Banda Aceh, MediaKontras.id | Utang belanja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) sebesar Rp416,9 miliar dinilai harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sekaligus membuka ruang audit lebih mendalam oleh lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum.
Persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya melalui penambahan anggaran atau refocusing APBA. Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu memastikan penyebab terbentuknya utang, efektivitas belanja, serta kaitannya dengan kualitas pelayanan publik di rumah sakit rujukan tertinggi Aceh itu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Aceh 2025 mencatat utang belanja Pemerintah Aceh mencapai Rp655,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp416,9 miliar berada di RSUDZA. BPK menilai persoalan itu berkaitan dengan manajemen kas rumah sakit yang belum optimal sehingga pembayaran belanja tahun berjalan tidak dapat diselesaikan.
Pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, mengatakan besarnya utang tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa.
“Utang Rp416,9 miliar menjadi masalah serius bagi tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik. Pemerintah Aceh tidak boleh terburu-buru menutup utang tanpa membedah akar persoalannya,” kata Fauzan.
Menurut dia, persoalan keuangan RSUDZA harus dibaca dalam konteks pengelolaan sumber daya fiskal Aceh selama dua dekade, termasuk pemanfaatan Dana Otsus. Evaluasi diperlukan untuk mengukur apakah anggaran yang besar telah menghasilkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, manusiawi dan terjangkau bagi masyarakat.
BPK dalam pemeriksaan kinerja Dana Otsus juga mencatat monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus belum optimal. Selain itu, masih terdapat output kegiatan yang belum berfungsi atau terbengkalai.
Fauzan menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh sebelum berakhirnya masa besar Dana Otsus. Jangan sampai kebijakan fiskal yang seharusnya memperkuat pelayanan dasar justru meninggalkan beban utang, fasilitas yang tidak optimal, dan kualitas layanan yang tidak sebanding dengan anggaran.
“RSUDZA dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola Otsus secara lebih luas. Pemerintah harus melihat hubungan antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hasil belanja dan manfaat yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Keluhan pelayanan berulang
Persoalan finansial RSUDZA muncul bersamaan dengan keluhan masyarakat mengenai pelayanan. Pada April 2026, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan inspeksi mendadak setelah menerima berbagai pengaduan.
Ombudsman menemukan persoalan pada layanan farmasi, sistem pelayanan dan sarana-prasarana. Lift tidak berfungsi, sejumlah pendingin ruangan tidak optimal, serta ditemukan kebocoran di ruang perawatan. Ombudsman juga membuka layanan pengaduan langsung di lingkungan rumah sakit.
Keluhan serupa sebelumnya juga tercatat pada 2022–2023, antara lain terkait layanan instalasi gawat darurat, antrean pendaftaran, kerusakan sarana-prasarana, antrean pengambilan obat, transparansi informasi ketersediaan kamar dan mekanisme pengaduan pasien.
Fauzan mengatakan keluhan berulang tersebut perlu dikaitkan dengan tata kelola belanja rumah sakit. Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai jumlah anggaran, tetapi harus menilai apakah belanja tersebut benar-benar memperbaiki pelayanan pasien.
“Pasien bukan sekadar nomor rekam medis. Mereka adalah warga negara yang berada dalam kondisi rentan dan berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menggeneralisasi atau menuduh seluruh tenaga kesehatan RSUDZA tidak memiliki empati. Namun, keluhan yang terus berulang mengenai antrean, obat, informasi, fasilitas dan respons petugas menunjukkan adanya persoalan sistem yang harus diperbaiki.
*Minta audit sebelum penambahan anggaran*
MFF Syndicate meminta Gubernur Aceh dan DPRA melakukan audit forensik serta audit tata kelola sebelum mengalokasikan tambahan anggaran untuk menyelesaikan utang RSUDZA.
Audit tersebut, kata Fauzan, harus menjawab sejumlah pertanyaan penting, antara lain sumber dan penggunaan utang, pihak yang mengambil keputusan belanja ketika kas tidak mencukupi, manfaat belanja terhadap pelayanan pasien, serta tata kelola pengadaan obat, alat kesehatan, jasa dan pemeliharaan.
Selain itu, audit perlu memeriksa kemungkinan adanya pembelian dengan harga tidak wajar, pekerjaan yang tidak optimal, pembayaran yang tidak sesuai keluaran pekerjaan, serta lemahnya pengendalian internal dan manajemen kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Nilai utang Rp416,9 miliar yang besar dan munculnya keluhan pelayanan secara berulang merupakan alasan kuat untuk dilakukan pemeriksaan independen,” ujar Fauzan.
Pemeriksaan juga dinilai relevan terhadap pemberitaan mengenai realisasi pemeliharaan alat kesehatan RSUDZA sekitar Rp9,53 miliar pada 2025 yang terdiri atas delapan paket pekerjaan. Angka tersebut tidak otomatis menunjukkan pelanggaran, tetapi perlu diuji dari sisi kewajaran harga, kualitas pekerjaan, efektivitas dan manfaatnya terhadap pelayanan.
Minta aparat penegak hukum ikut mengawasi
Fauzan juga meminta BPK, Inspektorat Aceh, aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan RSUDZA dan pengelolaan anggaran kesehatan yang bersumber dari APBA maupun Dana Otsus.
Menurutnya, audit penegak hukum diperlukan untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan, pemborosan, konflik kepentingan atau keputusan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“RSUDZA harus menjadi pintu masuk audit yang lebih luas terhadap tata kelola Otsus. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tetap penting untuk memperbaiki sistem,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi, bukan sekadar menutup lubang fiskal.
“Jangan sampai uang publik digunakan untuk menyelesaikan utang tanpa menyelesaikan sistem yang menyebabkan utang tersebut lahir,” ujar Fauzan.
Menurut dia, reformasi RSUDZA harus mencakup tiga agenda, yakni audit keuangan, pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan pasien.
“Yang harus diselamatkan bukan hanya neraca keuangan RSUDZA, tetapi juga kepercayaan masyarakat,” katanya.
