Kejati Aceh Percayakan Kasi Pidsus Langsa Kepada Fadli Setiawan

Caption Gedung Kajari Langsa, Foto/ist.

Kejati Aceh Percayakan Kasi Pidsus Langsa Kepada Fadli Setiawan

Caption Gedung Kajari Langsa, Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH, MH mempercayakan Fadli Setiawan, SH, M.Kn, sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi pidsus) pada Kejaksaan Negeri Langsa.

Dimana sebelumnya Fadli menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Langsa.

Sedangkan untuk posisi baru yang menempati kursi Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Langsa adalah Mhd. Hendra Damanik, SH, MH.

Keputusan tersebut tertuang sesuai Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : KEP-IV-257/L.1/Cp.3/06/2026 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dimana keputusan ini telah ditetapkan di Banda Aceh sejak 30 Juni 2026 yang lalu yang ditanda tangani Kejati Aceh Yudi Triadi.

Informasi dari internal Kejati Aceh, Minggu, 12 Juli 2026, menyatakan bahwa mutasi dalam sebuah organisasi merupakan hal yang lazim sebagai upaya penyegaran dan tugas besar bagi pejabat yang baru dalam perkara tindak pidana khusus yang ada di Kota Langsa. [red]