Lhokseumawe, MediaKontras.id | Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membuka dan mempublikasikan secara resmi draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Aceh beserta naskah akademiknya.
Aliansi menilai keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan masyarakat Aceh dapat mengetahui secara jelas substansi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta memberikan masukan terhadap materi yang sedang dibahas.
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee rahmat najmu mengatakan, hingga kini pihaknya menemukan sejumlah draf lama dan naskah akademik yang belum terverifikasi beredar di publik, bahkan terdapat dokumen yang diberi label sebagai “draf final”.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian informasi di tengah masyarakat karena publik tidak memiliki dasar untuk memastikan dokumen mana yang autentik, mana yang sudah tidak berlaku, dan mana yang masih menjadi bahan pembahasan.
“Kami menemukan draf lama dan naskah akademik yang belum terverifikasi kini beredar dengan label draf final. Karena itu, kami meminta DPR RI dan DPRA membuka dokumen resmi agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur,” ujar Juru Bicara Aliansi.
Aliansi juga membandingkan dokumen yang mereka temukan pada 2023 dengan rancangan perubahan UUPA yang diserahkan DPRA ke pemerintah pusat pada 21 Mei 2025.
Dalam dokumen sosialisasi DPRA yang ditemukan pada 2023, disebutkan terdapat sekitar 110 pasal yang akan direvisi. Namun, dokumen tersebut berbeda dengan rancangan yang diserahkan DPRA pada 21 Mei 2025, yang memuat usulan perubahan terhadap delapan pasal dan penambahan satu pasal.
Delapan pasal yang diusulkan untuk diubah yakni Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270. Sementara satu pasal yang diusulkan untuk ditambahkan adalah Pasal 251A.
“Menurut kami, tidak adanya draf resmi yang dipublikasikan dapat menyebabkan ketidakpastian informasi. Masyarakat berhak mengetahui setiap diksi dan substansi pasal yang disebutkan oleh DPRA,” kata koordinator aliansi.
Aliansi juga menyoroti keberadaan naskah akademik yang beredar di berbagai media. Mereka mengaku belum menemukan naskah akademik yang dapat diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Mereka merujuk Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur publikasi naskah akademik dan draf rancangan undang-undang untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan.
“Kami berhak mengetahui draf revisi RUU Pemerintah Aceh karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Aceh dan masa depan anak bangsa di Aceh. Kami ingin memberikan masukan berdasarkan Pasal 96 ayat (1),” ujarnya.
Selain meminta transparansi dokumen, Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee meminta agar masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga merujuk Pasal 96 ayat (8) UU Nomor 13 Tahun 2022 mengenai kewajiban pembentuk peraturan perundang-undangan untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan atas masukan yang diberikan.
Aliansi menyatakan memiliki tiga agenda utama yang ingin diperjuangkan agar masuk dalam revisi RUU Pemerintah Aceh.
Pertama, jaminan pendidikan bagi anak penduduk Aceh hingga jenjang perguruan tinggi minimal strata satu. Kedua, jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh. Ketiga, kemandirian pengelolaan sumber daya alam Aceh serta pembagian pendapatan dengan proporsi 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.
“Terakhir kami tegaskan, DPR RI dan DPRA jangan mengkhianati hak rakyat Aceh. Ada jutaan rakyat Aceh yang menunggu kepastian hukum terhadap keberlangsungan kehidupan mereka,” tegas Juru Bicara Aliansi.
Aliansi menambahkan, apabila draf resmi RUU Pemerintah Aceh dipublikasikan, pihaknya akan mengirimkan hasil kajian untuk menjadi bahan masukan dalam pembahasan revisi UUPA.
“Kami akan mengirimkan hasil kajian apabila draf RUU dipublikasikan secara resmi, agar kepentingan masyarakat Aceh dapat dipertimbangkan dalam RUU Pemerintah Aceh,” pungkasnya.

