Lewati ke konten

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi Redaksi 1 September 2026 · 13:48 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Pidie Jaya, MediaKontras.id | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (1/9/2026).

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 26 Agustus 2026.

 

Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., melalui Penyidik Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Bripka Arna Muharram, S.H., mengatakan kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MOM (27), warga Kecamatan Meurah Dua, dan IM (26), warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

 

Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 gram, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu bungkus rokok merek Dji Sam Soe, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 3496 PAI.

 

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dengan didampingi Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Taufik Akbar, S.H., CPM.

 

Seluruh rangkaian penyerahan tahap II tersebut berlangsung tertib, aman, dan terkendali.

 

Dengan pelaksanaan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polres Pidie Jaya menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penanganan terhadap tindak pidana narkotika serta memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik
Bagikan