MediaKontras.id | Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD, menyampaikan bahwa Revisi Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah berlangsung di Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, di Senayan Jakarta telah selesai dan menunggu pengesahan dalam Paripurna DPR RI di Jakarta, belum jelas titik temu antara Pemerintahan Aceh dan Jakarta.
Pertanyaannya adalah apa yang dihasilkan dari diskusi revisi UUPA dengan perwakilan Pemerintahan Aceh dari berbagai kalangan, Gubernur, DPRA, Bupati, Wali Kota, perwakilan Wali Nanggroe, tokoh masyarakat, ulama, juga unsur perwakilan mantan kombatan, sejauh mana konsep revisi UUPA menyerap butir-butir MoU Helsinki atau revisi UUPA tidak teradopsi butir-butir MoU Helsinki, dimana pemerintah pusat yang diwakili oleh DPR RI dan perwakilan menteri tetap ngotot, Jakarta tidak mau kehilangan kewenangan di Aceh dalam banyak hal terutama dalam aspek yang strategis.
Pembahasan revisi UUPA sarat dengan kepentingan pemerintah pusat di Aceh, sehingga butir-butir MoU yang merupakan landasan pembentukan dan perumusan UUPA bisa terabaikan yang disebabkan karena keterbatasan waktu yang ditetapkan.
Ini juga berakibat pada tidak memiliki waktu yang cukup untuk membahas pasal demi pasal yang ada dalam draf revisi UUPA, sehingga memungkinkan lahir UUPA hasil revisi yang sama dengan UUPA sebelumnya.
Lebih lanjut Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang juga Ketua Umum MPW HISSI Provinsi Aceh yang juga Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum USU Medan ini dalam siaran persnya, Jumat, 14 Agustus 2026 mengatakan bahwa Pemerintah Aceh harus menelaah ulang draf hasil revisi yang sudah selesai di bahas sebelum di bawa ke sidang Paripurna DPR RI dan jika ada pasal-pasal karet dan pasal yang multi tafsir, gubernur meminta kepada Banleg DPR RI Jakarta, agar pembahasan revisi UUPA harus dimaksimalkan ulang, jangan tergesa- gesa dan terburu-buru disahkan oleh karena keterbatasan waktu.
“Pemerintah Aceh jangan pasrah dan menerima begitu saja draf hasil pembahasan revisi UUPA yang isinya tidak diketahui, tetapi dengan kewenangan yang ada harus menyampaikan keberatan secara tertulis tentang pembahasan UUPA ke Banleg DPR RI Jakarta, jika hal ini tidak dilakukan, memungkinkan apapun hasil Paripurna DPR RI nantinya, Pemerintah Aceh harus menerima hasil revisi UUPA,” ungkapnya.
Oleh karenanya, kepada semua pihak yang ikut mewakili Pemerintah Aceh dalam pembahasan revisi UUPA, semua harus tenang, sabar, bijak dan dinamis. “Jangan sekali-kali terpengaruh atau terbuai dengan berbagai narasi yang di bangun oleh teman-teman anggota DPR RI atau para Menteri yang tetap ingin mengatur Pemerintahan Aceh dalam melaksanakan kewenangannya,”ujar Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah Jakarta itu.
Selanjutnya, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, menegaskan UUPA merupakan wujud dari pembangunan Aceh dalam semua sektor, pengelolaan pemerintahan, penciptaan kesejahteraan, investasi dan pembukaan lapangan kerja, industri dan pertanian, kesehatan dan kesejahteraan, pengelolaan sumber daya alam dan lain sebagainya harus jelas kewenangan Pemerintah Aceh di atur dalam UUPA hasil revisi, sehingga berbagai permasalahan yang ada saat ini di Aceh dapat terselesaikan.
“Kepada semua pihak jangan terburu-buru meminta agar segera draf revisi UUPA untuk diparipurna dan disahkan, tetapi perlu ada dialog dan lobi secara non formal, pertemuan dalam masa jeda saat ini untuk memastikan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh dalam UUPA, sehingga Perencanaan untuk pembangunan Aceh dan kesejahteraan dapat dilakukan,” tambah mantan Ketua DPP KNPI Jakarta ini.
Perlu semua pihak untuk merenungkan, sampai kapan Aceh dan masyarakat Aceh menanggung penderitaan akibat dari perjanjian yang tidak kunjung dipenuhi oleh pemerintah pusat, untuk mengelola rumah sendiri.
“Rakyat Aceh persis seperti semut hidup dalam goni gula dan mati karena tidak bisa menikmati manisnya gula. Inilah nasib Masyarakat Aceh dan kondisi Provinsi Aceh yang termiskin di antara semua Provinsi yang ada di Indonesia,” imbuh Prof. Dr. Muzakkir Samidan.
Keterburu-buruan dan memaksakan diri harus cepat selesai, diparipurnakan dan disahkan UUPA akan mengakibatkan berkepanjangan penderitaan dan menyesal dalam waktu yang lama.
Kesabaran, menahan diri dan terlewatkan waktu beberapa saat untuk memperbaiki nasib adalah cara terbaik, dari pada meratapi terulangnya masa kelam pembangunan Aceh. “UUPA merupakan wujud dari cita-cita luhur seluruh jiwa masyarakat Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki. Pemerintah pusat jangan ngotot dan memperburuk kondisi Aceh,” tandas Prof. Dr. Muzakkir Samidan putra asli Aceh itu. [ian]
