Lewati ke konten

Insiden TNI di Tiro Pidie, Imam Desak Pengusutan HAM

Redaksi 5 November 2026 · 19:54 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Pernyataan Sikap Imam Kecam Insiden di Tiro

Pidie, MediaKontras.id | Pernyataan sikap yang mengatasnamakan Bangsa Aceh mengecam keras insiden kekerasan yang diduga melibatkan oknum TNI di Gampong Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026. Peristiwa yang disebut mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil itu mendorong desakan agar pemerintah segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan menegakkan hukum secara adil.

 

Dalam pernyataan tertulis bertanggal 5 November 2026, pihak yang menyampaikan sikap tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan, terlebih jika sampai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Mereka mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan di Aceh, baik yang dilakukan oleh TNI maupun aparat penegak hukum lainnya.

Pernyataan itu juga mengecam keras tindakan yang disebut sebagai kebiadaban TNI dalam insiden di Gampong Pulo Kenari. Menurut mereka, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan menggunakan kekuatan senjata ataupun tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.

Desak Penegakan Hukum dan Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM

Dalam tujuh poin pernyataan sikap tersebut, penembakan terhadap warga sipil menjadi salah satu persoalan utama yang disoroti. Mereka menilai penggunaan kekuatan yang mengakibatkan korban jiwa harus dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun prinsip-prinsip hukum internasional.

Selain itu, tindakan penembakan dan pemukulan terhadap masyarakat sipil tanpa melalui proses hukum yang semestinya dinilai sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus diusut secara menyeluruh.

Mereka juga meminta pemerintah tidak berhenti pada penyampaian keprihatinan, tetapi mengambil langkah konkret untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Desakan turut diarahkan kepada Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, agar mengambil peran dalam memperjuangkan penegakan HAM serta memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Konstitusional

Lebih lanjut, pernyataan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk memperkuat solidaritas dan menyuarakan tuntutan keadilan melalui cara-cara yang dibenarkan hukum.

Salah satu langkah yang diusulkan ialah membangun gerakan pernyataan sikap dan pengumpulan tanda tangan secara kolektif di setiap kampung atau desa. Aspirasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Indonesia dan lembaga internasional sebagai bentuk tuntutan terhadap penyelesaian persoalan HAM di Aceh.

Mereka juga menyerukan peningkatan doa serta persatuan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan menolak segala bentuk kezaliman.

Pada poin terakhir, pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional, dan lembaga peradilan HAM internasional agar memberikan perhatian terhadap persoalan yang terjadi di Aceh.

Pernyataan itu ditutup dengan penegasan bahwa perjuangan menegakkan keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan harus tetap dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hingga pernyataan tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan resmi TNI maupun aparat terkait atas tudingan yang disampaikan. Karena itu, klarifikasi dari pihak berwenang dan penyelidikan independen diperlukan untuk memastikan kronologi, fakta, serta pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut.

Aceh, 5 November 2026.

Bagikan