Lewati ke konten

RUU Perampasan Aset Dibahas, PB PII Tekankan Kepastian Hukum dan HAM

Redaksi 4 November 2026 · 14:33 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Nasional, MediaKontras.id | Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyampaikan tujuh rekomendasi strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Rabu (4/11/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam forum tersebut, PB PII menyampaikan pandangan kelembagaan, kajian akademis, serta sejumlah catatan kritis guna memastikan RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketua Umum PB PII, Amsal, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya melalui pemulihan aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa aset yang diperoleh dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan tindakan yang merampas masa depan generasi muda. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru hilang akibat praktik korupsi. Karena itu, pemulihan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” ujar Amsal.

Meski mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, PB PII menilai regulasi tersebut harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian. Kepastian hukum, perlindungan HAM, transparansi, serta pengawasan peradilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap mekanisme perampasan aset.

Dorong Mekanisme Perampasan Aset Berbasis Proses Hukum

Dalam kajiannya, PB PII mengusulkan penerapan model hibrida dalam mekanisme perampasan aset, yakni melalui jalur in personam yang berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku dan jalur in rem atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang berorientasi pada aset dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum.

 

PB PII juga menolak mekanisme perampasan aset secara administratif dan sepihak tanpa putusan pengadilan. Amsal menilai, setiap tindakan negara yang berpotensi membatasi atau mengambil hak kepemilikan warga harus berada dalam koridor due process of law.

 

Prinsip tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak justru melahirkan praktik kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

 

Sebagai kontribusi terhadap proses legislasi, PB PII menyampaikan tujuh rekomendasi strategis yang perlu menjadi perhatian DPR RI dan pemerintah dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

 

Pertama, kejelasan definisi dan ruang lingkup aset. Pengaturan harus mencakup aset berwujud maupun tidak berwujud, termasuk aset digital dan hasil pengembangan aset, sehingga tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan kekayaan hasil tindak pidana.

Kedua, penguatan pengawasan peradilan. Setiap tindakan paksa terhadap aset harus memperoleh dasar hukum dan pengawasan pengadilan yang memadai. Mekanisme validasi yudisial diperlukan untuk menjamin seluruh proses berjalan secara objektif dan proporsional.

Ketiga, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Regulasi harus memberikan kepastian perlindungan kepada pasangan, ahli waris, kreditur, korban, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan sah terhadap aset yang menjadi objek perampasan.

Keempat, kejelasan standar pembuktian. Negara harus bertanggung jawab membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana berdasarkan standar pembuktian yang jelas. Pengaturan ini penting agar mekanisme perampasan aset tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah dan hak warga negara.

Kelima, pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel. PB PII mendorong keterlibatan penilai independen, pemisahan kewenangan antara aparat penegak hukum dan lembaga pengelola aset, serta penerapan mekanisme pelelangan yang terbuka untuk mencegah penyimpangan dan penurunan nilai aset.

Keenam, jaminan ganti rugi dan pemulihan hak. Negara perlu menyediakan mekanisme pemulihan dan kompensasi bagi pihak yang mengalami kesalahan perampasan maupun kerugian akibat penyusutan nilai aset selama proses penyitaan.

Ketujuh, harmonisasi peraturan perundang-undangan. RUU Perampasan Aset harus diselaraskan dengan berbagai regulasi terkait, khususnya KUHP Baru, UU Penyesuaian Pidana, dan KUHAP Baru, agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun ketidakpastian dalam penerapannya.

Antisipasi Kejahatan Keuangan Modern dan Penyalahgunaan Kewenangan

Selain tujuh rekomendasi tersebut, PB PII menyoroti tantangan pemberantasan kejahatan keuangan yang semakin kompleks. Modus penyembunyian aset melalui mata uang kripto, korporasi cangkang, penggunaan nominee, hingga pemanfaatan yurisdiksi lintas negara membutuhkan instrumen hukum yang adaptif dan memiliki jangkauan penegakan yang memadai.

Namun, penguatan kemampuan pelacakan aset harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta menjamin bahwa aset hasil perampasan dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Dalam aspek pengawasan demokrasi, Amsal mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai instrumen represi politik ataupun sarana penargetan selektif terhadap kelompok atau individu tertentu.

Karena itu, PB PII mendorong perluasan ruang pengawasan melalui mekanisme praperadilan, pengawasan DPR RI secara berkala, penyediaan kanal pengaduan independen, serta larangan pemberian insentif finansial kepada aparat penegak hukum yang bersumber langsung dari hasil perampasan aset.

PB PII juga menekankan pentingnya penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut.

 

Menurut PB PII, naskah akademik dan draf resmi terbaru harus dapat diakses masyarakat sebelum pembahasan pasal demi pasal dilaksanakan. Setiap masukan dari masyarakat sipil juga perlu memperoleh tanggapan resmi dari DPR RI dan pemerintah sebagai bentuk keterbukaan serta akuntabilitas proses legislasi.

 

Menutup pemaparannya, Amsal menegaskan bahwa PB PII berkomitmen untuk terus mengawal proses pembentukan RUU Perampasan Aset melalui kajian akademis, pendidikan publik, serta kolaborasi dengan kalangan akademisi dan elemen masyarakat sipil.

 

“PB PII ingin memastikan bahwa negara hadir secara tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tetap cermat dalam melindungi hak warga negara. Kita membutuhkan undang-undang yang kuat dalam memberantas korupsi, sekaligus bermartabat dalam menjunjung tinggi konstitusi dan keadilan,” tegasnya.

 

Melalui partisipasi dalam RDPU Komisi III DPR RI, PB PII menegaskan posisinya sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang konstruktif, independen, dan nonpartisan. PB PII berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menghasilkan instrumen hukum yang efektif dalam memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan berlandaskan konstitusi.

Bagikan