Seuriget Pilot Project Posbankum, Dorong Pelaporan Cepat Digital Layanan Hukum

Pj Geuchik Gampong Seuriget, Nugroho, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, di kantornya, Senin, 27 Juli 2026. Foto/Dok : MediaKontras.id.

Seuriget Pilot Project Posbankum, Dorong Pelaporan Cepat Digital Layanan Hukum

Pj Geuchik Gampong Seuriget, Nugroho, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, di kantornya, Senin, 27 Juli 2026. Foto/Dok : MediaKontras.id.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa menjadi salah satu pilot project Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, Senin, 27 Juli 2026 dalam kunjungan menyatakan bahwa kedatangan ini menjadi bagian dari upaya monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Posbankum sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum berbasis gampong di Kota Langsa.

“Pentingnya percepatan pelaporan digital seluruh aktivitas Posbankum ke sistem database nasional Kementerian Hukum,” ungkapnya.

Masih katanya, dari 66 Posbankum Gampong yang telah terbentuk di Kota Langsa, baru 23 yang aktif menyampaikan laporan kinerja pelayanan hukum secara berkala.

Padahal, Kota Langsa menjadi salah satu daerah yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh gampong pada tahun 2025. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum, namun keaktifan pelaporan dinilai masih perlu ditingkatkan agar setiap layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Langsa yang telah membentuk Posbankum di seluruh gampong. Namun, pelaporan digital harus terus diperkuat agar setiap pelayanan hukum yang dilakukan dapat tercatat dalam sistem nasional,” ujar Meurah Budiman.

Dimana sebelumnya tim Kanwil Kemenkum Aceh juga melaksanakan monitoring dan evaluasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa.

Ia juga turut mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Langsa dan Kanwil Kemenkum Aceh. Ia berharap DPMG dapat terus mengoptimalkan pembinaan terhadap Posbankum di setiap gampong, tidak hanya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas pelayanan dilaporkan secara rutin melalui sistem digital.

Sementara, Plt Kepala DPMG Kota Langsa, Hafriniza, SE, menjelaskan bahwa belum optimalnya pelaporan dipengaruhi oleh masa transisi kepemimpinan di tingkat gampong pasca pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) serentak di 47 gampong.

Menurut Hafriniza, proses pergantian kepemimpinan menyebabkan sejumlah fungsi administratif dan operasional Posbankum di beberapa gampong sempat mengalami penyesuaian sehingga berdampak pada keterlambatan pelaporan.

“Transisi kepemimpinan pasca Pilchiksung membuat aktivitas administrasi Posbankum di sejumlah gampong belum berjalan optimal. Namun kami akan segera melakukan pembinaan agar pelaporan kembali berjalan dengan baik,” ujar Hafriniza yang akrab disapa Dek Nong.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, mengungkapkan pihaknya akan menggandeng Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Kota Langsa untuk memberikan pembinaan lanjutan kepada para geuchik yang baru dilantik beserta jajaran paralegal desa.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur gampong dalam memberikan konsultasi hukum, melakukan mediasi, serta menyelesaikan sengketa masyarakat secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ardiningrat juga menyoroti pentingnya kedisiplinan pengurus Posbankum dalam menginput laporan melalui sistem digital.

Saat melakukan peninjauan ke Posbankum Gampong Seuriget, diketahui bahwa meskipun pengurus Posbankum dan peradilan adat aktif memediasi berbagai sengketa masyarakat, database nasional baru mencatat satu laporan mediasi yang diunggah secara resmi.

Karena itu, ia meminta seluruh pengurus Posbankum secara rutin menginput setiap kegiatan mediasi maupun penyelesaian perkara melalui portal resmi Kementerian Hukum agar seluruh capaian pelayanan hukum di tingkat gampong terdokumentasi sebagai bagian dari data nasional.

Sementara itu, Pj Geuchik Gampong Seuriget, Nugroho, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum Aceh yang dinilai menjadi motivasi bagi pemerintah gampong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, Gampong Seuriget telah membentuk Pos Bantuan Hukum berdasarkan Keputusan Geuchik Nomor 141/85/SK/2025 tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Gampong Seuriget yang ditetapkan pada 18 November 2025. Dalam keputusan tersebut, Muksalmina, SH, ditunjuk sebagai paralegal yang bertugas memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sejak berdiri, Posbankum Gampong Seuriget telah menangani tiga perkara yang seluruhnya diselesaikan melalui pendekatan mediasi dan penyelesaian sengketa di tingkat gampong.

Menurut Nugroho, keberadaan Posbankum menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Gampong Seuriget dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui layanan konsultasi hukum, penyuluhan, informasi hukum, hingga pendampingan awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.

Hadirnya Posbankum, masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap bantuan hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta menyelesaikan persoalan secara cepat, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang responsif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tukas Nugroho yang kerab disapa Pak Dee itu. [ian]