Lewati ke konten

Opini: Mengawal Komitmen, Menjaga Kemurnian Aspirasi 

Redaksi 27 Agustus 2026 · 23:19 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Oleh: Reza Firdaus

Sekretaris Jenderal (Sekjend) PB SEPMI

Suara masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Ia lahir dari keresahan, harapan, sekaligus keinginan agar negara mampu memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi rakyat. Karena itu, setiap aspirasi yang disampaikan secara terbuka, damai, dan konstitusional sudah semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Dalam konteks tersebut, tuntutan masyarakat Pati mengenai pemberantasan korupsi merupakan aspirasi yang patut dihargai. Dua tuntutan yang disuarakan, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset serta dorongan agar koruptor mendapatkan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, pada dasarnya berangkat dari keresahan yang sama: keinginan agar negara memiliki keberanian dan ketegasan dalam menghadapi kejahatan korupsi.

 

Terhadap tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, komitmen DPR RI untuk menyelesaikannya paling lambat 15 Desember 2026 merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Setelah melalui perjalanan panjang dalam ruang publik, adanya tenggat waktu yang jelas memberikan harapan bahwa Indonesia akan segera memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan tidak kembali dinikmati oleh pelakunya.

 

Namun, sebuah komitmen tentu harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

 

Bagi saya, 15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal, melainkan batas waktu yang harus kita kawal bersama untuk melihat sejauh mana negara mampu memenuhi komitmennya kepada masyarakat.

 

RUU Perampasan Aset harus lahir sebagai regulasi yang kuat, efektif, sekaligus berkeadilan. Pemberantasan korupsi tidak boleh dilepaskan dari prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

 

Semangat utamanya harus jelas: memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan, kerugian negara dapat dikembalikan, dan hukum tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil korupsinya.

 

Di sisi lain, tuntutan mengenai hukuman mati bagi koruptor juga menunjukkan betapa dalamnya kekecewaan masyarakat terhadap kejahatan korupsi. Korupsi bukan sekadar persoalan angka kerugian negara. Di baliknya terdapat hak masyarakat yang terabaikan, pembangunan yang terhambat, serta kepercayaan publik yang semakin terkikis.

 

“Keresahan masyarakat tersebut harus kita pahami sebagai dorongan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, setiap gagasan mengenai pemberatan hukuman, termasuk hukuman mati, tetap harus dibahas secara serius dalam kerangka hukum dan konstitusi,” ujar Reza.

 

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperberat hukuman.

 

“Negara juga harus memperkuat pencegahan, pengawasan, penindakan, transparansi, serta mekanisme pemulihan kerugian negara. Hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa sistem yang ada tidak terus membuka ruang bagi praktik korupsi,” lanjutnya.

 

Pada titik inilah terdapat hal lain yang tidak kalah penting untuk dijaga bersama.

 

Jangan sampai tuntutan yang lahir dari keresahan masyarakat terhadap korupsi justru ditarik ke dalam kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan substansi perjuangan.

 

Perbedaan kepentingan dan pandangan merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Namun, ketika perbedaan tersebut mulai diarahkan menjadi pertentangan antarkelompok, provokasi, atau agenda yang berpotensi memecah persatuan, kita semua perlu mengambil jarak dan mengembalikan fokus pada tujuan awal.

 

“Masyarakat tidak perlu saling berhadapan hanya karena memiliki pandangan politik yang berbeda. Kritik terhadap pemerintah tidak harus berubah menjadi kebencian terhadap negara. Begitu pula perjuangan memberantas korupsi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mempertentangkan satu anak bangsa dengan anak bangsa lainnya,” tegas Reza.

 

Kita boleh keras terhadap korupsi, tetapi jangan sampai lunak terhadap upaya yang memecah persatuan.

 

Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kemurnian aspirasi ini. Mari kita kawal komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset sampai benar-benar menjadi kenyataan. Mari kita terus membuka ruang pembahasan mengenai pemberantasan dan pemberatan hukuman terhadap koruptor secara rasional, konstitusional, dan berkeadilan.

 

Yang tidak kalah penting, mari kita pastikan perjuangan tersebut tidak ditunggangi agenda lain yang justru mengaburkan substansi dan merusak persatuan bangsa.

 

Bagi saya, keberanian menyampaikan tuntutan harus berjalan beriringan dengan kedewasaan dalam menjaga Indonesia. Kita boleh kritis terhadap kekuasaan, tetapi tetap harus menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.

 

Hari ini masyarakat telah menyampaikan tuntutan. Negara telah memberikan komitmen.

 

Kini saatnya kita mengawal komitmen tersebut dengan kepala tegak, pikiran jernih, dan tetap menjaga persatuan.

 

Pemberantasan korupsi seharusnya tidak membuat bangsa ini semakin terpecah. Sebaliknya, ia harus menjadi momentum untuk membangun negara yang lebih bersih, hukum yang lebih berwibawa, serta kehidupan masyarakat yang lebih adil.

 

Tegas terhadap korupsi.

Kritis terhadap kekuasaan.

Kawal komitmen negara.

Jaga persatuan Indonesia.

Topik
Bagikan