Lewati ke konten

Rekening Dihentikan Lebih 20 Hari, PT 212 Multi Payment Minta Penjelasan PPATK

Redaksi Redaksi 28 Agustus 2026 · 11:47 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id|Kuasa Hukum PT 212 Multi Payment Indonesia, Erlizar Rusli mempersoalkan penghentian sementara transaksi terhadap rekening perusahaan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena penghentian sementara tersebut sudah berlangsung lebih dari 20 hari kerja oleh Bank BRI Cabang Sisingamangaraja Medan dan BCA Kantor Cabang Utama Medan atas perintah PPATK ungkap Erlizar kepada awak media (28/06/26) di Banda Aceh.

Menurut Erlizar, persoalan utama yang saat ini dipertanyakan bukan mengenai kewenangan PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan, melainkan mengenai batas waktu pelaksanaan penghentian sementara transaksi sebagaimana telah ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Erlizar menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 8 Tahun 2010, PPATK memiliki kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Namun, menurutnya, kewenangan tersebut bukan merupakan kewenangan tanpa batas waktu.

“Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, memang terdapat kewenangan PPATK untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi. Kami tidak mempersoalkan kewenangan tersebut sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Erlizar Rusli, S.H., M.H.

Ia kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU TPPU yang mengatur bahwa penghentian sementara transaksi dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya berita acara penghentian sementara transaksi. Kemudian di ayat (2) memberikan ruang bagi PPATK untuk memperpanjang penghentian sementara tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.

“Artinya, secara normatif undang-undang telah memberikan batas waktu yang jelas. Ada jangka waktu awal paling lama lima hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama lima belas hari kerja. Dengan demikian, secara keseluruhan mekanisme penghentian sementara transaksi tersebut mempunyai batas waktu paling lama 20 hari kerja,” jelasnya.

Ketentuan tersebut untuk mejamim kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak keperdataan, karena rekening klien kami merupakan rekening dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ia menambahkan, apabila penghentian sementara transaksi telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang tanpa adanya dasar hukum yang jelas mengenai perpanjangan atau tindakan hukum berikutnya, maka menurutnya kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari PPATK.

Erlizar menegaskan bahwa PT 212 Multi Payment Indonesia tetap menghormati kewenangan PPATK dan tidak bermaksud menghambat proses analisis maupun pemeriksaan apabila memang diperlukan sesuai ketentuan hukum. karena kliennya justru memiliki itikad baik untuk memberikan informasi maupun dokumen yang dibutuhkan dan hal tersebut sudah dilakukan.

“Semua dokumen yang diminta untuk di analisis sudah kami kirimkan melalui email kepada PPATK dan bahkan klien kami sudah mendatangai kantor PPATK di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2026”

Lebih lanjut, Erlizar menyampaikan bahwa penghentian transaksi yang berlangsung berkepanjangan dapat memberikan dampak serius terhadap aktivitas bisnis PT 212 Multi Payment Indonesia. Rekening perusahaan, menurutnya, berkaitan langsung dengan transaksi dengan mitra usaha dan pihak-pihak lain yang menggunakan jasa perusahaan.

Ia berharap PPATK dapat memberikan penjelasan secara resmi mengenai status penghentian sementara transaksi terhadap rekening PT 212 Multi Payment Indonesia yang sampai saat ini masih di hentikan semenatara, termasuk dasar hukum dan jangka waktu yang menjadi landasannya. Prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak keperdataan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan kewenangan negara pungkas Erlizar Rusli, S.H., M.H.

Topik
Bagikan