Takengon, MediaKontras.id | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon-Bener Meriah melayangkan kritik ilmiah dan tajam terhadap kinerja PT PLN (Persero) Wilayah Aceh.
Pemadaman listrik massal berkepanjangan (prolonged blackout) yang melumpuhkan berbagai wilayah di Aceh dinilai bukan lagi sekadar kendala teknis minor, melainkan bentuk kelalaian fatal (gross negligence) yang merugikan masyarakat secara sistemik.
Ketua Umum HMI Cabang Takengon-Bener Meriah, Afdhalal Gifari, menegaskan bahwa berdasarkan analisis situasi dan kajian tekno-ekonomi internal organisasi, dampak pemadaman ini telah melampaui ambang batas toleransi operasional dan mencederai hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang.
“Secara akademis dan kalkulasi teknis, listrik adalah core infrastructure. Ketika terjadi downtime (henti beroperasi) berhari-hari tanpa mitigasi yang jelas, terjadi disrupsi multisektoral. Komponen elektronik warga rusak akibat ketidakstabilan tegangan (voltage spike), komoditas pelaku UMKM membusuk akibat lumpuhnya rantai pendingin, dan fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit dipaksa menanggung risiko operasional yang tinggi,” ujar Afdhalal
Mengingat cakupan wilayah pemadaman yang luas dan durasi yang dinilai tidak wajar, HMI menegaskan persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum. Afdhalal secara terbuka mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera melakukan investigasi independen dan audit forensik terhadap manajemen PLN Wilayah Aceh.
“Kami tidak butuh retorika permohonan maaf klasik di media sosial. Kami mendesak Bareskrim Polri melakukan audit forensik menyeluruh. Harus dibuka secara transparan kepada publik, apakah krisis ini murni anomali teknis, atau ada indikasi penyelewengan anggaran perawatan infrastruktur (maintenance budget) yang koruptif, hingga unsur kelalaian fatal di tubuh internal PLN,” tegas pemuda aceh itu
Secara yuridis, HMI menilai PLN telah melanggar Pasal 29 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menjamin hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu yang baik, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di Dataran Tinggi Gayo HMI mengingatkan PT PLN (Persero) dan pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan jeritan ekonomi masyarakat di akar rumput. Jika transparansi penyebab krisis serta skema ganti rugi terhadap kerusakan ekonomi warga tidak segera dipublikasikan, HMI siap mengambil langkah progresif.
Kami tidak segan mengambil tindakan penyegelan kantor PLN sebagai bentuk mosi tidak percaya rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakbecusan manajemen korporasi yang mengelola hajat hidup orang banyak,” pungkas Afdhalal Gifari.






