Banda Aceh, MediaKontras.id | Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengecam keras langkah Pemerintah Pusat yang resmi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk PT Linge Mineral Resources (LMR). Kebijakan yang memberikan ruang eksploitasi emas seluas 24.900 hektare di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kondisi ekologis wilayah dataran tinggi Gayo yang belum pulih pascabencana.
Direktur IDeAS, Munzami Hs, mengungkapkan bahwa penetapan status baru tersebut terdeteksi dari hasil pemantauan rutin pada portal MinerbaOne Kementerian ESDM RI. Setelah izin eksplorasinya berakhir pada 26 Juni lalu, PT LMR kini mengantongi izin produksi berjangka panjang.
“Berdasarkan data terbaru di situs MinerbaOne, IUP Operasi Produksi PT LMR mulai berlaku sejak 27 Juli 2026 hingga 27 Juli 2046. Penerbitan izin produksi di tengah kondisi bencana ini merupakan bentuk pengkhianatan dan pengabaian Pemerintah terhadap masyarakat terdampak,” tegas Munzami dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (7/8/2026).
Infrastruktur Rusak dan Ancaman Ekologis
Munzami menyoroti kondisi Kecamatan Linge yang hingga kini masih lumpuh akibat dampak bencana Aceh pada 26 November lalu. Delapan bulan berlalu, berbagai infrastruktur publik seperti jalan amblas, jembatan putus, serta titik-titik tanah longsor masih mewarnai wilayah tersebut.
Menurutnya, krisis lingkungan ini seharusnya menjadi momen evaluasi total terhadap tata ruang dan penertiban sektor pertambangan, bukan malah memperluas skala eksploitasi.
“Pascabencana, langkah mendesak yang mestinya diambil adalah Moratorium IUP. Namun yang terjadi justru sebaliknya: Pemerintah Pusat menerbitkan Izin Produksi PT LMR dan memperpanjang IUP Eksplorasi PT GMR di Gayo,” ujarnya.
Pengepungan Tambang di Kawasan Gayo
IDeAS mencatat, ekspansi industri pertambangan di kawasan dataran tinggi Gayo-meliputi Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues-saat ini berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Selain PT LMR dan PT GMR, sejumlah perusahaan tambang emas dan komoditas lain telah menguasai konsesi di wilayah tersebut:
Tambang Emas Terbit/Berjalan:
PT Pegasus Mineral Nusantara (Kec. Rusip Antara, Aceh Tengah)
PT Draba Mineral International (Kec. Ketol, Aceh Tengah)
Komoditas Non-Emas:
PT Rindang Jaya Resources (Bijih Besi – Gayo Lues)
PT Buana Alam Sejahtera (Kuarsit – Gayo Lues)
Tak hanya itu, IDeAS juga mengidentifikasi beberapa entitas baru yang tengah memproses perizinan di Dinas ESDM dan DPMPTSP Aceh, antara lain PT Pegasing Alam Makmur dan PT Arul Pegasing Mineral di Kecamatan Pegasing (Aceh Tengah), serta PT Elite Rare Mineral di Kecamatan Syiah Utama (Bener Meriah).
Kontras Kunjungan Wapres dan Desakan Moratorium
Penerbitan izin produksi PT LMR ini bertepatan dengan agenda kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, ke Kecamatan Linge pada Kamis (6/8/2026) untuk meninjau penanganan rehabilitasi-rekonstruksi, termasuk pemulihan Jembatan JT 0053 di Desa Lumut.

Melihat kontrasnya upaya pemulihan fisik dengan obral izin eksploitasi alam, IDeAS mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk segera memulihkan kebijakan Moratorium Izin Tambang, sebagaimana pernah diterapkan pada era Gubernur Zaini Abdullah melalui Ingub No. 11/2014 dan Ingub No. 09/2016.
“Selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, moratorium harus diberlakukan kembali. Lingkungan Gayo belum pulih, dan membiarkan eksploitasi skala besar selama 20 tahun ke depan hanya akan menumpuk ancaman bencana ekologis yang lebih masif bagi Aceh,” pungkas Munzami.






