Banda Aceh, MediaKontras.id | Mahasiswa dan pemuda Aceh yang tergabung dalam Aliansi Aneuk Nanggro mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penyebab banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Desakan tersebut disampaikan salah seorang mahasiswa dan pemuda Aceh yang tergabung dalam Aliansi Aneuk Nanggro, Iwan Rismadi. Ia menilai bencana harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai persoalan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
“Bencana ini harus menjadi titik balik untuk mengungkap kebenaran. Jika ada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kesalahan kebijakan, kelalaian pengawasan, atau aktivitas usaha yang merusak, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban,” ujar Iwan.
Menurutnya, masyarakat Aceh berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan atau memperparah bencana.
“Rakyat Aceh berhak mendapatkan jawaban. Rakyat Aceh berhak mendapatkan keadilan. Dan negara wajib mengungkap kebenaran, bukan sekadar membagikan bantuan setelah bencana terjadi,” katanya.
Iwan juga menyoroti narasi yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa bencana di Aceh semata-mata disebabkan faktor cuaca dan tingginya curah hujan.
Ia menilai, faktor cuaca memang perlu diperhitungkan dalam analisis bencana, namun pemerintah juga harus membuka kemungkinan adanya faktor lain, termasuk kondisi lingkungan dan tata kelola wilayah.
“Pemerintah yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa bencana yang terjadi di Aceh semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca dan curah hujan tinggi justru berpotensi menutupi persoalan yang lebih besar, yaitu dugaan kerusakan lingkungan yang berlangsung selama bertahun-tahun akibat lemahnya pengawasan negara dan kebijakan yang mengabaikan keselamatan rakyat,” tegasnya.
Iwan kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan pentingnya upaya pencegahan kerusakan lingkungan, pengendalian pencemaran, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
“Melalui undang-undang tersebut, negara harus menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat,” ujarnya.
Desak Pemerintah Tak Hanya Salurkan Bantuan
Lebih lanjut, Iwan mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar tidak berhenti pada penanganan darurat dan penyaluran bantuan pascabencana.
Menurut dia, masyarakat membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat faktor manusia, kebijakan, maupun aktivitas ekonomi yang turut memperburuk dampak bencana.
“Kami mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk berhenti sekadar menjadi penyalur bantuan pascabencana. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan hanya bantuan logistik, melainkan keberanian politik untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diduga menjadi faktor utama memperparah bencana,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai kebijakan, perizinan, serta aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyelidiki dampak bencana, tetapi juga mengusut kebijakan, izin, dan aktivitas usaha yang berpotensi menjadi penyebab kerusakan lingkungan,” ujar Iwan.
Menurutnya, penanganan bencana tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah korban dan nilai kerugian. Pemerintah juga perlu memastikan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya maupun memburuknya bencana.
“Negara tidak boleh hanya menghitung jumlah korban dan kerugian, tetapi juga harus mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas lahirnya korban-korban tersebut,” pungkasnya.






