Oleh: Muhammad Faiez Maulana, (Mahasiswa FISIP USK)
15 Agustus 2005 merupakan salah satu tanggal penting dalam perjalanan sejarah Aceh. Pada hari itu, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang kemudian menjadi fondasi penting bagi berakhirnya konflik bersenjata di Aceh.
Kesepakatan tersebut tidak sekadar menandai berakhirnya perang, tetapi juga melahirkan sejumlah amanat politik, ekonomi, sosial, dan pemerintahan yang menjadi bagian dari proses membangun Aceh pascakonflik. Karena itu, setiap tahun masyarakat Aceh memperingati Hari Damai Aceh sebagai momentum untuk mengenang sekaligus merawat perdamaian.
Bagi Aceh, perdamaian bukan sesuatu yang sederhana. Sejarah daerah ini memperlihatkan bahwa konflik berkali-kali hadir dalam rentang waktu yang panjang. Karena itu, 21 tahun perjalanan damai setelah MoU Helsinki merupakan fase yang patut dijaga dengan sungguh-sungguh.
Namun, menjaga perdamaian tidak berarti menghilangkan perbedaan. Justru perdamaian semestinya memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menyampaikan kritik, bahkan menyuarakan ketidakpuasan secara terbuka sepanjang dilakukan dalam koridor hukum.
Dalam konteks kericuhan yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman pada 15 Agustus lalu, saya kira kita perlu berhati-hati dalam menarik kesimpulan. Tidak tepat jika seluruh masyarakat kemudian diposisikan sebagai pihak yang harus disalahkan. Baik warga yang telah lama tinggal di Banda Aceh maupun mereka yang datang dari daerah lain tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari masyarakat Aceh.
Aceh adalah rumah bersama.
Karena itu, perbedaan pandangan mengenai masa depan Aceh, termasuk munculnya aspirasi dari berbagai kawasan seperti Pantai Barat-Selatan maupun Aceh Leuser Antara (ALA), semestinya tidak selalu dibaca sebagai ancaman. Aspirasi yang tidak mendapatkan ruang dialog justru berpotensi berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Kita dapat belajar dari karakter sosial-politik masyarakat Aceh sepanjang sejarah. Dalam berbagai catatan mengenai Aceh, terlihat bahwa masyarakatnya memiliki tradisi kuat dalam mempertahankan harga diri, keyakinan, dan kehormatan. Kekuasaan tidak selalu diterima begitu saja hanya karena memiliki otoritas formal.
Dalam konteks ini, pandangan Tengku Puteh mengenai karakter bangsa Aceh menarik untuk direnungkan. Masyarakat Aceh memiliki sejarah panjang dalam memilih dan menilai siapa yang layak memperoleh kepercayaan untuk memimpin mereka. Karena itu, pendekatan kekuasaan yang hanya menekankan kepatuhan tanpa membangun kepercayaan publik berpotensi melahirkan jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Sejarah perlawanan Aceh juga memperlihatkan bagaimana kuatnya pengaruh nilai agama, kehormatan, dan identitas dalam membentuk keberanian masyarakat. Hikayat Prang Sabi karya Teungku Chik Pante Kulu, misalnya, merupakan salah satu karya yang menggambarkan bagaimana nilai agama dan semangat perjuangan menjadi sumber mobilisasi masyarakat Aceh pada masa perang melawan kolonialisme Belanda.
Sejarah tersebut tidak semestinya dipahami sebagai romantisasi konflik. Sebaliknya, ia harus menjadi pelajaran bagi pemangku kebijakan bahwa karakter sosial masyarakat Aceh perlu dipahami secara mendalam ketika pemerintah mengambil suatu kebijakan atau menghadapi sebuah gerakan masyarakat.
Dalam perspektif itu pula, respons terhadap peristiwa 15 Agustus perlu ditempatkan secara proporsional.
Persoalan mengenai penurunan bendera Merah Putih dan respons aparat terhadap tindakan tersebut tentu memiliki aspek hukum dan ketertiban yang perlu dibahas secara objektif. Saya memilih tidak menjadikannya sebagai fokus utama tulisan ini karena pembahasan tersebut membutuhkan fakta dan perspektif hukum yang lebih lengkap agar tidak terjebak pada penilaian subjektif.
Yang lebih penting adalah bagaimana negara merespons ekspresi masyarakat.
Masyarakat Aceh tidak semestinya dihadapkan dengan pendekatan kekerasan ketika menyampaikan aspirasi. Ketegasan negara memang diperlukan ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi ketegasan tidak selalu harus identik dengan kekerasan.
Perbedaan antara penegakan hukum dan pembungkaman aspirasi harus dijaga dengan jelas.
Apalagi, persoalan simbol-simbol Aceh memiliki sejarah politik yang panjang. MoU Helsinki memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki simbol wilayahnya sendiri, termasuk bendera dan lambang. Perdebatan mengenai bentuk dan implementasinya kemudian menjadi persoalan politik dan hukum yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme konstitusional serta dialog antara Aceh dan Pemerintah Pusat.
Karena itu, persoalan simbol seharusnya tidak menjadi alasan untuk membuka kembali luka lama.
Perdamaian Aceh tidak boleh dimaknai hanya sebagai keadaan tanpa perang. Perdamaian juga harus berarti adanya ruang yang aman bagi masyarakat untuk berbeda pendapat.
Di sinilah kita perlu mengkritisi penggunaan istilah “ketertiban” secara hati-hati. Ketertiban memang penting dalam kehidupan bernegara, tetapi ketertiban bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan.
Sebuah masyarakat dapat terlihat tertib, tetapi belum tentu merasa sejahtera. Sebaliknya, sebuah masyarakat yang menyampaikan kritik atau melakukan demonstrasi tidak otomatis berarti masyarakat tersebut sedang menolak perdamaian.
Demonstrasi, sepanjang berlangsung secara damai dan sesuai hukum, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Jika masyarakat merasa didengar, memperoleh keadilan, memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, dan merasakan manfaat pembangunan, maka kebutuhan untuk turun ke jalan seharusnya dapat diminimalkan melalui mekanisme dialog yang tersedia.
Karena itu, tugas pemerintah bukan semata-mata membuat masyarakat diam dan tertib. Tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi agar masyarakat memiliki alasan untuk percaya kepada negara.
Aceh telah membayar harga yang sangat mahal untuk memperoleh perdamaian.
Jangan sampai 21 tahun perdamaian hanya dimaknai sebagai berhentinya bunyi senjata, tetapi tidak diikuti dengan tumbuhnya budaya dialog, penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat, dan kesediaan pemerintah mendengar suara masyarakat.
Merawat perdamaian berarti merawat ruang dialog.
Merawat perdamaian berarti menghormati perbedaan.
Dan yang paling penting, merawat perdamaian berarti memastikan bahwa masyarakat Aceh tidak lagi harus memilih antara diam demi ketertiban atau bersuara dengan risiko berhadapan dengan kekerasan.
Aceh sudah cukup lama belajar dari konflik.
Kini saatnya semua pihak belajar dari perdamaian.
