Wali Kota Langsa Terapkan Absensi Pegawai Sehari Empat Kali

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, Foto/ist.

Wali Kota Langsa Terapkan Absensi Pegawai Sehari Empat Kali

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, tidak main-main dalam menerapkan disiplin bagi bawahannya, buktinya dalam waktu dekatnya ini semua pegawai diberlakukan absensi dalam sehari mencapai empat kali absen.

Penerapan sistem baru dalam absensi jari (fingerprint) diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan Paruh Waktu dalam lingkungan Pemko Langsa dalam sehari empat kali absen sejak 12 Juni 2026 mendatang.

Dimana ketetapan baru disesuaikan dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 800/2240/2026 Tentang Penyesuaian Waktu Absensi ASN, PPPK dan Paruh Waktu, dimana Absen jari (fingerprint—red) adalah metode pencatatan kehadiran yang menggunakan pola unik sidik jari sebagai identitas.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan disiplin kerja, tertib administrasi kepegawaian, serta optimalisasi kehadiran pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Surat Edaran Wali Kota Langsa, Foto/ist.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan evaluasi pelaksanaan absensi pegawai dan upaya peningkatan kualitas manajemen kepegawaian, perlu dilakukan penyesuaian waktu absensi bagi ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

2. Penyesuaian waktu absensi sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) berlaku bagi seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bertugas pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

3. Waktu Absensi ditetapkan sebagai berikut :

a. Hari Senin Masuk Kerja : 07.45-08.00 Wib.
Verifikasi Kehadiran 1 : 10.00 – 10.15 Wib.
Verifikasi Kehadiran 2 : 13.30 – 13.45 Wib.
Pulang Kerja : 16.45 – 17.30 Wib

b. Hari Selasa – Kamis Masuk Kerja : 07.45 – 08.30 Wib.
Verifikasi Kehadiran 1 : 10.00 – 10.15 Wib.
Verifikasi Kehadiran 2 : 13.30 – 13.45 Wib.
Pulang Kerja : 16.45 – 17.30 Wib

c. Hari Jum’at Masuk : 07.45 – 08.30 Wib.
Verifikasi Kehadiran 1 : 10.00 – 10.15 Wib.
Verifikasi Kehadiran 2 : 14.15 – 14.30 Wib.
Pulang Kerja : 16.45 – 17.30 Wib

4. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar menyampaikan dan
mensosialisasikan ketentuan penyesuaian waktu absensi ini kepada seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja masing-masing.

5. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan
pengawasan dan memastikan seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu melaksanakan absensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

6. Setiap ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu wajib melakukan Absensi pada
setiap sesi absensi sesuai ketentuan, kecuali sedang melaksanakan tugas kedinasan, cuti, atau alasan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7. Ketidaksesuaian pelaksanaan absensi akan menjadi bagian dari evaluasi disiplin dan kinerja ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Dalam hal terdapat kendala teknis pada sistem absensi elektronik, Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar berkordinasi dengan BKPSDM Kota Langsa untuk penanganan lebih lanjut.

9. Ketentuan Penyesuaian Waktu Absensi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2026 dan menjadi Pedoman Pelaksanaan Absensi ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Terpisah Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuryah, SH, yang tanyak MediaKontras.id, Rabu, 10 Juni 2026 membenarkan bahwa sudah menerima surat edaran Wali Kota Langsa tentang absensi jari bagi ASN, PPPK dan Paruh Waktu sehari meliputi empat kali.

“Ya sudah terima kita SE-nya, namun pada tanggal 12 Juni 2026 sejak diberlakukan ketetapan itu merupakan hari Jum’at, ini pun masih sedang kita diskusikan lagi,” paparnya. [ian]