Opini: JKA dalam Tekanan Fiskal dan Kekacauan Data Sosial

Opini: JKA dalam Tekanan Fiskal dan Kekacauan Data Sosial

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Oleh: Reza Rizki

Wakil Sekretaris PB PMII

Sejak Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berubah dari sekadar isu layanan kesehatan menjadi persoalan politik dan sosial yang sensitif. Kebijakan pembatasan kepesertaan gratis berbasis desil ekonomi memang lahir dari kebutuhan menahan laju pembengkakan anggaran. Namun pelaksanaannya justru memantik kegelisahan publik.

Bagi masyarakat Aceh, JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan. Ia adalah simbol nyata hasil perdamaian pasca-Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Selama hampir dua dekade, kartu JKA menjadi penanda bahwa kekhususan Aceh benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat.

Karena itu, ketika akses layanan mulai dibatasi berdasarkan kategori ekonomi, yang terusik bukan hanya soal biaya berobat. Ada rasa aman sosial yang ikut terganggu.

 

Di balik simbolisme itu, JKA memang menyimpan banyak persoalan mendasar. Selama bertahun-tahun, basis data penerima manfaat dipenuhi ketidaktepatan. Pemerintah daerah masih menanggung premi untuk penduduk yang sudah meninggal, warga yang tidak lagi tinggal di Aceh, hingga kepesertaan ganda ASN, TNI, dan Polri yang sebenarnya telah memiliki skema jaminan tersendiri.

 

Persoalan lain muncul dari lemahnya kepatuhan perusahaan. Banyak pekerja yang seharusnya didaftarkan ke BPJS perusahaan justru masuk ke pembiayaan JKA. Akibatnya, beban APBA terus membengkak.

Di tengah penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dari sekitar Rp20 triliun pada masa puncak menjadi sekitar Rp11 triliun kebocoran seperti ini jelas sulit dipertahankan. Dalam konteks fiskal, langkah evaluasi JKA sebenarnya dapat dipahami sebagai upaya menyelamatkan keuangan daerah.

Masalahnya, pembenahan itu dilakukan dengan fondasi data yang lemah.

Pemerintah Aceh menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Regsosek sebagai basis penyaringan penerima manfaat. Sistem ini disusun secara nasional menggunakan pendekatan statistik dan algoritme kesejahteraan rumah tangga.

Di lapangan, pendekatan tersebut tidak selalu mampu membaca realitas sosial Aceh. Banyak keluarga rentan yang secara administratif terlihat “mampu”, padahal tidak memiliki penghasilan tetap.

 

Janda korban konflik, buruh harian, hingga petani kecil di gampong ikut terdampak. Di beberapa rumah sakit, keluarga pasien mulai kebingungan ketika kartu yang sebelumnya aktif mendadak tidak bisa digunakan.

 

Di titik inilah kemarahan publik sebenarnya mudah dipahami.

 

Gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil pun muncul. Demonstrasi yang terjadi tidak bisa dibaca secara hitam-putih. Di satu sisi, ada dorongan idealisme untuk menjaga hak kesehatan masyarakat miskin. Namun di sisi lain, isu “penghapusan kesehatan gratis” juga sangat mudah dipakai sebagai alat tekanan politik terhadap pemerintah.

 

Ironinya, polemik ini justru terjadi di dalam lingkar kekuasaan yang sama. Gubernur Aceh sebagai pembuat Pergub dan pimpinan DPRA yang menolak kebijakan tersebut berasal dari partai politik yang sama. Situasi ini memunculkan kesan adanya perpecahan internal, atau setidaknya perbedaan cara membaca respons publik.

 

Sementara itu, publik juga mempertanyakan minimnya peran Wakil Gubernur dalam meredakan konflik yang terus membesar.

 

Sorotan kemudian mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim JKA. Ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRA memunculkan kritik soal akuntabilitas. Penjelasan bahwa dirinya hanya menjalankan keputusan gubernur juga belum cukup meredakan suasana.

 

Masyarakat tidak cukup hanya diberi penjelasan lewat konferensi pers. Dalam situasi seperti ini, publik ingin melihat kehadiran langsung para pengambil keputusan.

 

Di ruang komunikasi publik, pemerintah dan massa aksi akhirnya terjebak saling tuding. Pemerintah menyebut demonstran menolak ruang dialog, sementara massa aksi menilai pemerintah hanya menawarkan formalitas pertemuan tanpa menghadirkan pengambil keputusan utama.

Akibatnya, persoalan utama justru tenggelam data yang kacau dan nasib warga rentan yang kehilangan akses berobat.

Sebagai anak daerah yang tumbuh dalam ingatan panjang konflik Aceh, saya melihat persoalan ini bukan sekadar debat teknokratis soal defisit anggaran. JKA adalah bagian dari kontrak sosial pasca-perdamaian. Karena itu, menjaga hak kesehatan rakyat miskin sama pentingnya dengan menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

 

Namun mempertahankan JKA tanpa pembenahan data juga bukan pilihan bijak. Subsidi kesehatan seharusnya benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan, bukan dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi. Kebocoran anggaran akibat data fiktif dan kepesertaan yang tidak tepat sasaran justru merusak semangat keadilan sosial yang menjadi dasar lahirnya JKA.

 

Karena itu, ego sektoral antara eksekutif dan legislatif harus segera dihentikan. Jalan keluar terbaik bukan mempertahankan Pergub secara kaku, melainkan merevisi payung hukum JKA melalui mekanisme qanun agar memiliki legitimasi lebih kuat dan tidak bertentangan dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2010 maupun UUPA.

 

Langkah paling mendesak adalah melakukan pendataan ulang berbasis gampong. Pemerintah Aceh perlu membuka moratorium sementara terhadap pemblokiran kartu sambil menyusun verifikasi baru dari bawah.

 

Mekanisme bijak yang melibatkan kepala dusun, keuchik dan tuha peut jauh lebih memahami kondisi riil masyarakat dibanding pembacaan algoritme nasional semata.

 

Data hasil verifikasi gampong kemudian harus dikunci secara digital dan diawasi berjenjang hingga tingkat provinsi. Pada saat yang sama, skema pembagian beban anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota juga perlu dibahas serius agar pembiayaan JKA tidak terus bertumpu pada APBA provinsi semata.

 

JKA adalah simbolisasi dan buah dari perdamaian Aceh yang perlu dibenahi data dan tata kelolanya, bukan menghilangkan perlindungan bagi masyarakat miskin. Sebab jika yang hilang justru rasa aman rakyat kecil untuk berobat, maka yang terluka bukan hanya sistem kesehatan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap warisan damai Aceh itu sendiri.

Topik