JAKARTA, MediaKontras.id | Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menyatakan tidak akan turun dalam aksi massa yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Sikap tersebut diambil dengan memilih fokus pada pengawalan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui jalur yang konstruktif dan konstitusional.
BEM PTNU menilai pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan agenda penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan negara memiliki instrumen hukum yang efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.
Sikap untuk tidak turun ke jalan bukan berarti mengabaikan persoalan yang tengah menjadi perhatian publik. Sebaliknya, BEM PTNU menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal proses legislasi serta memastikan substansi RUU Perampasan Aset berpihak pada kepentingan masyarakat dan prinsip penegakan hukum.
“BEM PTNU memilih untuk tidak turun dalam aksi 27 Agustus. Kami lebih fokus mengawal substansi RUU Perampasan Aset agar pembahasannya benar-benar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru,” demikian sikap yang disampaikan BEM PTNU.
Menurut BEM PTNU, perjuangan mahasiswa tidak selalu harus diwujudkan melalui aksi demonstrasi. Pengawalan kebijakan, kajian kritis, dialog publik, serta partisipasi dalam proses demokrasi juga menjadi bagian penting dari gerakan mahasiswa.
BEM PTNU juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Perbedaan pilihan mengenai metode perjuangan hendaknya tidak menjadi alasan untuk saling mempertentangkan antarkelompok.
Sementara itu, rencana aksi 27 Agustus yang mengangkat isu RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik dan mendapat respons beragam dari sejumlah kelompok mahasiswa maupun organisasi kemasyarakatan. Beberapa kelompok memilih tidak terlibat dalam pengerahan massa dan mendorong agar aspirasi disampaikan melalui cara-cara damai serta konstitusional.
BEM PTNU menegaskan bahwa pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset akan tetap dilakukan secara serius. Fokus utama adalah memastikan regulasi tersebut memiliki substansi yang jelas, memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Dengan sikap tersebut, BEM PTNU berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara terbuka dan menghasilkan produk hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: Journal Reportase, 25 Agustus 2026. “Baca berita sumber” (https://reference-url-citation.invalid/1)
