Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh.
Sembilan bulan telah berlalu sejak banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025, namun luka ekologis dan sosial yang ditinggalkan bencana hidrometeorologi terbesar dalam sejarah Aceh modern itu masih menganga. Jalan-jalan yang terputus, jembatan yang roboh, sawah yang tertimbun pasir setinggi dada orang dewasa, serta ribuan rumah warga yang belum dapat dihuni menjadi bukti bahwa pemulihan belum berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat sipil Aceh kini bersuara lantang, menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan proses rekonstruksi yang tertunda dan memastikan bahwa hak-hak warga terdampak dipulihkan secara adil dan manusiawi.
Skala Kerusakan: Fakta yang Tak Terbantahkan
Data resmi BNPB menunjukkan betapa masifnya kerusakan yang dialami Aceh dan wilayah Sumatra lainnya. Bencana ini menewaskan 562 orang di Aceh, melukai 5.359 orang, dan membuat 97 orang masih hilang hingga awal 2026. Total pengungsi di Aceh mencapai 904.100 jiwa, tersebar di 18 kabupaten/kota. Infrastruktur yang rusak juga sangat luas: 138.500 rumah, 258 fasilitas pendidikan, 312 jembatan, 126 fasilitas kesehatan, dan 585 fasilitas umum mengalami kerusakan dalam berbagai tingkat.
Secara keseluruhan di Sumatra, banjir dan longsor merusak 158.000 rumah, 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, dan 145 jembatan. Lebih dari 900.000 jiwa mengungsi, dan 1.006 orang meninggal menurut laporan situasi BNPB per 13 Desember 2025.
Kerusakan ekologis juga sangat parah: pasir dan lumpur memenuhi rumah-rumah warga hingga dua meter, sawah-sawah tertimbun material banjir, dan banyak desa terisolasi berhari-hari. Kondisi ini membuat pemulihan ekonomi lokal terhenti total, terutama di Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Gayo Lues—wilayah yang paling terdampak.
*Suara Masyarakat Sipil Aceh: Desakan untuk Pemulihan yang Serius*
Dalam sembilan bulan terakhir, berbagai organisasi masyarakat sipil Aceh telah menyuarakan kritik keras terhadap lambannya proses rekonstruksi. Mereka menilai bahwa pemerintah belum menunjukkan komitmen yang memadai untuk memulihkan kehidupan warga terdampak.
Organisasi-organisasi yang aktif menyuarakan desakan ini antara lain:
• LBH Aceh
• KontraS Aceh
• Flower Aceh
• MaTA (Masyarakat Transparansi Aceh)
• Walhi Aceh
• RPUK (Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan)
• Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)
• Koalisi NGO HAM Aceh
• GeRAK Aceh
• Forum LSM Aceh
Dari kalangan mahasiswa dan kampus, suara kritis juga datang dari:
• BEM Universitas Syiah Kuala (USK)
• BEM UIN Ar-Raniry
• Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh)
• KAMMI Aceh
• Mapala kampus-kampus Aceh
• Pusat Studi Bencana USK
Mereka menilai bahwa keterlambatan pemulihan bukan sekadar masalah teknis, tetapi mencerminkan lemahnya tata kelola bencana dan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat terdampak.
Tuntutan Utama Masyarakat Sipil
Organisasi-organisasi ini mengajukan beberapa tuntutan konkret:
1. Percepatan rekonstruksi jalan dan jembatan
Banyak akses vital seperti jalur Aceh Tamiang–Aceh Tengah, Gayo Lues–Langkat, dan sejumlah jembatan di Aceh Utara masih rusak atau hanya bisa dilalui secara terbatas. Kondisi ini menghambat distribusi logistik, aktivitas ekonomi, dan mobilitas warga.
2. Pemulihan sawah dan lahan pertanian
Ribuan hektare sawah tertimbun pasir dan lumpur, membuat petani kehilangan mata pencaharian selama berbulan-bulan. Tanpa intervensi pemerintah, ancaman krisis pangan lokal semakin nyata.
3. Rekonstruksi rumah warga yang rusak berat
Banyak keluarga masih tinggal di tenda atau hunian sementara yang tidak layak, meski hampir setahun telah berlalu.
4. Transparansi anggaran pemulihan
Ornop seperti MaTA dan GeRAK menyoroti potensi penyimpangan anggaran, mengingat besarnya dana yang digelontorkan untuk pemulihan.
5. Audit ekologis dan penegakan hukum terhadap pembalakan liar
Walhi Aceh menegaskan bahwa banjir 2025 adalah akumulasi dari “dosa ekologis” akibat pembalakan liar dan alih fungsi hutan di hulu DAS. Tanpa penegakan hukum, bencana serupa akan terulang.
Dampak Sosial yang Berkepanjangan
Keterlambatan pemulihan telah menimbulkan dampak sosial yang serius:
• Anak-anak kehilangan akses pendidikan
karena ratusan sekolah rusak dan belum diperbaiki.
• Krisis kesehatan
muncul akibat sanitasi buruk di pengungsian.
• Kemiskinan meningkat tajam
terutama di wilayah pedesaan yang bergantung pada pertanian.
• Trauma psikologis
masih dirasakan oleh ribuan keluarga yang kehilangan anggota keluarga dan tempat tinggal.
• Ekonomi lokal stagnan
terutama di sektor perdagangan dan pertanian.
Penutup: Seruan untuk Keadilan Pemulihan
Masyarakat sipil Aceh tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta pemerintah menjalankan kewajiban konstitusionalnya: melindungi warga negara dan memulihkan kehidupan mereka setelah bencana. Sembilan bulan adalah waktu yang terlalu lama bagi warga untuk menunggu jalan yang tak kunjung diperbaiki, sawah yang tak bisa ditanami, dan rumah yang tak dapat dihuni.
Pemulihan pasca-bencana bukan sekadar proyek fisik, tetapi pemulihan martabat manusia. Aceh telah bersuara dan suara itu harus didengar.

