MediaKontras.id | Momentum peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh yang dipusatkan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, diwarnai ketegangan antara massa dengan aparat keamanan terkait dinamika pengibaran simbol daerah.
Menanggapi peristiwa tersebut, tokoh pemuda Aceh, Bustami Adoe, menegaskan pentingnya pendekatan edukatif dan komunikasi dialogis ketimbang mengedepankan tindakan pidana kaku terhadap masyarakat.
Menurut Adoe, dinamika yang terjadi di lapangan menunjukkan masih adanya ruang kosong dalam pemahaman menyeluruh terkait aspek regulasi, simbol-simbol negara, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Peristiwa hari ini harus menjadi bahan evaluasi bersama, terutama bagi pemerintah. Kita tidak bisa langsung memvonis atau memenjarakan rakyat begitu saja ketika terjadi gesekan di lapangan. Masalah pemahaman Pancasila, Merah Putih, maupun 4 Pilar Kebangsaan memerlukan sosialisasi dan edukasi yang menyentuh hingga ke tingkat akar rumput,” ujar Adoe, dalam siaran persnya, Senin, 17 Agustus 2026.
Bustami Adoe menilai, keberlanjutan perdamaian Aceh yang dipelihara sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 harus dijaga dengan mengedepankan keadilan dan nilai-nilai restoratif (restorative justice).
Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab secara konsisten menggelar dialog kebangsaan yang berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal, adat, dan syariat di Aceh. Langkah ini dinilai jauh lebih efektif untuk membangun kesadaran bernegara secara persuasif dibanding penindakan hukum pidana yang berpotensi memicu ketegangan baru.
“Rakyat Aceh memiliki sejarah dan kekhususan tersendiri. Pendekatan hukum harus mempertimbangkan niat (mens rea) serta ketidaktahuan (ignorance). Yang dibutuhkan saat ini bukan penghukuman, melainkan edukasi kebangsaan yang intensif dan pembinaan yang bermartabat,” tegasnya.
Pemerintah Daerah Aceh bersama institusi terkait diimbau untuk segera merumuskan formula sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang lebih inklusif, dengan melibatkan tokoh agama (ulama), lembaga adat, serta generasi muda gampong demi menjaga ketentraman dan keutuhan perdamaian di Tanah Rencong. [ian]
