Lewati ke konten

4 Praktisi Hukum Asal Samadua Tolak Tambang Emas PT BSM

Redaksi Redaksi 3 September 2026 · 01:06 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Aceh Selatan, MediaKontras.id | Empat putra daerah asal Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, yang berprofesi sebagai praktisi hukum menyatakan penolakan terhadap rencana dan/atau kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut. Mereka meminta aktivitas pertambangan dihentikan atau tidak dilanjutkan sebelum persoalan lingkungan, sosial, hak masyarakat, perizinan, dan dampaknya terhadap kehidupan warga diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Penolakan terhadap Kegiatan Penambangan Emas Nomor 001/IF/Legal/SPPE/IX/2026, tertanggal 1 September 2026.

Surat itu ditandatangani DR. Yurnal Idris, S.H., M.Hum., Azrul Idris, S.H., M.H., Nasmid Idris, S.H., M.H., dan Sastra Wardi Idris, S.H., M.H. Keempatnya menyatakan diri sebagai putra daerah sekaligus bagian dari masyarakat, khususnya Gampong Dalam, Kecamatan Samadua.

Surat penolakan tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kepala DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, serta Camat Samadua.

Tembusan surat disampaikan kepada PT BSM, Ketua Mukim Samadua, Keuchik Panton Luas, dan untuk arsip.

Dalam surat itu, keempat praktisi hukum menegaskan bahwa sikap penolakan merupakan bentuk penyampaian aspirasi sebagai putra daerah dan tidak dimaksudkan untuk mengganggu ketertiban umum ataupun merugikan pihak mana pun.

Khawatir Lingkungan Rusak

Salah satu alasan utama penolakan berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Mereka meminta hutan, tanah, sungai, mata air, serta ekosistem yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat tetap terlindungi.

Mereka menilai kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain pencemaran air, kerusakan tanah, berkurangnya tutupan hutan, serta terganggunya habitat flora dan fauna.

Selain persoalan lingkungan, mereka menyoroti keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat. Warga setempat disebut selama ini menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta sumber daya alam lainnya.

Menurut mereka, keuntungan ekonomi dari kegiatan pertambangan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam dinilai harus dilakukan secara adil, bertanggung jawab, berkelanjutan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Soroti Keterbukaan dan Izin PT BSM

Keempat praktisi hukum tersebut juga menyoroti aspek keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam proses pemanfaatan sumber daya alam.

Dalam suratnya, mereka menyatakan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Samadua tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa keterbukaan, musyawarah, dan pelibatan masyarakat terdampak.

Mereka juga mempertanyakan proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT BSM yang disebut diterbitkan oleh DPMPTSP Aceh.

Para penandatangan surat mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau maladministrasi dalam proses penerbitan izin tersebut. Mereka juga menyebut mayoritas petani atau pemilik lahan di Panton Luas diduga tidak mengetahui proses tersebut.

Selain itu, mereka mengklaim kegiatan survei ke lokasi dilakukan tanpa diketahui secara luas oleh masyarakat.

Namun, berbagai dugaan tersebut merupakan pernyataan dan keberatan dari para penandatangan surat yang masih perlu diklarifikasi serta diverifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Pertanyakan Proses Penerbitan Izin

Dalam surat tersebut, mereka turut menyoroti proses penerbitan izin eksplorasi yang disebut terbit pada 2024.

Penerbitan izin itu disebut berdasarkan rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/338 tertanggal 29 April 2024 yang ditandatangani mantan Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma.

Mereka juga mempertanyakan proses penerbitan IUP pada masa Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, yang menurut mereka berlangsung menjelang momentum politik Pilkada dan Pileg.

Dalam pandangan mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan oleh pihak berwenang.

Mereka juga mempertanyakan kapasitas PT BSM karena perusahaan tersebut disebut berdiri pada 2023, sementara izin pertambangan disebut terbit pada 2024. Menurut mereka, kondisi itu perlu dikaji, khususnya terkait pengalaman dan kompetensi perusahaan dalam bidang pertambangan.

Minta Aktivitas Tambang Dihentikan

Atas berbagai keberatan tersebut, keempat praktisi hukum asal Samadua meminta pemerintah, PT BSM, dan pihak terkait menghentikan dan/atau tidak melanjutkan kegiatan penambangan sebelum seluruh persoalan lingkungan, sosial, hak masyarakat, perizinan, serta dampaknya terhadap kehidupan warga diselesaikan secara terbuka dan sesuai hukum.

Mereka mendasarkan sikap tersebut pada prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian, keterbukaan, partisipasi masyarakat, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Menurut mereka, setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat secara bermakna dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, perlindungan lingkungan, serta kepentingan generasi mendatang.

Mereka berharap pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap rencana dan kegiatan pertambangan di Samadua sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Bagikan