MediaKontras.id | Polemik pembebastugasan Inspektur Aceh, Ir. Abdullah, S.T terus menjadi pembahasan hangat di media. Opini yang terbangun terbelah menjadi dua yaitu yang menganggap keputusan Gubernur sudah tepat dan yang melihat kejanggalan dalam pembebastugasan tersebut.
Dalam persoalan tersebut, PII Aceh menilai bahwa pemerintah Aceh tidak boleh diam saja menyikapi perdebatan yang terjadi tersebut. Pemerintah Aceh harus segera menjalankan aturan yang berlaku dengan prinsip keadilan dan transparan.
Ketua Umum PW PII Aceh Mohd Rendi Febriansyah, meminta agar pemerintah Aceh secara terang benderang menjelaskan kepada publik mengenai simpang siur proses pembebastugasan Inspektur Aceh.
“Gubernur harus segera klarifikasi kepada publik. Termasuk dugaan pelanggaran berat, apa pelanggaran yang dilakukan? Masyarakat berhak tau karena posisi inspektur merupakan pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan dimana berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Aceh,” sebut Rendi.
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan informasi yang beredar di media akan ada pemanggilan terhadap Inspektur Aceh pada Selasa, 29 September terkait persoalan tersebut. Untuk itu, Rendi juga meminta agar tim pemeriksa bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai publik kami turut mengawasi jalannya proses tersebut. Tim pemeriksa harus taat pada aturan yang berlaku dalam proses pemeriksaan nanti. Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dan intervensi politik dalam proses pemeriksaan. Kita menginginkan birokrasi dijalankan secara ideal,” sebutnya.
Rendi menganggap persoalan ini krusial berkaitan dengan pengawasan jalannya anggaran pemerintah terutama tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
“Kita khawatir dengan ketidakjelasan posisi inspektur hari ini, terjadi penyelewengan pelaksanaan pemerintahan terutama dalam menjalankan uang Aceh. Kita tidak mau orang di pelosok Aceh masih hidup tidak layak pasca bencana karena penyelewengan anggaran disebabkan oleh tidak adanya pengawasan yang efektif. Begitu juga dengan sektor sektor lainnya,” ucap Rendi.
Oleh karena itu, menurutnya, Gubernur Aceh harus segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Rendi khawatir, kepercayaan masyarakat Aceh kepada pemerintah nantinya akan semakin turun akibat dari polemik ini.

