Oleh: Wahyu Saputra (Sekretaris Jenderal IKA Unimal)
Peringatan Hari Damai Aceh setiap 15 Agustus bukan sekadar lembaran rutin dalam kalender sejarah. Di baliknya tersimpan perjalanan panjang yang menyinarkan luka, pengorbanan, serta harapan mendalam seluruh masyarakat Aceh untuk hidup aman. Memasuki tahun ke-21 pasca penandatanganan MoU Helsinki pada 2026 ini, pertanyaan fundamental yang perlu diuji kembali adalah: sejauh mana makna perdamaian itu telah diresapi dan diwujudkan?
Momentum peringatan tahun ini menghadirkan refleksi menarik dari Aceh Utara. Di bawah kepemimpinan Bupati Ismail A. Jalil dan Wakil Bupati Tarmizi (Ayah Wa-Panyang), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara merayakan Hari Damai Aceh secara resmi di Landeng. Hal yang paling menonjol dari peringatan tersebut bukanlah kemegahan seremoni atau deretan tamu undangan, melainkan suasana spiritual yang tercipta. Zikir dan doa bersama menjadi pilar utama acara. Masyarakat berkumpul dalam suasana yang sejuk dan khidmat. Tanpa panggung megah, kesederhanaan tersebut justru menghadirkan kesan yang sangat kuat: perdamaian sejatinya ada ketika masyarakat merasakannya secara langsung.
Sejarah panjang konflik di Aceh Utara memberikan nilai simbolis yang mendalam pada peristiwa ini. Masyarakat yang dahulu mengalami pahitnya masa konflik kini memilih bersatu dalam bingkai spiritualitas. Pemerintah daerah berperan menyediakan ruang, tetapi masyarakatlah yang menghembuskan jiwa ke dalam peringatan tersebut. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa peringatan perdamaian akan jauh lebih bermakna ketika warga ditempatkan sebagai pelaku utama, bukan sekadar penonton.
Fenomena serupa juga terlihat di tingkat provinsi. Meski Pemerintah Aceh menggelar agenda resmi di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, perhatian publik juga tercurah ke Masjid Raya Baiturrahman. Di sana, para ulama dan warga berkumpul secara sukarela untuk berzikir dan berdoa. Hal ini tidak untuk dipertentangkan, melainkan menunjukkan bahwa semangat perdamaian hidup subur di tengah masyarakat di masjid, gampong, sekolah, dan ruang-ruang sosial lainnya.
Satu hal yang perlu ditegaskan: Hari Damai Aceh bukanlah milik eksklusif pemerintah, partai politik, mantan kombatan, atau kelompok tertentu semata. Perdamaian ini adalah milik seluruh rakyat Aceh. Pemerintah tentu memegang mandat utama, tetapi peran ulama, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, hingga warga biasa sama krusialnya. Perdamaian yang sejati bukan sekadar ketiadaan perang, melainkan hadirnya rasa aman, keadilan sosial, dan jaminan masa depan yang lebih baik.
Dua puluh satu tahun perdamaian Aceh harus menjadi momentum untuk bertransisi: dari sekadar merayakan perdamaian menuju merawat perdamaian. Setelah tanggal 15 Agustus berlalu, ikhtiar menjaga perdamaian tidak boleh berhenti. Nilai-nilai perdamaian wajib terintegrasi dalam kebijakan publik, pembangunan ekonomi generasi muda, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat secara bermartabat.
Dari Aceh Utara dan Banda Aceh, kita memetik pelajaran bahwa perdamaian tidak membutuhkan panggung yang mewah. Perdamaian membutuhkan komitmen nyata dan hati yang tulus untuk menjaganya. Mari jadikan Hari Damai Aceh ke-21 ini sebagai pijakan memperbarui komitmen masa depan – menghormati perbedaan, memperkuat persaudaraan, dan merawat iklim damai demi generasi mendatang.
