MediaKontras.id | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa mendapatkan piagam penghargaan “Gerai Koperasi Desa Merah Putih Syariah (KDMPS)” dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Aceh.
“Alhamdulillah, Disperindagkop dan UKM Kota Langsa mendapat penghargaan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Aceh atas beroperasinya gerai Koperasi Merah Putih Syariah,” ujar Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa, Harris Gusnally SE MM, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, penghargaan tersebut atas komitmen, pembinaan dan keberhasilan yang luar biasa dalam memfasilitasi, mengawal serta menyukseskan pembangunan hingga beroperasi Koperasi Desa Merah Putih Syariah yang berada di wilayah Kota Langsa.
“Selain Kota Langsa yang mendapatkan penghargaan itu, ada 7 daerah lainnya dalam Provinsi Aceh,” ujarnya.
Pencapaian ini, kata Harris merupakan keberhasilan Disperindagkop dan UKM Kota Langsa dalam melaksanakan program Pemerintah Pusat. Selain itu, Disperindagkop dan UKM Kota Langsa juga meraih gelar TOP dan KPI.
Adapun KDMPS yang sudah beroperasi yaitu di Gampong PB Seuleumak, Gampong Sidorejo, Gampong Seulalah Baru, Gampong Teungoh, Gampong Baro dan dan Gampong Meurandeh Tengoh.
Diketahui, KPI adalah singkatan dari Key Performance Indicator (Indikator Kinerja Utama). Dalam Kopdes, KPI merujuk pada tolok ukur atau target terukur yang harus dicapai oleh koperasi—seperti kewajiban untuk menghasilkan keuntungan (profit) serta efisiensi pengelolaan usaha produktif di desa.
Sementara, TOP dalam pembahasan tata kelola Kopdes biasanya merujuk pada pola kebijakan Top-Down (kebijakan atau perintah dari atas/pemerintah pusat), meskipun para pejabat kementerian sering menegaskan bahwa pembangunan Kopdes dirancang sebagai gerakan ekonomi dari bawah atau bottom-up. [ian]






