Lewati ke konten

35 Tahun Kuasai Lahan, PT Tindoan Bujing Disebut Belum Kantongi HGU

Redaksi 6 November 2026 · 13:04 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Paluta, MediaKontras.id | Konflik penguasaan tanah ulayat masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paluta bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan (Tapsel) menyambangi Tenda Perjuangan warga yang telah sepekan bertahan di lokasi lahan yang dipersoalkan dengan PT Tindoan Bujing, Selasa (3/11/2026).

 

Pertemuan yang berlangsung di tenda biru perjuangan tersebut dihadiri unsur kepolisian, perwakilan Pemerintah Kabupaten Paluta, anggota DPRD, BPN Tapsel, tokoh adat, masyarakat, serta tim penasihat hukum warga.

 

Dalam pertemuan itu, masyarakat memaparkan sejarah panjang konflik agraria yang diklaim telah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan kepastian hukum atas status tanah ulayat yang selama ini dipersoalkan.

Warga Ungkap Sejarah Konflik Penguasaan Tanah

Perwakilan masyarakat sekaligus keturunan raja-raja setempat, Alamsah Rambe, S.H., M.H., bersama Tamren Siregar, S.H., M.H., selaku penasihat hukum warga, menjelaskan bahwa kampung halaman mereka memiliki sejarah panjang yang diperkirakan telah berusia 185 tahun.

 

Keduanya menilai aktivitas PT Tindoan Bujing selama kurang lebih 35 tahun di wilayah tersebut telah menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat.

 

Dalam pemaparan mereka, perusahaan dituding menguasai tanah ulayat tanpa penyelesaian ganti rugi yang layak. Warga juga menyampaikan dugaan kerusakan lingkungan, intimidasi, hingga persoalan hukum yang pernah menimpa sejumlah masyarakat.

 

Berbagai persoalan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan warga agar pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat penguasaan lahan, legalitas perusahaan, serta hak-hak masyarakat adat.

 

Pernyataan tersebut diperkuat Breen Saragih, selaku tim penasihat hukum sekaligus Koordinator Perjuangan. Ia kembali menguraikan kronologi konflik dan berbagai persoalan yang menurut masyarakat telah berlangsung lintas generasi.

BPN: PT Tindoan Bujing Belum Mengantongi HGU

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Paluta melalui Asisten II dan Kesbangpol menyampaikan bahwa persoalan tanah ulayat tersebut telah diketahui pemerintah sejak lama.

 

Pihak pemerintah daerah juga menyampaikan sikap bahwa persoalan hak masyarakat atas tanah ulayat harus mendapatkan penyelesaian yang jelas, termasuk tuntutan pengembalian tanah kepada masyarakat.

 

Sementara itu, anggota DPRD Paluta, Madnalim Pakpahan, yang hadir mewakili Ketua DPRD, menyoroti keberadaan sejumlah fasilitas publik di wilayah yang menjadi objek sengketa.

 

Menurutnya, sejumlah fasilitas negara, seperti jalan dan bendungan, dibangun melalui swadaya masyarakat maupun anggaran pemerintah. Namun, keberadaan fasilitas tersebut kini turut menjadi bagian dari persoalan penguasaan lahan oleh perusahaan.

Hal yang menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah penjelasan dari perwakilan BPN Tapanuli Selatan melalui Kepala Seksi Penanganan Sengketa.

Dalam keterangannya, perwakilan BPN menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemasangan patok batas di seluruh areal perusahaan. BPN juga menyampaikan bahwa PT Tindoan Bujing belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan penelusuran status hukum penguasaan lahan secara menyeluruh.

 

Di sisi lain, pihak manajemen PT Tindoan Bujing yang diwakili General Manager dan Asisten Kepala hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan penyelenggara, pihak perusahaan belum menyampaikan tanggapan atas berbagai persoalan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat.

 

Kapolres Imbau Warga Jaga Kondusivitas

 

Di tengah berlangsungnya dialog, Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

 

Ia mengingatkan warga untuk tidak mudah terprovokasi serta menghindari tindakan anarkis yang berpotensi merugikan masyarakat sendiri.

 

Pesan tersebut menjadi penting agar perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat tetap berjalan melalui jalur dialog, mekanisme hukum, dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan bersama.

Warga Sepakat Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat

Pertemuan tersebut ditutup dengan pernyataan sikap masyarakat yang hadir dari tiga desa bersama para tokoh dan raja adat.

 

Breen Saragih meminta penegasan langsung dari warga mengenai tuntutan yang diperjuangkan. Secara serentak, masyarakat menyatakan sepakat agar tanah ulayat yang mereka perjuangkan segera dikembalikan kepada masyarakat.

 

Ketukan palu secara simbolis dan pekikan “Merdeka!” menjadi penutup pertemuan yang berlangsung penuh semangat tersebut.

 

Bagi masyarakat, pertemuan bersama Forkopimda dan BPN bukan sekadar ruang menyampaikan aspirasi, melainkan momentum untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang selama ini mereka perjuangkan.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, BPN, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan status hukum tanah, menguji legalitas penguasaan lahan perusahaan, dan memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat adat.

Penyelesaian konflik tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertemuan dan pernyataan sikap, tetapi berlanjut pada langkah hukum dan administratif yang transparan, objektif, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

Topik
Bagikan