut seharusnya tidak menutup ruang kritik dan tidak menggantikan fungsi pengawasan DPRK.
PAR justru mendorong DPRK Simeulue untuk membuka ruang dialog dan memeriksa setiap persoalan secara objektif.
Jika kritik masyarakat dianggap keliru, silakan dibuktikan dengan data. Jika informasi pemerintah benar, silakan dibuka secara transparan.
Dan jika memang terdapat persoalan dalam kebijakan maupun penggunaan anggaran, DPRK memiliki fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Jangan sampai rakyat yang mengkritik pemerintah justru berhadapan dengan DPRK yang seharusnya menjadi representasi mereka.
Pada akhirnya, PAR ingin mengingatkan:
DPRK bukan corong pemerintah.
DPRK bukan pula oposisi pemerintah.
DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Maka pertanyaan PAR sederhana:
“Ketika rakyat bersuara, DPRK berdiri di mana? Bersama rakyat melakukan pengawasan, atau justru tampil sebagai humas pemerintah?”
PAR meminta pimpinan DPRK Simeulue menjelaskan secara terbuka kepada publik dasar, data dan kapasitas kelembagaan yang digunakan dalam memberikan klarifikasi tersebut.
Sebab demokrasi tidak akan sehat apabila kritik rakyat dijawab dengan pembelaan, tetapi akan sehat apabila kritik dijawab dengan data, transparansi, dan mekanisme pengawasan. [red]

