MediaKontras.id | Aliansi Rakyat Pro Demokrasi menggelar aksi massa di Taman Riyadhah, Lhokseumawe, pada Rabu (2/9), untuk mengecam penahanan serta menuntut pembebasan segera dua aktivis, Ryandhi dan Zealand (Vanzeland). Penjeratan pasal terhadap keduanya dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan penindakan sewenang-wenang yang mencederai kebebasan sipil.
Zealand sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, disusul penangkapan Ryandhi pada 19 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 247, 263, dan 264 KUHP, dan hingga saat ini masih mendekam di Rutan Tahti Narkoba dan Siber Polda Metro Jaya.
Koordinator Lapangan Aksi, Putra Munthe, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat dipaksakan dan merupakan upaya pengekangan ekspresi publik.
“Penangkapan dan penahanan Ryandhi serta Zealand di Rutan Tahti Polda Metro Jaya atas tuduhan penghasutan adalah bentuk kriminalisasi yang dipaksakan. Kami tidak hanya menuntut pembebasan mereka tanpa syarat, tetapi juga mendesak evaluasi total dan sanksi tegas terhadap oknum aparat serta pihak-pihak yang melanggengkan represifitas terhadap gerakan rakyat,” tegas Putra Munthe di sela-sela aksi, Rabu (2/9).
Dalam aksi ini, Front Rakyat Pro Demokrasi secara resmi melayangkan 6 tuntutan utama:
1. Mendesak Kapolda Metro Jaya dan Ditsiber Polda Metro Jaya untuk mencabut status tersangka Ryandhi dan Zealand atas tuduhan penghasutan.
2. Mendesak Kapolda Metro Jaya dan Ditsiber Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Ryandhi dan Zealand tanpa syarat dari Rutan Tahti Narkoba dan Siber Polda Metro Jaya.
3. Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Metro Jaya dan Ditsiber Polda Metro Jaya atas tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap Ryandhi dan Zealand.
4. Mendesak Kapolri untuk memberikan sanksi tegas dan melakukan pencopotan terhadap seluruh aparat kepolisian yang melakukan aksi represif dalam penanganan demonstrasi di seluruh Indonesia.
5. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan ormas yang melakukan tindakan kekerasan pada aksi 27 Agustus 2026.
6. Mendesak pemerintah untuk membebaskan semua tahanan politik/tahanan perang kelas serta menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil.
Aliansi Rakyat Pro Demokrasi menyerukan kepada seluruh jaringan masyarakat sipil, mahasiswa, dan lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan mengawal penegakan kebebasan sipil dan keadilan hukum.

