Nalor: Menembus Lorong, Menjangkau Rakyat
MediaKontras.id | Langkah inovatif dalam memperkuat aksesibilitas pelayanan kesehatan di Kota Lhokseumawe resmi mendapat pengakuan negara. Karya bertajuk “Inovasi Tenaga Kesehatan Lorong (Nalor)” yang digagas oleh Kepala UPTD Puskesmas Banda Sakti, Adrina Susanti, S.Kep., MKM, kini sah mengantongi Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut tertuang dalam Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001387253 yang terbit pada 30 Juli 2026. Penetapan hak cipta ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pendekatan pelayanan medis yang berorientasi pada masyarakat tingkat tapak di wilayah Lhokseumawe.
Dedikasi Lima Dekade dan Pelayanan Jemput Bola
Perjalanan melahirkan gagasan Nalor bukanlah proses instan, melainkan buah dari rekam jejak panjang pengabdian di sektor kesehatan:
Inisiator & Pemegang Hak Cipta: Adrina Susanti, S.Kep., MKM (Kepala UPTD Puskesmas Banda Sakti, Pangkat Pembina – IV/C).
Rekam Jejak Pengabdian: Mengabdi sebagai CPNS sejak 1 Juni 1999 dan dipercaya memimpin UPTD Puskesmas Banda Sakti sejak 7 Oktober 2005.
Masa Berlaku Hak Cipta: Perlindungan hukum berlaku hingga 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Fokus Operasional: Menjangkau pelayanan medis lansung dari rumah ke rumah (door-to-door) di area pemukiman padat dan kawasan lorong.
“Semoga terbitnya hak cipta ini menjadi pendorong semangat bagi petugas medis dalam memberikan pelayanan jemput bola. Pelayanan kesehatan harus terjangkau, dirasakan manfaatnya, dan terlayani dengan baik hingga ke akar rumput di seluruh wilayah Kota Lhokseumawe.” Adrina Susanti, S.Kep., MKM
Transformasi Layanan dari Ruang Medis ke Pintu Rumah
Melalui skema Nalor, pola pelayanan yang sebelumnya bersifat pasif bertransformasi menjadi responsif dan humanis. Petugas Penyelenggara Program (PPP) bersama seluruh tenaga kesehatan didorong untuk memangkas jarak geografis maupun sosial, memastikan tidak ada warga yang terisolasi dari hak dasar kesehatan.
Pengesahan hak cipta atas program Nalor diharapkan tidak sekadar menjadi pencapaian administratif, tetapi menjadi standar baru (benchmark) bagi unit pelayanan kesehatan lain di Kota Lhokseumawe dalam merancang inovasi berbasis kebutuhan lapangan.
