Asap Batu Bara Ancam Kesehatan Warga, APEL Green Aceh Minta Polisi Usut Dugaan Kelalaian dalam Kebakaran Stockpile PLN Nusantara Power

Kepulan asap dari kebakaran stockpile batu bara di Nagan Raya. Di tengah aktivitas produksi energi, masyarakat menanti kepastian: apakah kesehatan publik dan lingkungan telah terlindungi dengan baik.

Asap Batu Bara Ancam Kesehatan Warga, APEL Green Aceh Minta Polisi Usut Dugaan Kelalaian dalam Kebakaran Stockpile PLN Nusantara Power

Kepulan asap dari kebakaran stockpile batu bara di Nagan Raya. Di tengah aktivitas produksi energi, masyarakat menanti kepastian: apakah kesehatan publik dan lingkungan telah terlindungi dengan baik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Nagan Raya, MediaKontras.id | Yayasan APEL Green Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power di Kabupaten Nagan Raya yang memicu munculnya kepulan asap pekat dan dikeluhkan masyarakat di sekitar lokasi. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas apabila tidak ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel.

APEL Green Aceh mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power, termasuk mengungkap penyebab kebakaran, potensi kelalaian dalam pengelolaan fasilitas, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

 

Kepulan asap dari kebakaran stockpile batu bara di Nagan Raya. Di tengah aktivitas produksi energi, masyarakat menanti kepastian: apakah kesehatan publik dan lingkungan telah terlindungi dengan baik?

“Kami meminta agar kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power ini tidak dianggap sebagai kejadian biasa. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana kebakaran bisa terjadi, berapa lama berlangsung, sejauh mana dampaknya terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan lingkungan hidup di sekitar lokasi,” ujar Syukur, Direktur Yayasan APEL Green Aceh.

Selain itu, APEL Green Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi independen, pengukuran kualitas udara, pengambilan sampel lingkungan, serta evaluasi terhadap kepatuhan PT PLN Nusantara Power terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut APEL Green Aceh, asap yang timbul dari kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power berpotensi mengandung partikel berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat penyakit pernapasan. Karena itu, pemerintah daerah harus segera menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat dan memastikan fasilitas kesehatan siap merespons potensi dampak kesehatan akibat paparan asap.

Syukur menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh negara. Penanganan yang lambat dan minim transparansi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

APEL Green Aceh juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit lingkungan secara independen dan terbuka terhadap fasilitas stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power, termasuk meninjau sistem pencegahan kebakaran, prosedur keselamatan operasional, pengelolaan emisi, pengendalian pencemaran udara, serta kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengelolaan stockpile, kegagalan mitigasi risiko kebakaran, atau pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan yang berpotensi menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Hasil audit harus diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif, gugatan perdata lingkungan, hingga penegakan hukum pidana lingkungan.

“Kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan dan sistem keselamatan operasional sektor energi. Kepentingan ekonomi dan produksi listrik tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat,” tegas Syukur.

APEL Green Aceh menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power di Nagan Raya hingga penyebabnya terungkap secara transparan, dampak lingkungannya dipulihkan, serta pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Topik