Implementasi Desil JKA Semrawut, Pemerintah Aceh Dianggap Tabrak Aturan

Pemerhati Hukum, M Nur. Foto : Dokumen Pribadi.
Pemerhati Hukum, M Nur. Foto : Dokumen Pribadi.

Implementasi Desil JKA Semrawut, Pemerintah Aceh Dianggap Tabrak Aturan

Pemerhati Hukum, M Nur. Foto : Dokumen Pribadi.
Pemerhati Hukum, M Nur. Foto : Dokumen Pribadi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.id | Gelombang kritik tajam menghantam kebijakan anyar Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini menggunakan sistem pembagian golongan desil. Regulasi yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 ini diteken langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam implementasinya mulai terasa dampaknya dan mulai semrawut.

Seorang praktisi hukum, M. Nur, menyoroti adanya kecacatan hukum dalam penerbitan aturan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Aceh telah melangkahi peraturan yang lebih tinggi dan mengabaikan proses sosialisasi yang krusial bagi publik.

Sebagai catatan, Pergub terbaru ini merampingkan target sasaran pembiayaan JKA. Kini, jaminan kesehatan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 7. Sebaliknya, masyarakat yang masuk dalam Desil 8, 9, dan 10 (kategori ekonomi menengah ke atas) secara otomatis tidak lagi ditanggung oleh JKA. Kebijakan ini sudah mulai berjalan efektif sejak 1 Mei 2026.

“Setiap kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas semestinya dilahirkan melalui mekanisme yang transparan,” tegas M. Nur kepada Mediakontras.id, Rabu (13/5/2026).

Pelanggaran Hierarki Hukum

M. Nur memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 227 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Pemerintah Aceh memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan layanan kesehatan. Teknis pelayanan tersebut juga telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.

Ia menilai Pemerintah Aceh telah menyalahi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Kebijakan ini dianggap diambil secara tergesa-gesa dan berbenturan dengan UUPA. Idealnya, regulasi baru disosialisasikan minimal satu tahun sebelum diterapkan. Aturan Pergub terkesan sangat dipaksakan dan dianggap melampaui asas-asas hukum yang berlaku.

Pemerintah Aceh dalam hal ini berkilah bahwa langkah ini perlu diambil demi keberlanjutan anggaran (kondisi fiskal) serta agar bantuan lebih tepat sasaran dan adil.
Namun, argumentasi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.

Bahkan, mahasiswa dan berbagai elemen sipil melakukan aksi protes besar-besaran karena menilai aturan ini membatasi hak kesehatan dan mencederai semangat kekhususan Aceh. M. Nur menekankan bahwa UUPA sendiri tidak mengenal batasan golongan desil dalam urusan kesehatan.

Sorotan terhadap DPRA dan Langkah Advokasi

M. Nur juga mempertanyakan peran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang terkesan pasif di tengah polemik ini.

“Mereka seolah diam seribu bahasa. Meski mungkin sudah ada langkah-langkah yang diambil, tapi dampaknya nihil. Pergub tetap jalan dan pengunjuk rasa bahkan ada yang cedera. Inikan (DPRA) jadinya seperti anomali. JKA adalah kepentingan rakyat, namun tidak ada pergerakan nyata untuk membela hak konstitusi warga,” ujar M. Nur.

Menyikapi kekacauan ini, M. Nur Law Firm menyatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat Aceh yang dirugikan. Ia mengimbau warga yang dipersulit saat berobat di rumah sakit akibat sistem desil ini untuk segera mengumpulkan bukti.

“Kami siap mengadvokasi warga yang mengalami kendala medis. Laporkan datanya sebagai dasar langkah hukum demi memastikan hak kesehatan rakyat Aceh tetap terjaga sesuai amanat konstitusi,” tutupnya. *****

Topik